LAMPIRAN KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2018
NOMOR: 07/MUNAS/2018
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN
HARI PRAMUKA
Pasal
1
(1) Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan
Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12
Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Hari
Pramuka tanggal 14 Agustus
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. Menjadi
warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
Pasal
4
Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang
berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik
Pasal
5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan
nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta
pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal
6
Sifat
(1) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Pendidikan,
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode
Kehormatan serta Moto Pramuka
Pasal
7
Pendidikan
Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Pasal
8
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
(1) Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Kecintaan
pada alam dan sesama manusia;
(3) Kecintaan
pada tanah air dan bangsa;
(4) Kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan;
(5) Tolong
menolong;
(6) Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya;
(7) Jernih
dalam berpikir, berkata dan berbuat;
(8) Hemat,
cermat dan bersahaja; (9) Rajin, terampil, dan gembira; dan
(10) Patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal
9
Prinsip
Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
(1) Iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
(3) Peduli
terhadap diri pribadinya; dan
(4) Taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal
10
Metode
Kepramukaan
(1) Metode
Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
Belajar sambil melakukan;
c.
Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
Kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
Kegiatan di alam terbuka;
f.
Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
dorongan, dan dukungan;
g.
Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
Satuan terpisah antara putra dan putri
(2) Dalam
menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
Sistem Among dan Kiasan Dasar
Pasal
11
Sistem
Among
(1) Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem
Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3) Sistem
Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan: a. Di depan menjadi teladan;
b.
Di tengah membangun kemauan; dan
c.
Di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Pasal
12
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya
bangsa.
Pasal
13
Kode
Kehormatan Pramuka
(1) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode
Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
(5) Satya
Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati
Dasadarma.”
(6) Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan
Dwidarma Pramuka;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari
Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma; dan
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega,
anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa serta Dasadarma.
(7) Satya
Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati
Dasadarma.”
(8) Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan
Dwidarma Pramuka;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari
Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma; dan
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega,
anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa serta Dasadarma.
Pasal
14
Moto
Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku
Kubaktikan
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
15
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional
termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan
nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai luhur
bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
Pasal
16
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan:
(1) Siaga;
(2) Penggalang;
(3) Penegak;
dan (4) Pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
17
Peserta
Didik
(1) Peserta
didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta
didik terdiri dari:
a.
Pramuka Siaga;
b.
Pramuka Penggalang;
c.
Pramuka Penegak; dan
d.
Pramuka Pandega.
(3) Untuk
anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.
Pasal
18
Tenaga
Pendidik
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
Pembina pramuka;
b.
Pelatih pembina pramuka;
c.
Pamong satuan karya pramuka; dan
d.
Instruktur.
(2) Tenaga
pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal
19
Kurikulum
Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum
untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
a. Kurikulum
untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan
Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda
sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya
b. Kurikulum
untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan keterampilan
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
20
Satuan
Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan
terdiri dari: a. Gugus depan: dan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
Pasal
21
Gugus
Depan
(1) Gugus depan
adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh
kwartir ranting dan kwartir cabang
(2) Gugus depan
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
(3) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan
formal.
(4) Gugus depan
berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal
22
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik,
melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
(2) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan
Nasional.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
23
Evaluasi
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi
untuk peserta didik sebagai mengetahui keberhasilan dalam rangka kegiatan
pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi
untuk pembina (gudep) sebagai pengukuran keberhasilan program pendidikan
kepramukaan.
(4) Evaluasi
untuk kwartir sebagai pemetaan mutu pendidikan kepramukaan dalam rangka
pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan kepramukaan
Pasal
24
Akreditasi
(1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan
pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
25
Sertifikasi
(1) Sertifikasi
dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi
bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda
kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui
penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan
uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat
kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
26
Keanggotaan
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela
dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi
persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
Anggota biasa; dan
b.
Anggota kehormatan.
Pasal
27
Pramuka
Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama
Bagian
Kedua
Kelembagaan
Pasal
28
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan
Pramuka terdiri atas: a. Satuan Organisasi;
b. Majelis
Pembimbing;
c. Organisasi
Pendukung; dan
d. Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Pasal
29
Satuan
Organisasi
Satuan organisasi Gerakan
Pramuka terdiri atas: a. Gugus depan; dan
b. Kwartir.
Pasal
30
Gugus
Depan
(1) Gugus depan
adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan
lengkap terdiri atas:
a.
Perindukan siaga;
b.
Pasukan penggalang;
c.
Ambalan penegak; dan
d.
Racana pandega.
Pasal
31
Kwartir
(1) Kwartir
adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah
(2) Kwartir
terdiri atas:
a.
Kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan dan
pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kecamatan/distrik;
b.
Kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting
dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kabupaten/kota;
c.
Kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang
dan pimpinan satuan karya pramuka di satu wilayah provinsi; dan
d.
Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah
di wilayah Republik Indonesia dan pimpinan satuan karya pramuka tingkat
nasional serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
32
Kepengurusan
Kwartir
(1) Kepengurusan
kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan diwilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan
kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan
kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal
33
Badan
Kelengkapan
(1) Di setiap
kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a.
Dewan Kehormatan;
b.
Satuan Pengawas Internal; dan
c.
Dewan Kerja.
Pasal
34
Dewan
Kehormatan
(1) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus
depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal
35
Satuan
Pengawas Internal
(1) Satuan
pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung jawab
kepada ketua kwartir
(2) Satuan
pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan
memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan
Pasal
36
Dewan
Kerja
(1) Dewan kerja
adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Dewan kerja
terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya.
(3) Dewan kerja
berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan
kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal
37
Majelis
Pembimbing
(1) Pada setiap
gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis
pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
(3) Majelis
pembimbing gugus depan berasal dari unsur:
a.
Pimpinan satuan pendidikan atau komunitas
b.
Tokoh masyarakat
c.
Tokoh pramuka
d.
Orang tua peserta didik
e.
Pembina pramuka
(4) Majelis
pembimbing kwartir berasal dari unsur:
a.
Pemerintah atau pemerintah daerah
b.
Tokoh masyarakat, dan
c.
Tokoh pramuka kwartir
(5) Majelis
pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat
Pasal
38
Organisasi
Pendukung
(1) Kwartir
cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi
pendukung terdiri dari:
a.
Satuan Karya Pramuka;
b.
Gugus Darma Pramuka;
c.
Satuan Komunitas Pramuka;
d.
Pusat Penelitian dan Pengembangan;
e.
Pusat Informasi; dan
f.
Badan Usaha.
(3) Kwartir
dapat membentuk satuan tugas yang disesuaikan dengan keperluan masing-masing
Pasal 39
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan
karya pramuka disingkat saka yang berfungsi sebagai organisasi pendukung
pendidikan kepramukaan bagi pramuka penegak dan pandega
(2) Untuk
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) satuan karya pramuka
mendirikan pangkalan di kwartir ranting
(3) Satuan
karya pramuka di tingkat ranting dipimpin oleh pamong saka
(4) Satuan
karya pramuka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus
yang disebut pimpinan saka
(5) Pimpinan
saka bagian integral dari kwartir
Pasal
40
Gugus
Darma Pramuka
(1) Gugus darma
pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara
(2) Gugus darma
pramuka berfungsi memberikan bantuan, dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan
kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan
Pasal
41
Satuan
Komunitas Pramuka
(1) Satuan
komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi,
dan agama
(2) Sako
merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai
kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama.
(3) Sako
melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan
pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis komunitas
(4) Pimpinan
sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
42
Pusat
Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir
(2) Pusat
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah penelitian
dan pengembang-an Gerakan Pramuka
(3) Pusat
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka bertanggung-jawab kepada ketua
kwartir
Pasal
43
Pusat
Informasi
(1) Pusat
informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
(2) Pusat
informasi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di
dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka
(3) Pusat
informasi Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir
Pasal
44
Badan
Usaha
(1) Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
(2) Badan usaha
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka
mendukung pendanaan Gerakan Pramuka
(3) Badan usaha
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir
Pasal
45
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
musyawarah Gerakan Pramuka
(2) Lembaga
pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir
(3) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal
46
Musyawarah
(1) Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Geraka Pramuka, di tingkat
kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali
(6) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali
Pasal
47
Hal-hal
Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam
menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi
dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal
48 Atribut
(1) Gerakan
Pramuka memiliki atribut berupa:
a.
Lambang;
b.
Bendera;
c.
Panji;
d.
Himne;
e.
Mars; dan
f.
Pakaian seragam.
(2) Atribut
Gerakan Pramuka dilindungi oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Pasal
49
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan
oleh Soenardjo Admodipuro.
Pasal
50
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di
tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat
garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal
51
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus
1961.
Pasal
52
Himne
dan Mars.
(1) Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein
Mutahar.
(2) Mars
Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal
53
Pakaian
Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta
tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
54
Hak
Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. Mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. Menggunakan
atribut pramuka;
c. Mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. Mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal
55
Kewajiban
Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. Melaksanakan
kode kehormatan pramuka;
b. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. Mematuhi
semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal
56
Hak
Orangtua Peserta Didik
(1) Orangtua
peserta didik berhak memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya
(2) Orangtua
peserta didik berhak memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan
(3) Orangtua
peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
Pasal
57
Kewajiban
Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. Membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. Membimbing,
mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal
58
Hak
Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal
59
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka
diperoleh dari: a. Iuran anggota;
b. Bantuan
majelis pembimbing;
c. Sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan
Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. Sumber
lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. Usaha
dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal
60
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
kekayaan intelektual/hak paten.
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari
majelis pembimbing.
(3) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua
majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal
61
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu
b.
Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.
Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika
Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
62
Anggaran
Rumah Tangga
(1) Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
63
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018
oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari,
Sulawesi Tenggara.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN HARI PRAMUKA
Pasal
1
Nama
(1) Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan
pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan.
(2) Kepanjangan
Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana, yaitu gerakan rakyat
muda yang suka berkarya.
Pasal 2
Status
Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan
hukum.
Pasal
3
Tempat
(1) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan
Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
4
Hari
Pramuka
Hari Pramuka ditetapkan tanggal 14 Agustus, karena pada
tanggal 14 Agustus 1961 pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada Gerakan Pramuka
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
5
Asas
(1) Pancasila
adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
(2) Pancasila
diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
6
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka agar menjadi: a. Manusia yang memiliki:
1)
Kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2)
Kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3) Jasmani yang sehat dan kuat;
dan
4) Kepedulian terhadap lingkungan
hidup.
b. Warga negara Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa dan negara.
Pasal
7
Tugas
Pokok
(1) Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang
lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota
dewasa
(3) Dalam
pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerja sama yang baik dengan orang tua,
guru, dan unsur masyarakat agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam
pendidikan.
Pasal
8
Fungsi
(1) Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal)
dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya..
(2) Gerakan
Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda
dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan
dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,dan perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal
9
Sifat
(1) Gerakan
Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia
dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(2) Gerakan
Pramuka bersifat universal, artinya
tidak terlepas dari idealisme nasional, prinsip dasar, dan metode kepramukaan
sedunia serta membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia
(3) Gerakan
Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara
otonom dan bertanggung jawab.
(4) Gerakan
Pramuka bersifat sukarela, artinya kesediaan anggota Gerakan Pramuka untuk
secara suka dan rela menaati ketentuan dan peraturan dilingkungan Gerakan
Pramuka.
(5) Gerakan
Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(6) Gerakan
Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan
bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam
kegiatan politik praktis; dan
c.
Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi
anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) Tidak
dibenarkan membawa paham dan aktivitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam
bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) Tidak
dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik
(7) Gerakan
Pramuka bersifat religius, artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan
dan ketakwaan anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup
antar umat beragama; dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan
beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing
(8) Gerakan
Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat
manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal 10
Pendidikan
Kepramukaan
(1) Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai kepramukaan dan prinsip dasar
kepramukaan dalam upaya membentuk karakter kebangsaan dan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan sekolah yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang,
menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang
berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan
hidup.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(4) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar
menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif
bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan
kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal
11
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1) Nilai dan
Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses
penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik,
sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap
anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan
nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi
laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
Memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara
persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta
mempertahankan Pancasila, Undang-
Undang Dasar Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
c.
Melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat
agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup
masyarakat;
d.
Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan
hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan
cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal
12
Metode
Kepramukaan
(1) Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
Belajar sambil melakukan;
c.
Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
Kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
Kegiatan di alam terbuka;
f.
Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
dorongan, dan dukungan;
g.
Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
Satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode
Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan
Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap
unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara
bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal
13
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Beribadah
menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan
hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. Memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan
lingkungan beserta alam seisinya;
e. Membangun
kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan
bermasyarakat;
f. Membina
persaudaraan dengan pramuka sedunia;
g. Mendengarkan,
menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri,
bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama,
mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku
sopan santun, ramah dan sabar;
h. Memberikan
pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial,
membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. Menerima
tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan,
berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira
dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan
diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang
dihadapi;
k. Mengendalikan
diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia; l. Menaati norma dan aturan;
m. Menepati
janji, bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n. Memiliki
daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada
saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan
berbicara.
Pasal
14
Belajar
Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan
sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam
bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi
peserta didik;
b. Mengarahkan
peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul
keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif
dalam segala kegiatan.
Pasal
15
Kegiatan
Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
(1) Peserta
didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik
sendiri.
(2) Kegiatan
berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan
diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama
dalam kerukunan.
(3) Kegiatan
berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana
persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal
16
Kegiatan
yang Menarik dan Menantang
(1) Kegiatan
menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan
mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah
pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan
dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat,
dan taat asas.
(3) Diselenggarakan
dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam
Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat,
mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan
secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan
keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan
sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga
mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan
kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan
kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan
pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah
spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta
bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal
17
Kegiatan
di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di
alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan
kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan
pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk
melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa
depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan
pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah
hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan
kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di
dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam
kesederhanaan, dan mengembang kan rasa memiliki alam.
Pasal
18
Kehadiran
Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam
setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai: a. perencana, organisator,
pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan
dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina,
pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu
melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab
pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal
19
Tanda
Kecakapan
(1) Penghargaan
berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar
secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan
serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda
kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki
berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap
peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan
diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal
20
Satuan
Terpisah
(1) Satuan
terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan
karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan
pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh
pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan
yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar
tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri
dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal
21
Sistem
Among
(1) Sistem
Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(2) Sistem
Among sebagai landasan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk
hubungan antara pendidik dengan peserta didik dengan cara saling asah, saling
asih, dan saling asuh.
(3) Sistem
Among memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan diri
dengan bimbingan orang dewasa melalui prinsip kepemimpinan sebagai berikut: a.
Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun
kemauan; dan
c.
Tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi
dorongan ke arah kemandirian yang lebih baik
(4) Sistem
Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik
merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka
(5) Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a.
Kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan,
kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
Disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan
lingkungan hidup.
(6) Anggota
dewasa berupaya secara bertahap memberikan kesempatan kepada anggota muda untuk
mengembangkan kepemimpinan, memberikan semangat dan dorongan ke arah
kemandirian yang baik.
Pasal
22
Kiasan
Dasar
(1) Kiasan
dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(2) Penggunaan
kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan,
dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan,
yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap
kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan
pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan
minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan
dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan
kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta
didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal
23
Kode
Kehormatan Pramuka
(1) Kode
Kehormatan Pramuka terdiri atas janji dan komitmen diri yang disebut Satya
Pramuka serta ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya
Pramuka:
a.
Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota
atau calon pengurus Gerakan
Pramuka pada saat pelantikan menjadi
anggota atau pengurus;
b.
Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi
kehormatannya untuk diamalkan; dan
c.
Dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(3) Darma
Pramuka merupakan:
a.
Nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak
mulia;
b.
Sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan
diamalkan dalam kehidupan anggota gerakan pramuka di masyarakat;
c.
Landasan gerak bagi gerakan pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta
didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati,
serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.
Kode etik bagi organisasi dan anggota gerakan pramuka.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku
setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode
Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu: a. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang
disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji
akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan menurut aturan keluarga.
- Setiap
hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma Pramuka
- Siaga
berbakti pada ayah dan ibundanya. - Siaga
berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka
Penggalang, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi: Trisatya
”Demi kehormatanku, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma
Pramuka”.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot
yang sopan dan kesatria.
4. Patuh
dan suka bermusyawarah.
5. Rela
menolong dan tabah.
6. Rajin,
terampil, dan gembira.
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode
kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri
dari:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi: Trisatya
”Demi kehormatanku aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma Pramuka”.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot
yang sopan dan kesatria.
4. Patuh
dan suka bermusyawarah.
5. Rela
menolong dan tabah.
6. Rajin,
terampil, dan gembira.
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal
24
Moto
(1) Moto
Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses
pendidikan.
(2) Satyaku
Kudarmakan Darmaku Kubaktikan artinya setiap janji dan komitmen diri yang telah
diucapkan dan atau dihayati menjadi ketetapan yang harus ditepati dan
dilaksanakan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
25
Jalur
(1) Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan
sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan
nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan
pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal
26
Jenjang
(1) Jenjang
pendidikan kepramukaan:
a.
Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
b.
Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit,
dan terap
c.
Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
d.
Pandega.
(2) Jenjang
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan
satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang
pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadiandan keterampilan di
lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang
pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui
kegiatan belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang pendidikan
penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat
ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja
kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang
pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
27
Peserta
Didik
(1) Peserta
didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga
negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut
serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta
didik terdiri atas:
a.
Pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
Pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
Pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.
Pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal
28
Tenaga
Pendidik
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang bertugas membina peserta didik di gugus depan, sekurang-kurangnya lulusan
Kursus Mahir Dasar (KMD)
b.
Pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang bertugas melatih pembina pramuka, sekurang-kurangnya lulusan
Kursus Pelatih Dasar (KPD)
c.
Pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik pada satuan karya pramuka,
sekurang-kurangnya lulusan KMD dan kursus pamong saka
d.
Instruktur adalah seseorang yang memiliki keahlian
tertentu yang bertugas membantu gugus depan dan atau satuan karya pramuka.
(2) Pramuka
penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di
gugus depannya, dengan ketentuan:
a.
Pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b.
Pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang
sekurang-kurangnya berusia
21 tahun; dan
c.
Pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga
pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
29
Kurikulum
(1) Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada
dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum
pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.
Kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan
umum (SKU); dan
b.
Kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan
khusus (SKK).
c.
Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat pramuka
garuda (SPG).
(4) SKU
merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap
jenjang.
(5) SKK
merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang
berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) SPG
merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat Pramuka Garuda dalam
setiap jenjang.
(7) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum
kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu
kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih
pembina tingkat lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(8) Kurikulum
pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa
disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
30
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Satuan pendidikan kepramukaan
terdiri dari: a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan
Pasal
31
Gugus
Depan
(1) Gugus depan
merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan berbasis
komunitas.
(3) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan
formal baik umum maupun yang berkebutuhan khusus.
(4) Gugus depan
berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama,
profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan
sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat
berpangkal.
(6) Gugus depan
komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang
yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan
komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang
yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan
komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang
berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan
komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh
organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal
32
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan
dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan
pelatihan keterampilan.
(3) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan bagian integral dari
kwartir.
(4) Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang,
kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab
masing-masing.
(5) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, terdiri atas:
a. Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat
Daerah, disingkat Pusdiklatda;
c.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat
Cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan diusulkan oleh Kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh
ketua kwartir.
(7) Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah PelatihPembina Mahir, lulus
KPL atau yang setara.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
33
Evaluasi
(1) Evaluasi
mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik,
peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta
terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi
tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang
pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi
peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai
melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi
standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta
penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi
standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian
kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi
terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
Pasal
34
Akreditasi
(1) Akreditasi
terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk
menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta
manajemen.
(2) Akreditasi
dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat
terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria
dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal
35
Sertifikasi
(1) Sertifikasi
peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan
menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi
peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya
pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda
kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui
uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai
kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi
tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara
sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir
Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu Keanggotaan
Pasal
36
Keanggotaan
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari: a. Anggota biasa:
1) Anggota
muda adalah anggota gerakan pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
disebut peserta didik.
2) Anggota
dewasa adalah anggota gerakan pramuka yang berusia di atas 26 tahun yang
terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan
satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan
staf kwartir,
b. Anggota
kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada gerakan pramuka.
(2) Warga
negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu
Pasal
37
Anggota
Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan
anggota dewasa.
Pasal
38
Anggota
Muda
(1) Anggota
muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan
pramuka pandega.
(2) Pramuka
siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11
tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20
tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun
sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk
pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7 tahun, dapat
ditempuh prasiaga.
(4) Anggota
muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa
(5) Anggota
muda penyandang cacat disebut pramuka berkebutuhan khusus
(6) Anggota
muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat
pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan
mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang,
pramuka penegak, dan pramuka pandega
Pasal
39
Anggota
Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah
anggota biasa yang berusia di atas 26 tahun (2) Anggota dewasa terdiri dari:
a.
Fungsionaris organisasi; dan
b.
Bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki
kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi (4) Fungsionaris
organisasi terdiri dari:
a.
Pembina pramuka;
b.
Pelatih pembina pramuka;
c.
Pembina profesional;
d.
Pamong saka;
e.
Instruktur saka;
f.
Pimpinan saka;
g.
Pimpinan sako;
h.
Andalan dan asisten andalan; dan
i.
Anggota majelis pembimbing
(5) Anggota
dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma
pramuka.
Pasal
40
Anggota
Kehormatan
(1) Anggota
kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota
kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/ kwartir daerah/Kwartir
Nasional.
Pasal
41
Hak
dan Kewajiban
(1) Setiap
anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan;
c.
Mendapatkan tanda penghargaan;
d.
Mendapat kartu tanda anggota;
e.
Mengenakan atribut gerakan pramuka;
f.
Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g.
Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap
anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.
Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
42
Berakhirnya
Keanggotaan
(1) Keanggotaan
Gerakan Pramuka berakhir karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan
jika:
a.
Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.
Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian
seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau kwartirnya setelah
mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
Pasal
43
Pembelaan
Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan
Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam
sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila
anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan
kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan
kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal
44
Rehabilitasi
Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota
Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan
kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan
kwartir yang bersangkutan.
Pasal
45
Perlindungan
Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan
asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi
asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan
hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Kedua Gugus Depan
Pasal
46
Satuan
Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan
sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan
merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan
wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus
depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.
Perindukan siaga;
b.
Pasukan penggalang;
c.
Ambalan penegak; dan
d.
Racana pandega.
(4) Apabila
dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus
depan lengkap.
(5) Perindukan
siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung
dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan
penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan
penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun
sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana
pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun
reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal
47
Basis
Gugus Depan
(1) Gugus depan
terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
satuan komunitas.
(2) a. Gugus
depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan dilingkungan pendidikan
formal;
b. Gugus
depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3) Gugus depan
dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua
gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus
depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan
pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota
muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota
Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan
berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus depan
yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara
administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai
dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan
yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang
seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus depan
yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir
Nasional.
Pasal
48
Keanggotaan
Gugus Depan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
(1) Keanggotaan
gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan
pendidikan dimaksud.
(2) Keanggotaan
gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian
Ketiga Kwartir
Pasal
49
Satuan
Organisasi Kwartir
(1) Kwartir
adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan,
dengan susunan sebagai berikut:
a.
Seorang ketua;
b.
Ketua Harian (sesuai kebutuhan)
c.
Beberapa orang wakil ketua;
d.
Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau
seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
e.
Seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
f.
Seorang bendahara; dan
g.
Beberapa orang anggota.
(2) Kwartir
menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas
memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir
mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis dan
administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional dan
kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris
pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor
bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap
kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara
ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap
kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya
secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus
kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus
kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal
50
Ketua
Harian Kwartir
a. Formatur
hasil musyawarah dapat menunjuk ketua harian sesuai dengan kondisi daerah.
b. Dalam
melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
Pasal
51
Pergantian
Pengurus
(1) Pergantian
pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.
Berhalangan tetap;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum
tetap; dan
d.
Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme
pergantian pengurus antar waktu:
a.
Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan
melalui musyawarah luar biasa;
b. Pergantian
ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah luar
biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir
setingkat di atasnya
c.
Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain
dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d.
Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
Pasal
52
Asisten
Andalan
(1) Ketua
kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan
halhal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti
asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal
53
Pengesahan,
Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a.
Ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh
presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.
Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan
anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim
formatur;
c.
Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir
dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat
keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a.
Pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus
depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan
ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan
surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
b.
Pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang
terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan
dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing saka dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c.
Pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang
terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan
dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing sako dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
d.
Pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan atau
rekomendasi ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang
e.
Pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan
atau rekomenadasi ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir daerah
f.
Pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan
ketua atau rekomendasi dari majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan
surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.
Pengurus kwartir nasional gerakan pramuka yang terdiri
atas ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal, bendahara, dan andalan dikukuhkan
dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis
pembimbing nasional.
h.
Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir,
dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya
i.
Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir
nasional gerakan pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan presiden republik
indonesia selaku ketua majelis pembimbing nasional
j.
Anggota majelis pembimbing nasional ditetapkan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku ketua
majelis pembimbing nasional
k.
Ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis
pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan,
ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir diatasnya
l.
Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya
pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
m.
Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas
pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
n.
Pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
o.
Andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat
keputusan Ketua Kwartir Nasional
(3) Pelantikan:
a.
Pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan trisatya dan
ikrar.
c.
Pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur
saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
d.
Pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua
kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dapat dilantik oleh ketua
kwarcab atau ketua kwarda.
e.
Pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka
dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f.
Pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako
dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g.
Pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi
jajaran ditingkatnya.
h.
Pelantikan pengurus kwartir nasional gerakan pramuka
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
i.
Pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan
kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran ditingkatnya.
j.
Pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan
Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.
Pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir
dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.
Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing
Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m.
Pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan
n.
Pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Keempat
Majelis
Pembimbing
Pasal
54
Majelis
Pembimbing
(1) Majelis
pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan.
(2) Majelis
Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang
diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3) Mabi dapat
terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah daerah;
c.
Tokoh masyarakat; dan
d.
Orangtua peserta didik.
(4) Majelis
Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia (5)
Majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
(6) Majelis
pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
(7) Majelis
pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
(8) Majelis
pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai
seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan,
atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/ lembaga tempat gugusdepan
dan satuan karya pramuka berpangkalan.
(9) Majelis
pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh
dan dari komunitas yang bersangkutan.
(10) Ketua mabi
menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.
Ketua.
b.
Ketua harian (apabila diperlukan).
c.
Wakil ketua,
d.
Sekretaris.
e.
Anggota sesuai dengan pembidangan
(11) Majelis
pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(12) Majelis
pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
tahun.
(13) Majelis
Pembimbing dapat mengangkat anggota Dewan Penasehat
Bagian
Kelima
Organisasi
Pendukung
Pasal
55
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk
pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan
dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pengesahan
saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4) Pembinaan
saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(5) Anggota
saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari gugus
depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
gugus depannya.
(6) Anggota
saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7) Saka
dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(8) Pamong saka
ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio menjadi
anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
(9) Ketua
Pimpinan Saka secara exofficio sebagai andalan kwartir
Pasal
56
Gugus
Darma Pramuka
(1) Gugus darma
pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai
wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat,
bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma
pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai
pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Pembentukan
gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a.
Dari bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang
dewasa yang saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan
melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
b.
Dari atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang
berminat untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4) Gugus darma
pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas: a. Ketua;
b.
Sekretaris; dan
c.
Bendahara.
(5) Gugus darma
pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan
kegiatan dan pendidikan kepramukaan dilaksanakan bersama kwartir yang
bersangkutan
(7) Gugus darma
pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal
57
Satuan
Komunitas Pramuka
(1) Satuan
komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan
komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan
berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
(3) Pembentukan
satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah:Dari bawah yaitu kwartir
cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas
di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas
dan majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan
koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila
syaratsyarat terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat
nasional.
(4) Satuan
komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus
depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(5) Satuan
komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan
komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(6) Satuan
komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan
komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(7) Satuan
komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas: a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara.
(8) Satuan
komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri
atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(9) Beberapa
satuan komunitas pramuka dapat membentuk badan koordinasi.
(10) Ketua badan
koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh
kwartir yang bersangkutan.
(11) Ketua badan
koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio dapat menjadi
andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal
58
Pusat
Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat
penelitian dan pengembang-an (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang
Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai
dengan kemampuan.
(3) Kepala
Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat
dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala
Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
59
Pusat
Informasi
(1) Pusat
informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo
Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang sesuai
kemampuan.
(3) Kepala
Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala
Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
60
Badan
Usaha
(1) Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha
Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Kepala
badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari
kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala
badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha
Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian
Keenam
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Pasal
61
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh
musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
kwartir.
(2) Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima
orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas: a. Ketua.
b.
Wakil ketua.
c.
Tiga orang anggota dari kwartir dan wilayah yang
berbeda.
(4) Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi
dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat
menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan
pengurus kwartir.
(7) Kwartir
wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bagian
Ketujuh
Badan
Kelengkapan Kwartir
Pasal
62
Badan
Kelengkapan Kwartir
(1) Badan
kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk
melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
(2) Badan
kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.
Dewan Kehormatan.
b.
Satuan Pengawas Internal.
c.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal
63
Dewan
Kehormatan
(1) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir
atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan,
dan sanksi, dengan tugas:
a.
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk
mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b.
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang
melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(2) Penilaian
dewan kehormatan menjadi masukan bagi kebijakan dan pengambilan keputusan ketua
kwartir
(3) Dewan
kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
Tokoh Gerakan Pramuka.
b.
Andalan.
(4) Dewan
kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
Tokoh Gerakan Pramuka.
b.
Pengurus gugus depan.
c.
Pembina pramuka.
Pasal
64
Satuan
Pengawas Internal
(1) Satuan
pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
a.
Pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang
telah ditetapkan;
b.
Pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan
peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.
Pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
(2) Satuan
pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan
pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya
dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan
anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural
kwartir.
(5) Kepala
satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan
anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal
65
Dewan
Kerja
(1) Dewan kerja
pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja
pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja
pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh
musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan
kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Apabila
ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka
harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(5) Masa bakti
dewan kerja pramuka penegak dan pandega diatur lebih lanjut dalam petunjuk
penyelenggaraan.
(6) Ketua dan
wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan
kwartir.
Bagian
Kedelapan
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal
66
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat nasional
(2) Menetapkan
kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
(3) Menetapkan
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
(4) Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
(5) Melaksanakan
pembinaan organisasi kepada kwartir daerah dan organisasi pendukung Gerakan
Pramuka di wilayahnya.
(6) Melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional
(7) Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi
masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka
(8) Melakukan
kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri
(9) Membina
dan membantu kwartir daerah dan gugus depan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri
(10) Melaksanakan
koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah daerah;
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir daerah
untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa bakti kepengurusan.
b.
Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat
waktu, maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir
Nasional berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah untuk segera
membentuk tim persiapan musyawarah daerah
c.
Tim persiapan musyawarah daerah ditetapkan dengan surat
keputusan Kwartir Nasional dan bertugas melaksanakan musyawarah
(11) Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka;
(12) Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Nasional Gerakan Pramuka.
(13) Dalam
melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
67
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
(2) Melaksanakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah
Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan
pembinaan organisasi kepada kwartir cabang dan organisasi pendukung Gerakan
Pramuka di wilayahnya.
(4) Melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Daerah;
(5) Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di daerah;
(7) Malaksanakan
koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah cabang;
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir cabang
untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa bakti kepengurusan
b.
Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat
waktu, maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir
daerah berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing cabang untuk segera
membentuk tim persiapan musyawarah cabang
c.
Tim persiapan musyawarah cabang ditetapkan dengan surat
keputusan kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah
(8) Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah
Daerah Gerakan Pramuka;
(9) Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Daerah Gerakan Pramuka.
(10) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada
Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal
68
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
(2) Melaksanakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional,
Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka, serta Keputusan
Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan
pembinaan organisasi kepada kwartir ranting, gugus depan, dan organisasi
pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
(4) melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Cabang;
(5) melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) menyampaikan
laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
(7) Malaksanakan
koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah ranting;
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir ranting
untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa bakti kepengurusan
b.
Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu
maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir cabang
berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk
tim persiapan musyawarah ranting
c.
Tim persiapan musyawarah ranting ditetapkan dengan
surat keputusan kwartir cabang dan bertugas melaksanakan musyawarah
(8) Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah
Cabang Gerakan Pramuka;
(9) Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Cabang Gerakan Pramuka.
(10) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka bertanggung-jawab kepada
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal
69
Tugas
dan Tanggungjawab
Kwartir
Ranting
(1) mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) melaksanakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional, Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah
Ranting Gerakan Pramuka, serta
Keputusan Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan
pembinaan organisasi kepada gugus depan di wilayahnya.
(4) melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Ranting;
(5) melakukan
hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta
di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) menyampaikan
laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir
daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
(7) Melaksanakan
koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah gugus depan:
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada gugus depan untuk
segera melaksanakan musyawarah minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa
bakti kepengurusan.
b.
Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu
maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir
ranting berkonsultasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera
membentuk tim persiapan musyawarah gugus depan.
c.
Tim persiapan musyawarah gugus depan ditetapkan dengan
surat keputusan kwartir ranting.
(8) menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah
Ranting Gerakan Pramuka;
(9) membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Ranting Gerakan Pramuka.
(10) Dalam
melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada
Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, RAPAT KOORDINASI,
DAN
HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian
Pertama Musyawarah
Pasal
70
Musyawarah
Nasional
(1) Musyawarah
nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah
nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah
nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
Pasal
71
Peserta
Musyawarah Nasional
(1) Peserta
musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan
pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh
Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan
daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir
Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra
dan putri.
(5) Kwartir Nasional
dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal
72
Peninjau
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah
nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal
73
Acara
Musyawarah Nasional
(1) Acara
musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah nasional;
b.
Pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua
Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
Acara pokok musyawarah nasional
terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b.
Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Kwartir Nasional;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana
Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
f.
Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus
baru;
g.
Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan,
masa bakti berikutnya.
Pasal
74
Pemilihan
Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah
nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Calon
Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah
selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(3) Calon
Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan
oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh
kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
nasional.
(5) Calon
Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional
berlangsung.
(7) Calon
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif
dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua
Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengada-kan alih tugas staf.
Pasal
75
Tim
Formatur Musyawarah Nasional
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih
sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua
Kwartir Nasional terpilih;
b.
Satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
Empat orang wakil kwartir daerah dari wilayah yang
berbeda dan dipilih oleh peserta.
Anggota formatur dipilih secara
langsung dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir
Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal
76
Usulan
Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis
kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah nasional.
(2) Kwartir
Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir daerah.
Pasal
77
Pimpinan
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah
nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah nasional.
(2) Presidium
musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir
Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan
dipilih oleh peserta
Pasal
78
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Pengambilan
keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal
79
Musyawarah
Daerah
(1) Musyawarah
daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah
daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah
daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah
kwartir cabang.
Pasal
80
Peserta
Musyawarah Daerah
(1) Peserta
musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan
daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
Utusan cabang terdiri dari
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir
daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra
dan putri.
(5) Kwartir
daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal
81
Peninjau
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah
daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal
82
Acara
Musyawarah Daerah
(1) Acara
musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah daerah;
b.
Pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua
kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggung-jawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b.
Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh
lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja
kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti
berikutnya;
e.
Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus
baru;
f.
Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan,
masa bakti berikutnya.
Pasal
83
Pemilihan
Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah
daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang
selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon
ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh
kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir
cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon
ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah
berlangsung.
(7) Calon
ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam
Gerakan Pramuka.
(8) Ketua
kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal
84
Tim
Formatur Musyawarah Daerah
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua
kwartir daerah terpilih;
b.
Satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.
Dua orang wakil kwartir cabang yang berbeda dan dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah
baru yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan atau Rekomendasi Ketua
Majelis Pembimbing Daerah, selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional
untuk dikukuhkan.
Pasal
85
Usulan
Materi Musyawarah Daerah
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis
kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(2) Kwartir
daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua kwartir cabang.
Pasal
86
Pimpinan
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah
daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah daerah.
(2) Presidium
musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir
daerah dan empat orang unsur kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh
peserta
Pasal
87
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Pengambilan
keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal
88
Musyawarah
Cabang
(1) Musyawarah
cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah
cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah
cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah
kwartir ranting.
Pasal
89
Peserta
Musyawarah Cabang
(1) Peserta
musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan
cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua
kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan
ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua
kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir
cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusan-nya terdiri dari putra
dan putri.
(5) Kwartir
cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal
90
Peninjau
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal
91
Acara
Musyawarah Cabang
(1) Acara
musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah cabang;
b.
Pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua
kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b.
Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh
lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja
kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti
berikutnya;
e.
Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus
baru;
f.
Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan,
masa bakti berikutnya.
Pasal
92
Pemilihan
Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah
cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk bmasa bakti
berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting
selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon
ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh
kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir
ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon
ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang
berlangsung.
(7) Calon
ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam
Gerakan Pramuka.
(8) Ketua
kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal
93
Tim
Formatur Musyawarah Cabang
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua
kwartir cabang terpilih;
b.
Satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.
Dua orang wakil kwartir ranting yang berbeda dan
dipilih oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir
cabang baru, yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi
ketua majelis pembimbing cabang, dan selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir
daerah untuk dikukuhkan.
Pasal
94
Usulan
Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis
kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(2) Kwartir
cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua kwartir ranting.
Pasal
95
Pimpinan
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah cabang.
(2) Presidium
musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir
cabang dan empat orang unsur kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh
peserta
Pasal
96
Pengambilan
Keputusan
Musyawarah
Cabang
(1) Pengambilan
keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidangmenganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal
97
Musyawarah
Ranting
(1) Musyawarah
ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah
ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah
ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah
gugus depan.
Pasal
98
Peserta
Musyawarah Ranting
(1) Peserta
musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan
ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua
kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan
gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh
ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(4) Kwartir
ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir
ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal
99
Peninjau
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah
ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal
100
Acara
Musyawarah Ranting
(1) Acara
musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah ranting;
b.
Pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua
kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b.
Penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa
keuangan kwartir ranting;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja
kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti
berikutnya;
e.
Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru
yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f.
Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan,
masa bakti berikutnya.
Pasal
101
Pemilihan
Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah
ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon
ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh
gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon
ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting
berlangsung.
(7) Calon
ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam
Gerakan Pramuka.
(8) Ketua
kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal
102
Tim
Formatur Musyawarah Ranting
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua
kwartir ranting terpilih;
b.
Satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.
Dua orang wakil gugus depan yang berbeda dan dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir
ranting baru, yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi
Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir
Cabang untuk dikukuhkan.
Pasal
103
Usulan
Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan
secara tertulis kepada kwartir ranting selambatlambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir
ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua gugus depan.
(3) Penyampaian
usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal
104
Pimpinan
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah
ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah ranting.
(2) Presidium
musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur
ranting dan dua orang unsur gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta
Pasal
105
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan
musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal
106
Musyawarah
Gugus Depan
(1) Musyawarah
gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah
gugus depan diadakan sekali dalam dua tahun.
(3) Musyawarah
gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal
107
Peserta
Musyawarah Gugus Depan
(1) Peserta
musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu
pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan
perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap
peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal
108
Acara
Musyawarah Gugus Depan
(1) Acara
musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah gugus depan;
b.
Pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari
ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja
gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c.
Memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal
109
Pemilihan
Ketua Gugus Depan
(1) Musyawarah
gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Ketua
gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua
gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua
gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua
gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang
baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
110
Usulan
Materi Musyawarah Gugus Depan
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara
tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu
pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya
dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus
sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan
kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian
usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal
111
Pimpinan
Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah
gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus
depan.
(2) Pimpinan
sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang terdiri dari unsur
Majelis Pembimbing dan Pembina Gugus Depan
Pasal
112
Pengambilan
Keputusan
Musyawarah
Gugus Depan
(1) Keputusan
musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal
113
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1) Musyawarah
pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan
sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan
pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(2) Musppanitra
diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a.
Hasil musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik gerakan pramuka;
b. Hasil
musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan
rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta
Musppanitra terdiri dari:
a.
Dewan kerja yang bersangkutan;
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya,
sedangkan untuk musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan
ambalan dan dewan racana.
(5) Musppanitra
dihadiri pula oleh:
a.
Andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat;
dan
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai
narasumber.
Pasal
114
Acara
Musppanitra
(1) Acara
Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
Musppanitra;
b.
Pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c.
Penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan
kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3) Acara
pokok Musppanitra terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung
jawaban dewan kerja selama masa bakti;
b.
Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.
Membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir
dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.
Memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.
Memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan
kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal
115
Pengambilan
Keputusan Musppanitra
(1) Keputusan
Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian
Kedua
Musyawarah
Luar Biasa Pasal 116
(1) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar
waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari
sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan,
yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai
alasan yang jelas.
(3) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis
diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah
gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau
atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri
musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya
satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib
mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah
luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal
117
Peserta
Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa
terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya /gugus depan
yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal
118
Acara
Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa
disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya
musyawarah.
Bagian
Ketiga
Rapat
Kerja, Rapat Koordinasi, dan Pengambilan Keputusan
Pasal
119
Rapat
Kerja
(1) Rapat
kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat
kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta
rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.
Pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.
Ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau
pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c.
Unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan
racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta
rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a.
Pengurus gugus depan
b.
Unsur anggota muda.
(5) Rapat
kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta
sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.
Dewan kerja yang bersangkutan;
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau
dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7) Sidang
paripurna dihadiri pula oleh:
a.
Andalan sebagai penasihat;
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai
narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Pasal
120
Rapat
Koordinasi
(1) Rapat
Koordinasi diselenggarakan sebagai langkah pengendalian organisasi guna
mendapatkan rekomendasi dan kesepakatan yang diperlukan.
(2) Rapat
Koordinasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan mendesak kwartir pelaksana..
(3) Peserta
Rapat Koordinasi adalah Unsur Pimpinan Kwartir pelaksana bersama dengan ketua
kwartir jajaran di bawahnya.
(4) Rapat
Koordinasi dapat dilaksanakan di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
Pasal
121
Pengambilan
Keputusan
(1) Pengambilan
keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan
sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan,
diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
(2) Penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan disetiap tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan
dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan
pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa
sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak
setuju.
(5) Batas
waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6) Pendapat
yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah
pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada
di wilayahnya.
(7) Pendapat
yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran
Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah
dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal
122
Lambang
(1) Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan
Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang
Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal
123
Bendera
(1) Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah,
menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Pada
bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10
dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada
bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera
dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk
bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Pasal
124
Panji
(1) Gerakan
Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
(2) Panji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan
di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
125
Himne
dan Mars
(1) Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang
syair lagunya berbunyi: Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan
Darmaku kubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia tanah airku kami jadi pandumu.
(2) Mars
Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair
lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda
Karana
Sebagai wahana kaum muda suka
berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat
bangsa
Disiplin berani dan setia
berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa
depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu
Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat
yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal
126
Pakaian
Seragam
(1) Pakaian
seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan
kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Warna
pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua
untuk bagian bawah.
(3) Warna
coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna
pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis,
model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk
penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
(5) Pada
Pakaian seragam Pramuka selain mengenakan atribut Gerakan Pramuka, juga
mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM).
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian
Pertama Pendapatan
Pasal
127
Pendapatan
(1) Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b.
Apbn dan atau apbd;
c.
Bantuan majelis pembimbing;
d.
Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan
peraturan perundangundangan maupun dengan kode kehormatan pramuka;
f.
Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki gerakan
pramuka;
g.
Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
gerakan pramuka.
(2) Pendapatan
Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal
128
Iuran
dan Usaha Dana
(1) Iuran
anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran
Gerakan Pramuka.
(2) Usaha
dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan
fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian
Kedua
Kekayaan
Pasal
129
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
Barang tak bergerak;
b.
Barang bergerak;
c.
Hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang
tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang
bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat
berharga, dan uang tunai.
(4) Hak
atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan
Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikemudian hari, antara
lain: a. Atribut Gerakan Pramuka.
b. Buku-buku terbitan Gerakan
Pramuka.
Pasal
130
Pengelolaan
dan Pengalihan
(1) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak kedua/ketiga
harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua
majelis pembimbing.
(2) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua
Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal
131
Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan
Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh
panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang
diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal
132
Lain-lain
(1) Ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih
lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal
133
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
134
Penutup
(1) Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(2) Hal-hal
yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih
lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
0 comment:
Posting Komentar