Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Senin, 01 Agustus 2022

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN




KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA 
NOMOR 03 TAHUN 2022 
TENTANG PERATURAN PENYELENGGARAAN 
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN 
 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 
Menimbang :
  1. bahwa Anggota Dewasa Gerakan Pramuka merupakan salah satu pilar penting dari proses pembinaan Gerakan Pramuka, baik dari sisi keorganisasian maupun sebagai pembina pramuka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik;
  2. bahwa para Anggota Dewasa Gerakan Pramuka tersebut juga merupakan keluaran dari sistem pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;
  3. bahwa agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mampu mencapai hasil maksimal, maka diperlukan suatu penyelenggaraan pendidikan pelatihan yang memenuhi persyaratan di setiap komponen pendukungnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan; 
Mengingat : 
  1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Munas X Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2 
  3. Keputusan Munas X Nomor 09/Munas/2018 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2019-2024. 
  4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional. 
  5. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 178 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Daerah. 
  6. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 179 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang. 
  7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka 
  8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 048 Tahun 2018 Tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka, 
  9. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 139 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 
Memperhatikan : Arahan Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. 

BAB I PENDAHULUAN 
Pasal 1 
Latar Belakang 
Salah satu kunci penting dalam menjalani proses perubahan dalam pendidikan dan pelatihan adalah melalui perubahan paradigma. Apakah penyelenggara pendidikan dan pelatihan melaksanakan kegiatan berdasarkan apa yang telah ditentukan dan menjalankan apa adanya ataukah menggali hal-hal lain yang mampu mendongkrak tingkat kualitas yang diharapkan. Pada zaman sekarang sangat dibutuhkan kemampuan lebih para pemangku kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan agar mampu mengangkat kualitas luaran sesuai kebutuhan dewasa ini. Namun demikian, perubahan paradigma bukan sesuatu yang mudah dilakukan dan tidak akan terjadi dalam waktu yang singkat. Perubahan paradigma akan dapat terjadi apabila para pemangku kebijakan bersama-sama memahami dan menyepakati bahwa perubahan dan kemajuan itu membutuhkan kemauan, keselarasan dan komitmen untuk melakukan perubahan. 
Inovasi menjadi penting bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi berjiwa Pramuka abad 21 atau revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 dalam mempersiapkan dukungan kepemimpinan bagi Gerakan Pramuka. Paradigma Kwartir Nasional dengan sistem organisasinya harus mendorong paradigma baru Dasa Karya Pramuka sebagai arah kebijakan untuk mengatasi masalah dan menjadikan Gerakan Pramuka lebih dinamis dan memiliki kemerdekaan dalam berfikir dan berkarya dalam nilai murni Satya dan Darma Pramuka. Beberapa hal kelemahan yang dimiliki dalam membawa para Pramuka memasuki revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 adalah minimnya database sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan perencanaan umum Gerakan Pramuka; ketimpangan perbandingan antara peserta didik, pembina dan pelatih pembina pramuka, lemahnya daya lontar informasi terhadap perkembangan pendidikan dan pelatihan; serta minimnya kepedulian pihak ketiga terhadap Gerakan Pramuka. 
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan pemangku kepentingan semua jenis penyelenggara pendidikan dan pelatihan berkehendak menerbitkan petunjuk penyelenggaraan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesetaraan mutu dalam setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekaligus dalam pemerataan mutu luaran pendidikan dan pelatihan. Dengan menerbitkan peraturan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diharapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan dapat memperkirakan kualitas luarannya. Selain hal tersebut agar penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepramukaan terbiasa menerapkan pola yang ditetapkan maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan memiliki gambaran ‘relatif akan hasil kerja yang dilakukan. 
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara umum mendorong ketercapaian Dasakarya Pramuka yaitu terciptanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Unggul di daerah maupun cabang. Dengan adanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan unggul maka secara nyata akan tercipta SDM tenaga pendidik kepramukaan yang unggul sehingga berdampak pada peningkatan mutu peserta didik.

lebih lengkap klik disini : klik dini



















































































0 comment:

Posting Komentar