BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Gerakan Pramuka adalah sebagai wadah
pembinaan generasi muda
dan Anggota dewasa yang senantiasa mengembangkan
pendidikan dan pembinaan watak serta keterampilan dengan menerapkan
prinsip-prinsip dasar, metodik kepramukaan, guna menciptakan kader-kader
pembangunan bangsa yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan dilandasi Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta Keperibadian Pancasila.
KPD adalah jenjang pertama
Kursus Pelatih
Pembina Pramuka. Peserta KPD
adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di gugus depan. Setelah
lulus KPD, seorang Pelatih
Pembina Pramuka diharuskan mempraktikkan dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh
kepada peserta didik di satuan pendidikan pramuka dan melakukan pembinaan
kepada orang dewasa.
Masa Pengembangan adalah tahapan proses
setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina
Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang. Pendidikan dan
Latihan untuk Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota
dewasa yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan.
Kursus Pelatih
Pembina Pramuka yang diikuti oleh seorang Pelatih Pramuka
adalah Kursus Pelatih
Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Tingkat Lanjutan (KPL).
Masa
pengembangan Pelatih Pembina Pramuka dikenal dengan sebutan Naratama. Arti kata
Naratama
berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti pejabat/prajurit yang utama.
Naratama merupakan masa pengembangan dan pemantapan Pelatih Pembina Pramuka
sebagai fase peningkatan keterampilan membina dan melatih bagi seorang Pembina
Pramuka setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL);
Kegiatan Naratama Pelatih Pembina Pramuka
dalam bentuk action plan atau Rencana Tindak
Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan kegiatan
perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan
pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka.
B.
DASAR
- Undang undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Munas Noor:7/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 200 Tahun 2011 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;
C.
TUJUAN
Maksud
Naratama Dasar adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar tentang
bagaimana meramu materi kursus dengan baik dan benar, memilih metode dengan
tepat dan mengelola proses pembelajaran dengan penuh makna, variatif, dan
menyenangkan bagi orang dewasa.
Tujuan dari Masa Naratama adalah untuk mendorong pembina pramuka agar:
- Mengembangkan ketrampilan kepramukaan, memahami UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD & ART, proses perkembangan Gerakan Pramuka, sistem pendidikan anggota dewasa, dan prinsisp-prinsip pembelajaran;
- Mengembangkan kemampuan keterampilan mengelola pembelajaran, menguasai materi atau bahan kursus;
- Mengembangkan penguasaan metode pembelajaran yang andragogis;
- Mengembangkan kemampuan manajerial dalam merencanakan dan melaksanakan kursus-kursus;
- Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan orang dewasa;
- Mengembangkan kemampuan sebagai konsultan gerakan pramuka;
- Mengembangkan kemampuan memadukan antara kebutuhan peserta didik, kebutuhan pelatihan bagi pembina, dan potensi yang ada di daerahnya.
D. Syarat-syarat Peserta Naratama
1. Telah Lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) yang
dibuktikan dengan photo copy Ijazah KPD.
2. Menyerahkan RTL Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar ke Kwartir
Cabang.
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Sanggup mentaati tatatertib Naratama Dasar
5.
Menyerahkan Pas Photo 3x4 (berseragam pramuk) 3 lembar
6. Membayar uang pendaftaran.
lebih lengkap klik: Pedoman Naratama Dasar
0 comment:
Posting Komentar