Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Rabu, 08 Mei 2019

RPP PPKn TAHUN 2019

       Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas khusus seorang guru antara lain sebagai berikut:
1.    Sebagai pengajar (Intruksional)
Sebagai pengajar (intruksional), guru bertugas merencanakan progam pengajaran, melaksanakan progam yang telah disusun dan melaksanakan penilaian setelah progam itu dilaksanakan
2.    Sebagai pendidik (Edukator)
Sebagai pendidik (edukator) guru bertugas mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian sempurna.
3.    Sebagai pemimpin (Managerial)
    Sebagai pemimpin, guru bertugas memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas progam yang dilakukan.
Sebagai tugas intruksional peranan guru sangat menentukan dalam mencapai tujuan dan hasil pembelajaran. Untuk mencapai hal tersebut guru dituntut mampu merencakan kegiatan pembelajaran. kemampuan tersebut meliputi:
1. Menyusun Rencana Pembelajaran
2. Menentukan Materi Pembelajaran yang Relefan
3. Menentukan Metode Pembelajaran
4. Melaksanakan Pembelajaran
5. Melakukan Evaluasi Pembelajaran
Dari kelima unsur terebut harus dilakukan seorang pendidik, karena dengan perencanaan tersebut dapat digambarkan:
1. Kemana pembelajaran tersebut akan di bawa? ..... (Tujuan)
2. Apa yang harus diberikan untuk mencapai tujuan tersebut? ..... (Materi)
3. Bagaimana cara guru membelajarkan? ...... (Metode)
4. Bagaimana guru menguasai kegiatan pembelajaran? ...... (Kegiatan Pembelajaran)
5. Bagaimana untuk mengetahui pembelajaran telah mencapai tujuan? ...... (Evaluasi)
    Memperhatikan hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya perencanaan pembelajaran yang disusun oleh guru. Pada hakekatnya RPP merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan tindakan apakah yang akan dilakukan dalam pembelajaran, baik oleh pengajar maupun perserta didik untuk mencapai suatu kompetensi yang sudah ditetapkan. Dalam RPP harus jelas Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai oleh peserta didik, apa yang harus dilakukan, apa yang harus dipelajari, dan bagaimana mempelajarinya, serta bagaimana pengajar mengetahui bahwa peserta didik telah menguasai kompetensi tertentu. Aspek-aspek tersebutlah yang merupakan unsur utama yang harus ada dalam setiap RPP.
   RPP terdiri dari komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup KD, materi standar, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, dan waktu belajar. Dengan demikian, RPP pada hakekatnya merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan serta berinteraksi satu denganlainnya, dan memuat langkah-langkah pelaksanaannya untuk mencapai tujuan yaitu membentuk kompentensi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun format RPP yang telah dirumuskandengan komponen RPP seperti tersebut di bawah ini.
1. Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP harus jelas. Semakin kongkrit kompetensi akan semakin mudah diamati, dan akan semakin mudah atau semakin tepat pula merencanakan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai kompetensi tersebut. Perlu diketahui bahwa beberapa materi standar mungkin memiliki lebih dari satu KD. Disamping itu, perlu ditetapkan pula fokus kompetensi yang diharapkan dari peserta didik sebagai hasil akhir pembelajaran. Kompetensi ini juga akan menjadi pedoman bagi pengajar dalam menentukan materi standar yang akan digunakan dan pendekatan pembelajaran yang tepat untuk membentuk kompetensi peserta didik.
2. Materi standar
Materi standar yang dikembangkan dan dijadikan bahan kajian peserta didik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional, praktis, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, institusi, dan daerah.
3. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran merupakan tahap-tahap kegiatan yang dilakukan oleh pengajar dan peserta didik untuk menyelesaikan suatu materi standar yang telah direncanakan oleh pengajar. Urutan kegiatan pembelajaran menggambarkan strategi pembelajaran yang telah ditentukan. Tahap kegiatan tersebut terdiri dari tahap PENDAHULUAN, tahap PENYAJIAN, dan tahap PENUTUP.
4. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran merupakan cara dalam menyajikan (menguraikan, memberi contoh, memberi latihan dan lain-lain) suatu bahan kajian kepada peserta didik. Tidak semua metode pembelajaran sesuai untuk digunakan dalam mencapai kompetensi tertentu. Oleh karena itu harus dipilih metode pembelajaran yang 
paling tepat untuk suatu kompetensi yang ingin dicapai. Berbagai contoh metode pembelajaran yang sering digunakan antara lain ceramah, diskusi, tanya jawab, simulasi, studi kasus, praktikum, seminar, demonstrasi, bermain peran dan lainlain.
5. Media Pembelajaran
Segala sesuatu yang dapat menyalurkan atau menyampaikan pesan/informasi dari sumber pesan/informasi ke penerima pesan/informasi disebut media pembelajaran.Jadi dengan adanya media peserta didik dapat melihat, membaca, mendengarkan atau ketiganya sekaligus dalam menyerap berbagai informasi yang disampaikan oleh pengajarnya. Media tersebut dapat berupa alat-alat elektronik, gambar, buku dan sebagainya. Sedangkan alat pembelajaran adalah benda-benda atau alat-alat yang digunakan dalam pembelajaran sehingga memungkinkan terjadinya proses pembelajaran. Alat-alat itu tidak disebut media pembelajaran karena tidak dimaksudkan untuk membawa pesan.
6. Sumber Belajar
Sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk penggalian informasi. Sumber belajar ini dapat berupa dosen (sebagai nara sumber), buku 
teks, jurnal ilmiah, laporan penelitian, internet, dan lain-lain.
7. Alokasi Waktu
Jumlah waktu dalam menit yang dibutuhkan oleh pengajar dan peserta didik untuk 
menyelesaikan setiap langkah pada urutan tahap Kegiatan Pembelajaran.

Cara Penyusunan RPP
     Perlu diperhatikan bahwa untuk menyusun RPP pengajar perlu menentukan batas lingkup materi sub pokok bahasan mana saja yang akan diajarkan setiap kali pertemuan dengan melihat estimasi waktu dalam silabusnya. Bila suatu sub pokok bahasan dalam silabus membutuhkan waktu lebih dari sekali pertemuan atau beberapa kali pertemuan, maka sub pokok bahasan itu perlu dirinci lagi. Bila hal ini tidak mungkin, karena akan mengganggu keutuhan materi, maka dapat dibuat satu RPP yang digunakan untuk dua kali pertemuan atau lebih. RPP harus disusun secara sistemik dan sistematis, utuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang 
aktual. Dengan demikian RPP dapat berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang telah direncanakan. RPP hendaknya disusun secara sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserta didik.
     
RPP dikembangkan menurut Kompetensi Dasar (KD) atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Sebuah RPP harus memuat komponen-komponen penting di dalamnya. Adapun komponen RPP yang penting dimaksud di atas adalah:

1.    Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan
2.    Identitas Mata Pelajaran atau Tema/Subtema;
3.    Kelas/Semester;
4.    Materi Pokok;
5.    Alokasi Waktu, yang ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
6.    Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7.    Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
8.    Materi Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam  bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9.    Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12. Langkah-Langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13. Penilaian Hasil Pembelajaran

Berikut RPP PPKn 2018-2019, jika berkinginan klik pada "pertemuan ...." yang anda butuhkan:
1. PPKn Kelas 7
        a) Bab I
        Pertemuan (1.1)
        Pertemuan (1.2)
         Pertemuan (1.3)
    b) Bab II
        Bab II Pertemuan (2.1)
        Bab II Pertemuan (2.2)
        Bab II Pertemuan (3.3)
    c) Bab III
        Bab III Pertemuan (3.1)
        Bab III Pertemuan (3.2)
        Bab III Pertemuan (3.3)
     Jika membutuhkan Silabus dan Promes:
     SILABUS PPKn GANJIL 2019
     PROMES PPKn GANJIL 2019
2. PPKn Kelas 8
  a) Bab I
      RPP BAB I PERTEMUAN (1-3)
      RPP BAB I PERTEMUAN (4)
      RPP BAB I PERTEMUAN (5)
  b) Bab II
      RPP BAB II PERTEMUAN (1-2)
      RPP BAB II PERTEMUAN (3-4)
      RPP BAB II PERTEMUAN (5)
  c) Bab III
      Bab III Pertemuan (1-2)
      Bab III Pertemuan (3-4)
      Bab III Pertemuan (5)
 JIKA MEMBUTUHKAN SILABUS DAN PROMES
 SILABUS PPKn 8 2019
 PROMES PPKn 8 GANJIL 2019
3. PPKn Kelas 9
   a) Bab I
      RPP BAB I PERTEMUAN (1)
      RPP BAB I PERTEMUAN (2)
       RPP BAB I PERTEMUAN (3)
  b) Bab II
      RPP BAB II PERTEMUAN (1)
      RPP BAB II PERTEMUAN (2)
      RPP BAB II PERTEMUAN (3)
  c) Bab III
      RPP BAB III PERTEMUAN (1)
      RPP BAB III PERTEMUAN (2)
      BAB III PERTEMUAN (3)
      SILABUS PPKn 2019 SEMESTER GANJIL
      PROMES PPKn 9 GANJIL2019

0 comment:

Posting Komentar