Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Selasa, 08 Februari 2022

BUKU RENCANA KEGIATAN NARAKARYA DASAR DAN LANJUTAN

 


Masa Pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang. 

Masa pengembangan setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dinamakan “Narakarya”. Sedangkan Masa Pengembangan setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KPL) dinamakan “Naratama”. Narakarya dan Naratama adalah proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB) dan atau Surat Hak Latih (SHL). SHB terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan untuk lulusan KML. SHL terdiri dari dua tingkatan yaitu SHL Dasar untuk lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL. 

SHB (dasar dan lanjutan) dan SHL (dasar) merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka dan atau Pelatih Pembina Pramuka serta sebagai syarat untuk dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi dan untuk dapat menduduki jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.

SHB adalah Surat kewenangan membina yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan didapatkannya SHB, Pembina berhak mendapat Tanda Hak Bina (THB). SHL adalah Surat kewenangan melatih yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan didapatkannya SHL, pelatih tersebut berhak mendapat Tanda Hak Latih (THL). 

Pemberian SHB dan SHL melalui proses tanya jawab kesediaan, ulang janji dan penandatanganan ikrar dalam prosesi pengukuhan. Setelah dikukuhkan yang bersangkutan berhak menggunakan Selendang Mahir dan Pita Mahir untuk Pembina. Untuk Pelatih, setelah dikukuhkan yang bersangkutan berhak menggunakan Tanda Kualifikasi Pelatih.

Tahapan persiapan Narakarya Dasar/ Lanjutan dan Naratama Dasar/ Lanjutan sebagai berikut:

  • Setaleh selesai melaksanakan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar/Lanjutan atau Kursus Pelatih Pembina Pramuka Dasar/ Lanjutan melaporkan hasil kegiatan kepada Kwartir Cabang melalui Pusdiklatcap, dengan menyerahkan: 1) Photo Copy Ijazah KMD/KML atau KPD/KPL, 2) Menyerahkan RTL (KMD/MKL atau KPD/KPL)
  • Pusdiklatcab kemudian merapatkan kepengurusan untuk menentukan Pelatih Konsultan Lapangan.
  • Pusdik mengajukan surat keputusan penyelenggaraan Narakarya/ Nataratama dengan mencantumkan nama-nama peserta dan pelatih konsultan lapangan kepada Ka. Kwarcab.
  • Pusdikatcab mengundang pelatih konsultan lapangan untuk membakas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada Narakarya Dasar/ Lanjutan dan Naratama Dasar/ Lanjutan.
Tahap pelaksanaan Narakarya Dasar/ Lanjutan dan Naratama Dasar/ Lanjutan sebagai berikut:

  • Pusdiklatcab mengundang peserta Narakarya Dasar/ Lanjutan dan Naratama Dasar/ Lanjutan
        a. Upacara pembukaan
        b. Pembagian tugas Pelatih Konsultan Lapangan
        c. Penjelasan kegiatan Narakarya dan Naratama
  • Kegiatan dilaksanakan selama 6 bulan.
  • Tiap akhir bulan peserta berkumpul degan agenda laporan Narakarya dan atau Naratama dengan pendampingan Pelatih Konsultan Laparan.
  • Pertemuan akhir bulan dapat diagendakan untuk mengembangan atau unjuk gelar kemampuan pembina yang didapat saat pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat terjalin pengembangan ketrampilan saling melengkapi.
  • Pelatih Konsultan Lapangan pada akhir kegiatan bulanan dapat memberikan refleksi tentang temuan kegiatan.
Tahap Akhir Narakarya Dasar/Lanjutan dan Naratama Dasar/Lanjutan
  • Penyerahan laporan Hasil kegiatan Narakarya/ Naratama
  • Penilaian dan penandatangan hasil kegiatan Narakarya/ Naratama
  • Penentuan Kelulusan atau pencapaian hasil kegiatan Narakarya/ Naratama oleh Pelatih Konsultan Lapangan bersama Pusdiklat
  • Penerbitan Sertifikat Narakarya/ Naratama dan SHB/ SHL
  • Upacara pengukuhan peserta.
Kegiatan Narakaya dan Naratama:

  • Bina Satuan
  • Bina Diri
  • Bina Masyarakat
Untuk kelancaran tersebut sehingga perlu adanya perencanaan kegiatan Narakarya/ Natama yang disusun mulai awal pendampingan peserta dengan Pelatih Konsultan Lapangan (PKL) dengan cara menyusun program kegiatan. 
Untuk lebih lengkap klik:Baca lengkap

0 comment:

Posting Komentar