Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Kamis, 30 Mei 2019

KEPRAMUKAAN BAHAN AJAR IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 UNTUK KEPALA SEKOLAH

KEPRAMUKAAN
 BAHAN AJAR IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
 UNTUK KEPALA SEKOLAH

I. PENDAHULUAN

      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah  satu  perangkat  operasional ( supplement  dan  complements)  kurikulum  yang  perlu  disusun  dan dituangkan  dalam  rencana  kerja tahunan/kalender  pendidikan  satuan pendidikan  (seperti  disebutkan  pada  Pasal  53  ayat  (2)  butir  a  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun 2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan)  serta  dievaluasi pelaksanaannya  setiap  semester  oleh  satuan  pendidikan  (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan). 

    Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah terbagi menjadi ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK kecuali yang memiliki kekhususan.Kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.

     Kegiatan ekstrakurikuler pramuka mengacu pada Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran III, secara jelas dituliskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat 92) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan. 
      
      Kedudukan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yang dirancang secara sistematis untuk membangun relevansinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini, seluruhnya didedikasikan kepada peserta didik, maksudnya menyelenggarakan kegiatan kurikuler maupun ekstra untuk mengembangkan kemampuan,  bakat dan potensi peserta didik.  Secara konsepsional Kurikulum 2013 telah ditata dari landasan filosofis, landasan teoritis dan membangun struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi inti dengan amanat: kompetensi sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Ketiga amanat inilah yang harus diperjuangkan dalam setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk dengan keberadaan ekstra kurikuler. 

     Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, agar sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013 maka pelaksanaan harus didisain dalam bentuk Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang  memiliki kekuatan hukum yang jelas, tentunya tidak saja berdasarkan Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

1. Konsep Dasar Kepramukaan 
Berikut dideskripsikan tentang konsep dasar kepramukaan sebagai pengetahuan awal yang mendasari kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yang meliputi: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) tingkatan dalam kepramukaan; f) peraturan dan persyaratan dalam pramuka.
  
a. Sejarah Kepramukaan Pramuka merupakan singkatan dari 

Praja Muda Karana yang berarti kaum muda yang suka berkarya.Di Indonesia sendiri penggunaan istilah “Pramuka” baru resmi digunakan pada tahun 1961. Akan tetapi gerakan pramuka sejatinya telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dengan nama kepanduan. 

1) Pendiri Pramuka Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah  untuk anak-anak Inggris, dengan tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris dan anggota masyarakat Inggris yang baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kerajaaan Inggris Raya ketika itu. Beliau menulis “ S c o u tin g f o r B o y s ” sebuah buku yang berisi pengalaman di alam terbuka bersama pramuka dan latihan-latihan yang diperlukan Pramuka.Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang dan sangat menarik sehingga banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda dengan nama Padvinder atau Padvinderij. 
Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yang pada masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda ( N e d e rla n d s O o s t I n die ) , dengan m e n dirik a n N e d e rla n d I n dis c hie P a d vin d e r s V e r e e nigin g (NIPV) atau Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.  

2) Sejarah Kepramukaan di Indonesia

Gagasan organisasi Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder .Pada masa itu Belanda yang menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV ( N e d e rla n d I n dis c h e P a d vin d e r s Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda). 
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan nasional Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam waktu singkat muncul berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO ( J a v a a n s e P a d vin d e r s Organizatie ), JJP ( J o n g J a v a P a d vin d e r y ), NATIPIJ ( Nationale Islamitsche Padvindery ), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery ), HW ( Hisbul Watho)

Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery .  Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi Pandu atau Kepanduan dan menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di Indonesi Setelah sumpah pemuda kesadaran nasional juga semakin meningkat, maka pada tahun 1930 berbagai organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) kemudian pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia). 
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia organisasi Kepanduan dilarang, maka banyak dari tokoh Pandu yang beralih dan memilih masuk Keibondan, Seinendan, dan PETA.

Setelah proklamasi kemerdekaan kembali dibentuk orgasisasi kepanduan yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 dan menjadi satu-satunya organisasi kepanduan.Pada tahun 1961 organisasi kepanduan di Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan dan terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Sadar akan kelemahan terpecah-pecah akhirnya ketiga federasi yang menghimpun bergabung menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).

Untuk lebih lengkap klik disini

0 comment:

Posting Komentar