Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Selasa, 23 Agustus 2022

JUKRAN SAKA KENCANA

 


  1. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Kencana LEBIH LENGKAP: Klik berikut
  2. Tata Laku Pelantikan Pimpinan Saka Kencana lebih lengkap Tatalaku
  3. Tanya Jawab Pelantikan lebih lengkap Tanya Jawab
  4. Kata Pelantikan lebih lengkap Naskah Pelantikan
  5. Kata Ikrar Pelatikan klik IKRAR


Kamis, 04 Agustus 2022

PERATURAN PERLINDUNGAN BAGI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

 


BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Pengertian 

  1. Dewan Kehormatan adalah Badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang memberikan anugerah, penghargaan, dan sanksi.
  2. Komite Perlindungan adalah sekelompok orang yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan untuk tugas melaksanakan edukasi, pencegahan, penanganan dan penindakan.
  3. Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan yang menyatakan apa yang benar, salah, baik atau buruk, serta menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota.
  4. Perundungan (bullying) adalah segala bentuk penindasan yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti sehingga merusak kepercayaan diri, kecemasan, ketakutan, dipermalukan, menimbulkan permusuhan/perpecahan.
  5. Perundungan Dunia Maya (cyber-bullying) adalah perundungan yang terjadi melalui teknologi digital melalui media sosial, platform berkirim pesan, platform bermain game, dan telepon seluler.
  6. Pelecehan Seksual (sexual abuse) adalah segala bentuk perilaku yang bersifat penyalahgunaan seksual, permintaan untuk bantuan seksual, perilaku verbal atau sentuhan fisik atau isyarat yang bersifat seksual; atau perilaku lain yang bersifat seksual yang membuat penerima merasa terhina, tersinggung dan/atau terintimidasi.
  7. Kekerasan Fisik adalah perbuatan pengerahan kekuatan fisik, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat, yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, gangguan kesehatan atau luka berat pada diri seseorang atau anggota tubuhnya.
  8. Kekerasan Verbal adalah ujaran kata-kata secara lisan yang berdampak kepada psikis seperti merusak mental, memunculkan rasa tidak percaya diri atau merasa tidak memiliki harga diri. 
  9. Pengabaian/Penelantaran (neglecting) adalah serangkaian perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, kekurangan makanan.
  10. Hoaks atau informasi bohong yang meliputi informasi yang salah sekalipun orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar (misinformasi), informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarluaskan untuk membingungkan orang lain (disinformasi) dan informasi penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk menyesatkan dan mendorongdilakukannya melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, (malinformasi). 
  11. Pencurian Data adalah tindakan ilegal dengan mencuri data orang lain untuk kepentingan diri sendiri atau data tersebut dijual kepada orang lain. Anggota Gerakan Pramuka harus berhati-hati dalam membagikan data pribadi atau rahasia di internet untuk menghindari potensi pencurian data. 
  12. Konten tidak pantas adalah konten yang menghasut kebencian terhadap, mendukung diskriminasi atas, atau meremehkan individual atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin, atau karakteristik lain yang terkait dengan diskriminasi atau marginalisasi sistimatis serta konten yang mengandung pornografi atau kekerasan.
  13. Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 26 tahun atau yang sudah menikah, yang terdiri atas tenaga pendidik, andalan, pimpinan Satuan Karya Pramuka, pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota Gugus Darma Pramuka, Majelis Pembimbing, dan staf kwartir. 
  14. Anggota Muda adalah anggota Gerakan Pramuka berusia 7 sampai dengan 25 tahun, yang terdiri atas anggota Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
untuk lebih lengkap klik:Lebih lengkap

Senin, 01 Agustus 2022

BUKU LAPORAN NARATAMA DASAR

 




BENTUK KEGIATAN DAN EVALUASI

NARATAMA DASAR PELATIH PEMBINA PRAMUKA

 

A.     Bentuk Kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka

 

Kegiatan Naratama Dasar adalah kegiatan pengembangan profesi seorang Pembina pramuka mahir menjadi pelatih pembina pramuka professional yang mampu membina dan melaksanakan kebijakan kwartir.

Bentuk kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dilakukan dalam bentuk action plan atau Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka, meliputi:

1.         Pendidikan dan Evaluasi diwujudkan dalam aktif membina satuan pendidikan pramuka;

2.         Melaksanakan Kebijakan Kwartir diwujudkan aktif dalam kegiatan Pusdiklat;

3.         Melaksanakan Pembinaan Orang Dewasa diwujudkan dalam bentuk aktif dalam kegiatan kursus kepramukaan;

4.         Aktif dalam sebagai Kunsultan Manajemen Kepramukaan bagi Pembina pramuka di gugusdepan.

 

B.     Masa Kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka

 

Pelaksanaan kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka selama 6 bulan dan atau 12 bulan. Dalam kegiatan peserta Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka didampingi Pelatih Konsultan Lapangan (PKL) atau Pelatih  Konsultan Manejemen Kepramukaan (KMK) lulusan KPL yang ditunjuk oleh Kwartir Cabang atas usulan Pusdiklatcab.

 

 

 

C.      Macam-macam Kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka

 

Secara umum kegiatan peserta Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka adalah:

1.    Mampu memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Gerakan Pramuka;

2.    Mampu memberikan pemahaman tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3.    Mampu memberikan pemahaman tentang Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan;

4.    Mampu memberikan pemahaman tentang Program Pembinaan Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;

5.    Menguasai Metode Pelatihan dan menerapkannya dalam kursus;

6.    Mampu membuat Rencana Melatih (RM) dan menerapkannya dalam praktik melatih.

Macam-macam kegiatan peserta Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka adalah:

1.    Bina Satuan

a.       Gugusdepan

b.      Tetap aktif di gugusdepan dan proaktif dalam kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan di kwartirnya, bersedia ditugasi oleh kwartirnya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mengganggu pekerjaan pokoknya.

c.       Menambah jumlah Pramuka Garuda, dan meningkatkan Syarat Kecakapan Umum Pramuka yang diasuh di gugusdepannya.

d.      Menjaga dan melakukan dengan baik kode kehormatan pramuka.

2.    Aktif dalam Kegiatan Pusdiklat

a.       Merencanakan Kegiatan Orang Dewasa

Proaktif dalam kegiatan-kegiatan peserta didik di kwartirnya. Proaktif membantu pendidikan dan pelatihan orang dewasa di kwartirnya atau kwartir lain yang membutuhkannya.

1)     Menyusun Pedoman Pelaksanaan Kursus

2)     Skenario Kursus

3)     Adiminstrasi Kursus

b.      Pengembangan Bahan Ajar Kepelatihan Kepramukaan

1)     Dapat mengembangkan materi kepramukaan (scouting skill) sesuai dengan kemahirannya.

2)     Rencana Mengajar

3)     Bahan Ajar: PowerPoint, Modul, Makalah dll.

4)     Media Pelatihan untuk Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.

3.    Kegiatan Pembinaan Orang Dewasa

a.       Menjadi Tim Teknis KMD di Kwartirnya.

b.      Menjadi pemimpin kursus atau wakil pemimpin kursus di KMD di Kwartirnya.

c.       Ikut menjadi asisten pelatih di KML di Kwartirnya.

d.      Menjadi konsultan bagi Pembina di kwartir rantingnya, atau kwartir ranting di dekatnya.

e.       Pernah menjadi narasumber pada kegiatan orang dewasa yaitu Karang Pamitran, Orientasi dll.

f.        Pernah  menjadi Pimpinan Kursus atau Wakil Pimpinan Kursus.

Laporan: Dibuktikan dengan SK. Tugas atau Piagam/Surat Keterangan dan foto kegiatan.

4.         Kegiatan Kunsultan Manajemen Kepramukaan atau Pelatih Konsultan Lapangan

a.       Pernah mendampingi peserta Narakarya Dasar atau Narakarya Lanjutan di kwartirnya.

Laporan: Dibuktikan dengan SK. Tugas atau Piagam/ Surat Keteragan dan foto kegiatan.

b.      Pernah mendampingi Pembina satuan dalam menyusun program kegiatan di gugusdepan.

Dibuktikan dengan berita acara kegiatan, agenda kegiatan, daftar hadir dan foto copy hasil program yang disusun dan foto kegiatan.


Selama kegiatan pengembangan Naratam Dasar peserta melakukan laporan bulanan kepada pelatih Konsultan lapangan yang ditunjuk oleh Pusdiklatcab. 
Pelaksanaan kegiatan Naratama Dasar peserta dengan pelatih konsultan lapangan membuat suatu rancangan program kegiatan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan. Untuk lengkapnya klik: BUKU LAPORAN NARATAMA DASAR

PANDUAN NARATAMA DASAR


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

 

Gerakan Pramuka adalah sebagai wadah pembinaan generasi muda dan Anggota dewasa yang senantiasa mengembangkan pendidikan dan pembinaan watak serta keterampilan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar, metodik kepramukaan, guna menciptakan kader-kader pembangunan bangsa yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan dilandasi Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta Keperibadian Pancasila.

KPD adalah jenjang pertama Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta KPD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di gugus depan. Setelah lulus KPD, seorang Pelatih Pembina Pramuka diharuskan mempraktikkan dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh kepada peserta didik di satuan pendidikan pramuka dan melakukan pembinaan kepada orang dewasa.

Masa Pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang. Pendidikan dan Latihan untuk Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan. Kursus Pelatih Pembina Pramuka yang diikuti oleh seorang Pelatih Pramuka adalah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).

Masa pengembangan Pelatih Pembina Pramuka dikenal dengan sebutan Naratama. Arti kata Naratama berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti pejabat/prajurit yang utama. Naratama merupakan masa pengembangan dan pemantapan Pelatih Pembina Pramuka sebagai fase peningkatan keterampilan membina dan melatih bagi seorang Pembina Pramuka setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL);

 Kegiatan Naratama Pelatih Pembina Pramuka dalam bentuk action plan atau Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka.

 

B.     DASAR

  1. Undang undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Munas Noor:7/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 200 Tahun 2011 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir;
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka;
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka;
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;

 

C.      TUJUAN

 

Maksud Naratama Dasar adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar tentang bagaimana meramu materi kursus dengan baik dan benar, memilih metode dengan tepat dan mengelola proses pembelajaran dengan penuh makna, variatif, dan menyenangkan bagi orang dewasa.

Tujuan dari Masa Naratama adalah untuk mendorong pembina pramuka agar:

  1. Mengembangkan ketrampilan kepramukaan, memahami UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD & ART, proses perkembangan Gerakan Pramuka,  sistem pendidikan anggota dewasa, dan prinsisp-prinsip pembelajaran;
  2. Mengembangkan kemampuan keterampilan mengelola pembelajaran, menguasai materi atau bahan kursus;
  3.  Mengembangkan penguasaan metode pembelajaran yang andragogis;
  4. Mengembangkan kemampuan manajerial dalam merencanakan dan melaksanakan kursus-kursus;
  5. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan orang dewasa;
  6.  Mengembangkan kemampuan sebagai konsultan gerakan pramuka;
  7. Mengembangkan kemampuan memadukan antara kebutuhan peserta didik, kebutuhan pelatihan bagi pembina, dan potensi yang ada di daerahnya.

D.     Syarat-syarat Peserta Naratama

1.  Telah Lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) yang dibuktikan dengan photo copy Ijazah KPD.

2.      Menyerahkan RTL Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar ke Kwartir Cabang.

3.      Mengisi formulir pendaftaran

4.      Sanggup mentaati tatatertib Naratama Dasar

5.      Menyerahkan Pas Photo 3x4 (berseragam pramuk) 3 lembar

6.      Membayar uang pendaftaran.


lebih lengkap klik: Pedoman Naratama Dasar

PANDUAN PRAMUKA PRODUKTIF


Menurut data Badan Statistik Nasional tahun 2021, angka pengangguran di Indonesia berada pada batas yang membahayakan yakni 9,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh mereka yang seharusnya masuk dalam rentang usia produktif. Situasi ini tentu mengkhawatirkan bagi masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kondisi pengangguran yang tinggi dapat memicu berbagai dampak negatif, jika tidak segera ditangani dengan baik. 

Dari sudut pandang yang lain, Indonesia merupakan negara yang kaya sumber alam, dan kuat budaya kerjanya. Namun, terjadi paradoks manakala pengangguran melambung jauh. Seolah-olah generasi muda menjadi manusia yang tidak berguna, tong kosong, dan tidak bisa apa-apa. Buktinya, mereka menganggur.

Anak muda seolah-olah bersifat pasif, ikut orang lain, dan sekadar sebagai objek semata. Inisiatif bekerja bagi mereka harus datang dari pihak lain. Mereka menunggu informasi. Mereka menunggu digerakkan untuk memasuki lapangan kerja. Inisiatif dari diri sendiri untuk bekerja di sektor apapun tidak muncul. Hanya sedikit dari mereka yang mampu melihat peluang masa kini. Itupun didominasi oleh peluang dunia digital yang saat ini menjadi tren. 

Gerakan Pramuka yang berdimensi kecakapan, kebangsaan, dan karakter belum memberikan solusi praktis bagi pembentukan pramuka yang produktif. Oleh sebab itu, Kwarda Jawa Timur menyajikan pikiran alternatif dalam menyikapi situasi di atas dengan mengusung “PRAMUKA PRODUKTIF” sebagai napas gerakan selama lima tahun ke depan. 

Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur, melalui hasil Rencana Kerja di Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur tahun 2020 serta hasil Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur merumuskan Program Pramuka Produktif. Selanjutnya program tersebut perlu dijabarkan menjadi program yang berkelanjutan. 

Pramuka Produktif merupakan Program Unggulan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur untuk mendukung Pencapaian Program Nawa Bhakti Satya (Cetar) Provinsi Jawa Timur. Pramuka Produktif akan mendukung Program Jatim Kerja dengan memperluas lapangan pekerjaan dan membangun keunggulan ekonomi. Mendukung Program Jatim Agro dengan Memajukan sektor pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perkebunan untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan nelayan melalui Pramuka Produktif. Pramuka Produktif akan mendukung Jatim Berdaya melalui UMKM dan Koperasi melalui program Pramuka Produktif.

Untuk lebih lengkap klik: Pramuka Produktif
 

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN




KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA 
NOMOR 03 TAHUN 2022 
TENTANG PERATURAN PENYELENGGARAAN 
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN 
 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 
Menimbang :
  1. bahwa Anggota Dewasa Gerakan Pramuka merupakan salah satu pilar penting dari proses pembinaan Gerakan Pramuka, baik dari sisi keorganisasian maupun sebagai pembina pramuka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik;
  2. bahwa para Anggota Dewasa Gerakan Pramuka tersebut juga merupakan keluaran dari sistem pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;
  3. bahwa agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mampu mencapai hasil maksimal, maka diperlukan suatu penyelenggaraan pendidikan pelatihan yang memenuhi persyaratan di setiap komponen pendukungnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan; 
Mengingat : 
  1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Munas X Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2 
  3. Keputusan Munas X Nomor 09/Munas/2018 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2019-2024. 
  4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional. 
  5. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 178 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Daerah. 
  6. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 179 Tahun 2011 tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang. 
  7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka 
  8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 048 Tahun 2018 Tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka, 
  9. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 139 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 
Memperhatikan : Arahan Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. 

BAB I PENDAHULUAN 
Pasal 1 
Latar Belakang 
Salah satu kunci penting dalam menjalani proses perubahan dalam pendidikan dan pelatihan adalah melalui perubahan paradigma. Apakah penyelenggara pendidikan dan pelatihan melaksanakan kegiatan berdasarkan apa yang telah ditentukan dan menjalankan apa adanya ataukah menggali hal-hal lain yang mampu mendongkrak tingkat kualitas yang diharapkan. Pada zaman sekarang sangat dibutuhkan kemampuan lebih para pemangku kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan agar mampu mengangkat kualitas luaran sesuai kebutuhan dewasa ini. Namun demikian, perubahan paradigma bukan sesuatu yang mudah dilakukan dan tidak akan terjadi dalam waktu yang singkat. Perubahan paradigma akan dapat terjadi apabila para pemangku kebijakan bersama-sama memahami dan menyepakati bahwa perubahan dan kemajuan itu membutuhkan kemauan, keselarasan dan komitmen untuk melakukan perubahan. 
Inovasi menjadi penting bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi berjiwa Pramuka abad 21 atau revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 dalam mempersiapkan dukungan kepemimpinan bagi Gerakan Pramuka. Paradigma Kwartir Nasional dengan sistem organisasinya harus mendorong paradigma baru Dasa Karya Pramuka sebagai arah kebijakan untuk mengatasi masalah dan menjadikan Gerakan Pramuka lebih dinamis dan memiliki kemerdekaan dalam berfikir dan berkarya dalam nilai murni Satya dan Darma Pramuka. Beberapa hal kelemahan yang dimiliki dalam membawa para Pramuka memasuki revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 adalah minimnya database sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan perencanaan umum Gerakan Pramuka; ketimpangan perbandingan antara peserta didik, pembina dan pelatih pembina pramuka, lemahnya daya lontar informasi terhadap perkembangan pendidikan dan pelatihan; serta minimnya kepedulian pihak ketiga terhadap Gerakan Pramuka. 
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan pemangku kepentingan semua jenis penyelenggara pendidikan dan pelatihan berkehendak menerbitkan petunjuk penyelenggaraan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesetaraan mutu dalam setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekaligus dalam pemerataan mutu luaran pendidikan dan pelatihan. Dengan menerbitkan peraturan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diharapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan dapat memperkirakan kualitas luarannya. Selain hal tersebut agar penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepramukaan terbiasa menerapkan pola yang ditetapkan maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan memiliki gambaran ‘relatif akan hasil kerja yang dilakukan. 
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara umum mendorong ketercapaian Dasakarya Pramuka yaitu terciptanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Unggul di daerah maupun cabang. Dengan adanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan unggul maka secara nyata akan tercipta SDM tenaga pendidik kepramukaan yang unggul sehingga berdampak pada peningkatan mutu peserta didik.

lebih lengkap klik disini : klik dini



















































































Senin, 14 Maret 2022

A. DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 

A. Makna Persatuan dan Kesatuan

     Perhatikan peta wilayah Negara kita!
     Indonesia adalah bangsa yang besar, memiliki ribuan pulau dan kekayaan yang melimpah. Luas wilayah daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 240 juta jiwa. Selain itu, Indonesia memiliki suku bangsa, budaya, dan bahasa yang beraneka ragam. 
     Semua itu tidak akan bersatu jika para leluhur tidak menyatukan semangat juang bangsa Indonesia untuk merdeka. Indonesia meraih kemerdekaannya bukanlah sebuah hadiah yang diberikan oleh penjajah, tetapi Indonesia sendiri yang bertekad untuk memerdekakan dirinya. Persatuan bangsa Indonesia bahkan dicantumkan di sila ke-3 Pancasila, yang dijadikan sebagai ideologi dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
   Persatuan bangsa Indonesia mengandung unsur-unsur cita-cita dari persaudaraan dan persahabatan, diliputi dengan suasana kebaikan, kesucian dan keindahan. Persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu dijaga, supaya negara Indonesia menjadi negara yang mandiri. Di bawah ini akan dijabarkan lebih lanjut mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Tauhukah kamu makna "persatua" dan "kesatuan"
Secara sederhana, persatuan memiliki arti gabungan (ikatan, dan kumpulan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh}Secara etimologi persatuan berasal dari kata ‘satu’ yang memiliki arti utuh tidak terpecah belah. Artinya berkumpul seluruh bentuk corak dari berbagai kalangan, ras, budaya, dan adat istiadat dalam masyarakat yang bersatu dengan damai. Dengan kata lain, persatuan adalah menyatukan bermacam-macam corak ke dalam sebuah wadah sehingga menjadi satu. Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar untuk mencapai kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Kesatuan adalah hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh. Hal tersebut dilaksanakan supaya terhindar dari disintegrasi, maka sangat dibutuhkan persatuan di negara Indonesia.
   Dalam persatuan dan kesatuan bangsa, kita harus senantiasanya menyatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan. Dulu, penjajah berhasil menjajah Indonesia sampai beratus-ratus tahun. Hal itu karena kita, bangsa Indonesia belum mampu untuk bersatu, masyarakat belum memahami persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian ini tentunya dimanfaatkan oleh penjajah untuk terus memecah belah Indonesia.
UUD Negara Repulik Indonesia 1945 pasal (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
    Konsep kesatuan bangsa Indonesia meliputi kesatuan wilayah dan sosial. Kesatuan wilayah bangsa Indonesia meliputi kesatuan darat, laut dan udara. Berdasarkan konsep wawasan nusantara sebagai politik kewilayahan, negara Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang sebagian besar lautan dan dikelilingi oleh pulau-pulau besar dan kecil. Wilayah perairan menjadi wilayah pokok, bukan hanya wilayah pelengkap. Laut menjadi bagian yang menyatu dengan daratan, bukan sebagai pemisah antara pulau yang satu dan yang lainnya.
    Kesatuan bangsa dalam aspek sosial terwujud dalam beberapa aspek kehidupan, yaitu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam kesatuan politik berarti mengakui bahwa keutuhan wilayah nasional dan segala kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, satu kesatuan seluruh bangsa yang menjadi milik bersama. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, dan memeluk berbagai agama merupakan kesatuan bangsa yang bulat.
    Kesatuan dalam bidang politik berarti secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa senasib sepenanggungan dan mempunyai tekad yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Selain itu, mengakui bahwa Pancasila adalah falsafah dan ideologi yang menjadi landasan dan pembimbing bangsa untuk mencapai tujuannya. Memahami bahwa bangsa Indonesia harus hidup berdampingan dengan rukun bersama negara lain dan ikut serta dalam menertibkan dunia.
    Dalam kesatuan ekonomi, perwujudan dimulai dari mengakui bahwa kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan modal dan milik bersama dan juga keperluan kehidupan masyarakat sehari-hari harus tersedia secara merata dari Sabang sampai Merauke. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang di seluruh daerah Indonesia, tanpa menghapus ciri khas yang dimiliki oleh masing-masing daerah di Indonesia. Kehidupan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang dikerjakan bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan.
     Perwujudan satu kesatuan sosial budaya meliputi masyarakat Indonesia yang beragam adalah satu, memiliki kehidupan yang serasi, seimbang dan selaras. Dua, budaya Indonesia adalah satu kesatuan, meskipun corak budaya yang ada sangat beragam. Keberagaman budaya ini merupakan kekayaan yang menjadi milik bersama dan menjadi landasan pengembangan bangsa yang bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat Indonesia.

Makna Persatuan dan Kesatuan 
  1. Senantiasa membangun rasa saling percaya, persatuan, dan saling melengkapi antar negara untuk menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Selalu berusaha untuk berorientasi pada kemanusiaan dan saling menghormati antar bangsa dapat kita mencapai kehidupan yang harmonis dan harmonis.
  3. Senantiasa menjalin rasa kasih sayang keluarga, persahabatan, gotong royong dan nasionalisme internasional yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan negara.

B. Perjuangan Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Hal ini menyebabkan Indonesia berada dalam keadaan vacuum of power atau tidak ada pemerintahan yang berkuasa. Keadaan tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Setelah Indonesia mengalami vacuum of power, terjadi beberapa rentetan peristiwa yang berujung pada pembacaan teks proklamasi. Adapun peristiwa tersebut tampak pada alur berikut.

     Proklamasi sebagai pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia pada hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Ir. Soekarno di dampingi Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan lantang.

     Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.


C. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

   Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”. Berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Indonesia didalamnya terdiri atas provinsi-provinsi yang saat ini jumlahnya 34 provinsi, kemudian provinsi-provinsi yang ada di Indonesia di dalamnya terdiri atas beberapa kota dan kabupaten. Setiap provinsi dan kabupaten/kota masing-masing mempunyai kepala daerahnya sendiri-sendiri yang saat ini pemilihan kepala daerah tersebut dilangsungkan secara langsung melalui Pemilihan Umum Daerah.

   Sementara itu pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.” Ini mengandung makna, bahwa setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk membuat Peraturan Daerah, inilah yang disebut otonomi. 

  Pemberian otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun pemberian otonomi khusus didasarkan pada beberapa aspek berikut:

  1. Dalam aspek historis, mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah.
  2. Dalam aspek politik, sebagai upaya mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi di daerah. Selain itu, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Dalam aspek ekonomi, karena daerah tersebut membantu ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya melalui sumber daya yang dimiliki.
  4. Dalam aspek fungsional karena daerah tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Adanya otonomi khusus, bukan berarti daerah yang tidak menyandang predikat tersebut dianggap lebih rendah. Predikat tersebut sekedar menunjukkan bahwa suatu daerah memiliki kelebihan khusus yang tidak dimiliki daerah lain. Meskipun demikian, kelebihan tersebut tidak digunakan sendiri, tetapi digunakan demi kepentingan bersama. Karakter ini perlu ditiru, apabila Ananda memiliki kelebihan yang tidak dimiliki orang lain, jangan jadikan kelebihan tersebut sebagai alasan bersikap sombong. Ananda harus ingat, agama mengajarkan kita menjauhi sikap sombong. Oleh karena itu, gunakan kelebihan untuk memberi manfaat kepada orang lain.

Prinsip otonomi daerah: