PETUNJUK PELAKSANAAN
KEGIATAN PERSAMI
POLA PEMBINAAN
PENCAPAIAN SYARAKAT KECAKAPAN PRAMUKA PENGALANG SKU, SKK, SPG
KWARTIR CABANG
GERAKAN GRESIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gerakan Pramuka
didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki,
Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan
tertentu, tetapi sejalan dengan Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk
Abad Ke-21 (The International Commission on Education for the Twenty-first
Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi: (a) pengembangan kemampuan
berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana
belajar” (b) proses untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu,
yaitu “belajar berbuat” (c) pengembangan karakter, “belajar menjadi seseorang”,
dan (d) pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat”. Hal
tersebut sejalan dengan tujuan
Pendidikan Nasional adalah Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3
UUNo. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional).
Tujuan
pendidikan dalam Gerakan Pramuka adalah Membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Arah tujuan dalam pembinaan Pramuka adalah mendidik; bukan
menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya
kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya
sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya melalui prinsip
dasar dan metode kepramukaan sesuai dengan UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang telah
diatur oleh Kwartir Nasional.
Hasil penelitian dan pengembangan kwartir menunjukkan bahwa
pencapaian kurikulum pendidikan kepramukaan tidak dapat berjalan secara
maksimal, yaitu Pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus
(SKK) dan Syarat Pramuka Garuda (SPG). Pencapaian 3 (tiga) syarat tersebut
menunjukkan tingkat kecakapan pramuka baik bidang spiritual, sosial, emosional,
intelektual dan fisik. Permasalahan klasik dalam kegiatan latihan kepramukaan
ketiga syarat tersebut tidak perna dilaksanakan, walaupun pembinaan latihan
terlaksana.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendorong pencapaian ketiga
syarat kecakapan tersebut Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gresik bekerjasama
dengan Dinaspendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gresik dalam hal ini K3S SMP/SD
dan Dinas Terkait KKM MTs/MI menyelenggarakan pembinaan dalam bentuk Persami
Pencapaian Syarat Kecakapan Pramuka di Bumi Perkemahan Sunan Kalijaga Gresik.
Untuk mencapai hal tersebut disusunlah Pedoman Teknis sebagai
acuan dalam pelaksanaan bagi Tim Pemandu Kegiatan Kwartir Cabang, Pembina
Satuan dan Gugusdepan.
B. Dasar
1.
Undang-undang
RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan pramuka;
4.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Syarat Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Umum;
5.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 134 Tahun 1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus.
6.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor:
038 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda;
7.
Program
Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gresik.
C. Tujuan
1.
Pembina
a.
Memberikan
ketrampilan praktis cara membina dan menyuji SKU/SKK dan SPG;
b.
Mengembangkan
kemampuan membina dalam satuan dan Gugusdepan;
c.
Mengembangkan
kemampan menyusun program peserta didik.
2.
Peserta
Didik
a.
Memberikan
motifasi kepada Peserta Didik agar senantiasa mengamalkan Satya dan Darma
Pramuka, meningkatkan kualitas dirinya secara terus-menerus, dan dapat menjadi
teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas,
khususnya anggota muda;
b.
Memberikan
kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan,
dibiasakan dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya;
c.
Menarik
minat kaum muda, terutama Peserta Didik untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.
D. Sasaran
Sasaran
pelaksanaan kegiatan ini adalah:
Para Pembina pramuka
dan peserta didik yang aktif dalam pendidikan kepramukaan di gugusdepan di
Wilayah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gresik.untuk lebih lengkap klik JUKLAK PEMBINAAN SPG
PENCAPAI SYARAT PRAMUKA klik disini SYARAT PENCAPAIN SPG
0 comment:
Posting Komentar