KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 03 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEPRAMUKAAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
- bahwa Anggota Dewasa Gerakan Pramuka merupakan salah satu pilar penting dari proses pembinaan Gerakan Pramuka, baik dari sisi keorganisasian maupun sebagai pembina pramuka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik;
- bahwa para Anggota Dewasa Gerakan Pramuka tersebut juga merupakan keluaran dari sistem pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;
- bahwa agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mampu mencapai hasil maksimal, maka diperlukan suatu penyelenggaraan pendidikan pelatihan yang memenuhi persyaratan di setiap komponen pendukungnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;
Mengingat :
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Keputusan Munas X Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2
- Keputusan Munas X Nomor 09/Munas/2018 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2019-2024.
- Keputusan Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
- Keputusan Kwartir Nasional Nomor 178 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Daerah.
- Keputusan Kwartir Nasional Nomor 179 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 048 Tahun 2018 Tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka,
- Keputusan Kwartir Nasional Nomor 139 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Memperhatikan : Arahan Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Peraturan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang
Salah satu kunci penting dalam menjalani proses perubahan dalam pendidikan dan pelatihan
adalah melalui perubahan paradigma. Apakah penyelenggara pendidikan dan pelatihan
melaksanakan kegiatan berdasarkan apa yang telah ditentukan dan menjalankan apa adanya
ataukah menggali hal-hal lain yang mampu mendongkrak tingkat kualitas yang diharapkan.
Pada zaman sekarang sangat dibutuhkan kemampuan lebih para pemangku kebijakan di
bidang pendidikan dan pelatihan agar mampu mengangkat kualitas luaran sesuai kebutuhan
dewasa ini. Namun demikian, perubahan paradigma bukan sesuatu yang mudah dilakukan
dan tidak akan terjadi dalam waktu yang singkat. Perubahan paradigma akan dapat terjadi apabila para pemangku kebijakan bersama-sama memahami dan menyepakati bahwa
perubahan dan kemajuan itu membutuhkan kemauan, keselarasan dan komitmen untuk
melakukan perubahan.
Inovasi menjadi penting bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan sebagai upaya
untuk mempersiapkan generasi berjiwa Pramuka abad 21 atau revolusi industri 4.0 dan era
masyarakat 5.0 dalam mempersiapkan dukungan kepemimpinan bagi Gerakan Pramuka.
Paradigma Kwartir Nasional dengan sistem organisasinya harus mendorong paradigma baru
Dasa Karya Pramuka sebagai arah kebijakan untuk mengatasi masalah dan menjadikan
Gerakan Pramuka lebih dinamis dan memiliki kemerdekaan dalam berfikir dan berkarya
dalam nilai murni Satya dan Darma Pramuka. Beberapa hal kelemahan yang dimiliki dalam
membawa para Pramuka memasuki revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 adalah
minimnya database sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan perencanaan umum
Gerakan Pramuka; ketimpangan perbandingan antara peserta didik, pembina dan pelatih
pembina pramuka, lemahnya daya lontar informasi terhadap perkembangan pendidikan dan
pelatihan; serta minimnya kepedulian pihak ketiga terhadap Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan pemangku kepentingan semua
jenis penyelenggara pendidikan dan pelatihan berkehendak menerbitkan petunjuk
penyelenggaraan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesetaraan mutu dalam setiap
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekaligus dalam pemerataan mutu luaran
pendidikan dan pelatihan. Dengan menerbitkan peraturan petunjuk penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan diharapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan
dapat memperkirakan kualitas luarannya. Selain hal tersebut agar penyelenggara
pendidikan dan pelatihan kepramukaan terbiasa menerapkan pola yang ditetapkan maka
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan memiliki gambaran ‘relatif akan hasil
kerja yang dilakukan.
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara umum mendorong
ketercapaian Dasakarya Pramuka yaitu terciptanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Unggul
di daerah maupun cabang. Dengan adanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan unggul maka
secara nyata akan tercipta SDM tenaga pendidik kepramukaan yang unggul sehingga
berdampak pada peningkatan mutu peserta didik.
lebih lengkap klik disini : klik dini
0 comment:
Posting Komentar