Secara sederhana, persatuan memiliki arti gabungan (ikatan, dan kumpulan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh}. Secara etimologi persatuan berasal dari kata ‘satu’ yang memiliki arti utuh tidak terpecah belah. Artinya berkumpul seluruh bentuk corak dari berbagai kalangan, ras, budaya, dan adat istiadat dalam masyarakat yang bersatu dengan damai. Dengan kata lain, persatuan adalah menyatukan bermacam-macam corak ke dalam sebuah wadah sehingga menjadi satu. Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar untuk mencapai kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Kesatuan adalah hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh. Hal tersebut dilaksanakan supaya terhindar dari disintegrasi, maka sangat dibutuhkan persatuan di negara Indonesia.
Dalam persatuan dan kesatuan bangsa, kita harus senantiasanya menyatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan. Dulu, penjajah berhasil menjajah Indonesia sampai beratus-ratus tahun. Hal itu karena kita, bangsa Indonesia belum mampu untuk bersatu, masyarakat belum memahami persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian ini tentunya dimanfaatkan oleh penjajah untuk terus memecah belah Indonesia.
UUD Negara Repulik Indonesia 1945 pasal (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Konsep kesatuan bangsa Indonesia meliputi kesatuan wilayah dan sosial. Kesatuan wilayah bangsa Indonesia meliputi kesatuan darat, laut dan udara. Berdasarkan konsep wawasan nusantara sebagai politik kewilayahan, negara Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang sebagian besar lautan dan dikelilingi oleh pulau-pulau besar dan kecil. Wilayah perairan menjadi wilayah pokok, bukan hanya wilayah pelengkap. Laut menjadi bagian yang menyatu dengan daratan, bukan sebagai pemisah antara pulau yang satu dan yang lainnya.
Kesatuan bangsa dalam aspek sosial terwujud dalam beberapa aspek kehidupan, yaitu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam kesatuan politik berarti mengakui bahwa keutuhan wilayah nasional dan segala kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, satu kesatuan seluruh bangsa yang menjadi milik bersama. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, dan memeluk berbagai agama merupakan kesatuan bangsa yang bulat.
Kesatuan dalam bidang politik berarti secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa senasib sepenanggungan dan mempunyai tekad yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Selain itu, mengakui bahwa Pancasila adalah falsafah dan ideologi yang menjadi landasan dan pembimbing bangsa untuk mencapai tujuannya. Memahami bahwa bangsa Indonesia harus hidup berdampingan dengan rukun bersama negara lain dan ikut serta dalam menertibkan dunia.
Dalam kesatuan ekonomi, perwujudan dimulai dari mengakui bahwa kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan modal dan milik bersama dan juga keperluan kehidupan masyarakat sehari-hari harus tersedia secara merata dari Sabang sampai Merauke. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang di seluruh daerah Indonesia, tanpa menghapus ciri khas yang dimiliki oleh masing-masing daerah di Indonesia. Kehidupan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang dikerjakan bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan.
Perwujudan satu kesatuan sosial budaya meliputi masyarakat Indonesia yang beragam adalah satu, memiliki kehidupan yang serasi, seimbang dan selaras. Dua, budaya Indonesia adalah satu kesatuan, meskipun corak budaya yang ada sangat beragam. Keberagaman budaya ini merupakan kekayaan yang menjadi milik bersama dan menjadi landasan pengembangan bangsa yang bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat Indonesia.
Makna Persatuan dan Kesatuan
- Senantiasa membangun rasa saling percaya, persatuan, dan saling melengkapi antar negara untuk menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
- Selalu berusaha untuk berorientasi pada kemanusiaan dan saling menghormati antar bangsa dapat kita mencapai kehidupan yang harmonis dan harmonis.
- Senantiasa menjalin rasa kasih sayang keluarga, persahabatan, gotong royong dan nasionalisme internasional yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan negara.
B. Perjuangan Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah
Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Hal ini menyebabkan Indonesia berada
dalam keadaan vacuum of power atau tidak ada pemerintahan yang berkuasa. Keadaan
tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak
mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia.
Setelah Indonesia mengalami vacuum of power, terjadi beberapa rentetan
peristiwa yang berujung pada pembacaan teks proklamasi. Adapun peristiwa tersebut
tampak pada alur berikut.
Proklamasi sebagai pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia pada hari Jumat,
pukul 10.00 WIB, di jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Ir. Soekarno di dampingi
Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan lantang.
Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia
untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas,
ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita
bangsa dan negara.
C. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.
Berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Indonesia didalamnya terdiri atas provinsi-provinsi yang saat ini jumlahnya 34
provinsi, kemudian provinsi-provinsi yang ada di Indonesia di dalamnya terdiri atas
beberapa kota dan kabupaten. Setiap provinsi dan kabupaten/kota masing-masing mempunyai kepala daerahnya sendiri-sendiri yang saat ini pemilihan kepala daerah
tersebut dilangsungkan secara langsung melalui Pemilihan Umum Daerah.
Sementara itu pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.” Ini mengandung makna,
bahwa setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, termasuk membuat Peraturan Daerah, inilah yang disebut otonomi.
Pemberian otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan
dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan
mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun
pemberian otonomi khusus didasarkan pada beberapa aspek berikut:
- Dalam aspek historis, mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul
kesejarahan suatu daerah.
- Dalam aspek politik, sebagai upaya mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi
di daerah. Selain itu, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dalam aspek ekonomi, karena daerah tersebut membantu ketertinggalan suatu
daerah dengan daerah lainnya melalui sumber daya yang dimiliki.
- Dalam aspek fungsional karena daerah tersebut memiliki peran penting dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adanya otonomi khusus, bukan berarti daerah yang tidak menyandang predikat
tersebut dianggap lebih rendah. Predikat tersebut sekedar menunjukkan bahwa suatu
daerah memiliki kelebihan khusus yang tidak dimiliki daerah lain. Meskipun demikian,
kelebihan tersebut tidak digunakan sendiri, tetapi digunakan demi kepentingan
bersama. Karakter ini perlu ditiru, apabila Ananda memiliki kelebihan yang tidak dimiliki
orang lain, jangan jadikan kelebihan tersebut sebagai alasan bersikap sombong. Ananda
harus ingat, agama mengajarkan kita menjauhi sikap sombong. Oleh karena itu, gunakan
kelebihan untuk memberi manfaat kepada orang lain.Prinsip otonomi daerah: