Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Senin, 01 Agustus 2022

PANDUAN NARATAMA DASAR


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

 

Gerakan Pramuka adalah sebagai wadah pembinaan generasi muda dan Anggota dewasa yang senantiasa mengembangkan pendidikan dan pembinaan watak serta keterampilan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar, metodik kepramukaan, guna menciptakan kader-kader pembangunan bangsa yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan dilandasi Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta Keperibadian Pancasila.

KPD adalah jenjang pertama Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta KPD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di gugus depan. Setelah lulus KPD, seorang Pelatih Pembina Pramuka diharuskan mempraktikkan dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh kepada peserta didik di satuan pendidikan pramuka dan melakukan pembinaan kepada orang dewasa.

Masa Pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang. Pendidikan dan Latihan untuk Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan. Kursus Pelatih Pembina Pramuka yang diikuti oleh seorang Pelatih Pramuka adalah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).

Masa pengembangan Pelatih Pembina Pramuka dikenal dengan sebutan Naratama. Arti kata Naratama berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti pejabat/prajurit yang utama. Naratama merupakan masa pengembangan dan pemantapan Pelatih Pembina Pramuka sebagai fase peningkatan keterampilan membina dan melatih bagi seorang Pembina Pramuka setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL);

 Kegiatan Naratama Pelatih Pembina Pramuka dalam bentuk action plan atau Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka.

 

B.     DASAR

  1. Undang undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Munas Noor:7/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 200 Tahun 2011 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir;
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka;
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka;
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;

 

C.      TUJUAN

 

Maksud Naratama Dasar adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar tentang bagaimana meramu materi kursus dengan baik dan benar, memilih metode dengan tepat dan mengelola proses pembelajaran dengan penuh makna, variatif, dan menyenangkan bagi orang dewasa.

Tujuan dari Masa Naratama adalah untuk mendorong pembina pramuka agar:

  1. Mengembangkan ketrampilan kepramukaan, memahami UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD & ART, proses perkembangan Gerakan Pramuka,  sistem pendidikan anggota dewasa, dan prinsisp-prinsip pembelajaran;
  2. Mengembangkan kemampuan keterampilan mengelola pembelajaran, menguasai materi atau bahan kursus;
  3.  Mengembangkan penguasaan metode pembelajaran yang andragogis;
  4. Mengembangkan kemampuan manajerial dalam merencanakan dan melaksanakan kursus-kursus;
  5. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan orang dewasa;
  6.  Mengembangkan kemampuan sebagai konsultan gerakan pramuka;
  7. Mengembangkan kemampuan memadukan antara kebutuhan peserta didik, kebutuhan pelatihan bagi pembina, dan potensi yang ada di daerahnya.

D.     Syarat-syarat Peserta Naratama

1.  Telah Lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) yang dibuktikan dengan photo copy Ijazah KPD.

2.      Menyerahkan RTL Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar ke Kwartir Cabang.

3.      Mengisi formulir pendaftaran

4.      Sanggup mentaati tatatertib Naratama Dasar

5.      Menyerahkan Pas Photo 3x4 (berseragam pramuk) 3 lembar

6.      Membayar uang pendaftaran.


lebih lengkap klik: Pedoman Naratama Dasar

0 comment:

Posting Komentar