Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Jumat, 09 Agustus 2019

PANDUAN PELAKSANAAN PRAMUKA PRA SIAGA

BAB I
A. LATAR BELAKANG

     Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengembangan/pembentukan karakter bangsa merupakan fondasi bagi keberlanjutan hidup berbangsa dan bernegara dan harus dilakukan sedini mungkin. Secara empirik, Praja muda karana atau biasa disebut pramuka memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam melaksanakan pendidikan karakter melalui pendekatan bermain. Pendekatan tersebut sesuai dengan pendekatan pada pendidikan anak usia dini yang mengedepankan bermain sambil belajar dalam suasana yang menyenangkan. Oleh karena itu, sesungguhnya pembentukan karakter pada usia dini dapat dilakukan melalui pendekatan kepramukaan terhadap anak usia dini dalam bentuk  Prasiaga. Pengorganisasian  Prasiaga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter bagi anak usia dini sekaligus menguatkan cinta tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia sejak usia dini. Diharapkan melalui pendidikan kepramukaan khususnya  prasiaga, anak-anak Indonesia pada saatnya akan menjadi warga negara Indonesia yang tangguh dan berbak  pada nusa dan bangsa serta mampu menjadi duta persaudaraan dunia yang saling menguatkan dan saling menghorma  satu sama lain dalam pergaulan internasional. Upaya sinergi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Gerakan Pramuka, sudah dimulai sejak tahun 2013, dengan dibentuknya Satuan Karya Widya Budaya Bak  pada 23 November 2013. Setelah pembentukan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Gerakan Kwar r Nasional pada 6 Maret 2014.
      Prasiaga merupakan solusi prak s bagi penyenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter di satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan di satuan komunitas Pramuka melalui pendekatan bermain. Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 87 tahun 2017 pasal 1 bu r 1 yang menyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi oleh ha , olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pendekatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Selanjutnya PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama melipu  nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, krea f, mandiri, demokra s, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunika f, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab. 
      Secara empiris,  Prasiaga telah banyak dilakukan di berbagai tempat dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan selera dan kondisi setempat. Hal tersebut akan berdampak pada pembentukan karakter yang berbeda-beda. Apalagi, selama ini belum ada pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan  Prasiaga.
     Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman  Prasiaga yang memberikan arah dan dapat dijadikan acuan bagi penyelenggara  Prasiaga baik di satuan pendidikan maupun di satuan komunitas. Pedoman ini disusun bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Gerakan Pramuka sebagai salah satu terobosan bagi percepatan perwujudan pembentukan karakter pada anak usia dini, sehingga diharapkan cita-cita penyiapan generasi emas tahun 2045 dapat terwujud.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan formal;
  7. Keputusan Munas Gerakan Pramuka 2018 Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 38;
  8. Keputusan Kwar r Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 053 tahun 2014 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wadiya Budaya Baktik.
C. PENGERTIAN
  1. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir hingga usia enam tahun yang dilakukan melaui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak menjadi siap dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.  Pendidikan anak usia dini diselenggarakan melalui jalur Pendidikan formal, nonformal dan atau informal.  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.  Pendidikan anak usai dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Peni pan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  3. Pendidikan Karakter adalah upaya penanaman nilai-nilai karakter kepada anak didik yang melipu  pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan  ndakan untuk melaksanakan nilainilai kebaikan dan kebajikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan maupun kebangsaan agar menjadi manusia yang berakhlak.
  4. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
  5. Prasiaga adalah anak yang belum berusia 7 tahun yang diberikan pengenalan tentang nilainilai kepramukaan di satuan PAUD.  
D. TUJUAN PEDOMAN 
Tujuan disusunnya Pedoman  Prasiaga ini adalah untuk memberikan acuan bagi guru, penyelenggara dan pemangku kepen ngan PAUD dalam menyelenggarakan pengenalan nilainilai kepramukaan di satuan PAUD.

E. SASARAN 
Sasaran Pedoman Prasiaga ini adalah: 
1. Pengguna; 
   a. Guru PAUD,  
   b. Orang Tua; 
   c. Pemangku kepen ngan yang terkait. 
2. Peserta didik; 
    Anak yang belum berusia 7 tahun.

F. LINGKUP PEDOMAN 
Pedoman Prasiaga ini melipu: Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, dasar hukum, pengetian, tujuan, sasaran dan lingkup;  Kedua Prasiaga yang mencakup kiasan dasar, tujuan prasiaga, materi kegiatan, prinsip penyelenggaraan dan kode kehormatan prasiaga; Kega Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang mencakup karakter, fisik, kecakapan, dan berbuat kebaikan; Keempat Kegiatan Prasiaga yang mencakup tema kegiatan dan model kegiatan; Kelima Seragam dan tanda pengenal; Keenam Penutup.

UNTUK MEDAPATKAN LEBIH LENGKAP KLIK
1. PEDOMAN PELAKSANAAN PRAMUKA PRA SIAGA
2. ISI BUKU SAKU PRASIAGA PAUD



0 comment:

Posting Komentar