Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Kamis, 04 Agustus 2022

PERATURAN PERLINDUNGAN BAGI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

 


BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Pengertian 

  1. Dewan Kehormatan adalah Badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang memberikan anugerah, penghargaan, dan sanksi.
  2. Komite Perlindungan adalah sekelompok orang yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan untuk tugas melaksanakan edukasi, pencegahan, penanganan dan penindakan.
  3. Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan yang menyatakan apa yang benar, salah, baik atau buruk, serta menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota.
  4. Perundungan (bullying) adalah segala bentuk penindasan yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti sehingga merusak kepercayaan diri, kecemasan, ketakutan, dipermalukan, menimbulkan permusuhan/perpecahan.
  5. Perundungan Dunia Maya (cyber-bullying) adalah perundungan yang terjadi melalui teknologi digital melalui media sosial, platform berkirim pesan, platform bermain game, dan telepon seluler.
  6. Pelecehan Seksual (sexual abuse) adalah segala bentuk perilaku yang bersifat penyalahgunaan seksual, permintaan untuk bantuan seksual, perilaku verbal atau sentuhan fisik atau isyarat yang bersifat seksual; atau perilaku lain yang bersifat seksual yang membuat penerima merasa terhina, tersinggung dan/atau terintimidasi.
  7. Kekerasan Fisik adalah perbuatan pengerahan kekuatan fisik, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat, yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, gangguan kesehatan atau luka berat pada diri seseorang atau anggota tubuhnya.
  8. Kekerasan Verbal adalah ujaran kata-kata secara lisan yang berdampak kepada psikis seperti merusak mental, memunculkan rasa tidak percaya diri atau merasa tidak memiliki harga diri. 
  9. Pengabaian/Penelantaran (neglecting) adalah serangkaian perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, kekurangan makanan.
  10. Hoaks atau informasi bohong yang meliputi informasi yang salah sekalipun orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar (misinformasi), informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarluaskan untuk membingungkan orang lain (disinformasi) dan informasi penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk menyesatkan dan mendorongdilakukannya melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, (malinformasi). 
  11. Pencurian Data adalah tindakan ilegal dengan mencuri data orang lain untuk kepentingan diri sendiri atau data tersebut dijual kepada orang lain. Anggota Gerakan Pramuka harus berhati-hati dalam membagikan data pribadi atau rahasia di internet untuk menghindari potensi pencurian data. 
  12. Konten tidak pantas adalah konten yang menghasut kebencian terhadap, mendukung diskriminasi atas, atau meremehkan individual atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin, atau karakteristik lain yang terkait dengan diskriminasi atau marginalisasi sistimatis serta konten yang mengandung pornografi atau kekerasan.
  13. Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 26 tahun atau yang sudah menikah, yang terdiri atas tenaga pendidik, andalan, pimpinan Satuan Karya Pramuka, pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota Gugus Darma Pramuka, Majelis Pembimbing, dan staf kwartir. 
  14. Anggota Muda adalah anggota Gerakan Pramuka berusia 7 sampai dengan 25 tahun, yang terdiri atas anggota Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
untuk lebih lengkap klik:Lebih lengkap

0 comment:

Posting Komentar