Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Kamis, 28 Maret 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN PRAMUKA GARUDA

PETUNJUK PELAKSANAAN


KEGIATAN PERSAMI
POLA PEMBINAAN PENCAPAIAN SYARAKAT KECAKAPAN PRAMUKA PENGALANG SKU, SKK, SPG
KWARTIR CABANG GERAKAN GRESIK


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Gerakan Pramuka didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki, Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan tertentu, tetapi sejalan dengan Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke-21 (The International Commission on Education for the Twenty-first
Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi: (a) pengembangan kemampuan berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar” (b) proses untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat” (c) pengembangan karakter, “belajar menjadi seseorang”, dan (d) pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat”. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional adalah Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 UUNo. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Tujuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka adalah Membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Arah tujuan dalam pembinaan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya melalui prinsip dasar dan metode kepramukaan sesuai dengan UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang telah diatur oleh Kwartir Nasional.
Hasil penelitian dan pengembangan kwartir menunjukkan bahwa pencapaian kurikulum pendidikan kepramukaan tidak dapat berjalan secara maksimal, yaitu Pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Syarat Pramuka Garuda (SPG). Pencapaian 3 (tiga) syarat tersebut menunjukkan tingkat kecakapan pramuka baik bidang spiritual, sosial, emosional, intelektual dan fisik. Permasalahan klasik dalam kegiatan latihan kepramukaan ketiga syarat tersebut tidak perna dilaksanakan, walaupun pembinaan latihan terlaksana.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendorong pencapaian ketiga syarat kecakapan tersebut Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gresik bekerjasama dengan Dinaspendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gresik dalam hal ini K3S SMP/SD dan Dinas Terkait KKM MTs/MI menyelenggarakan pembinaan dalam bentuk Persami Pencapaian Syarat Kecakapan Pramuka di Bumi Perkemahan Sunan Kalijaga Gresik.
Untuk mencapai hal tersebut disusunlah Pedoman Teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan bagi Tim Pemandu Kegiatan Kwartir Cabang, Pembina Satuan dan Gugusdepan.

B. Dasar

1.  Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.  Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan pramuka;
4.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Umum;
5.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 134 Tahun 1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus.
6.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor:  038 Tahun 2017  Tentang   Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda;
7.  Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gresik.

C. Tujuan

1.  Pembina
a.     Memberikan ketrampilan praktis cara membina dan menyuji SKU/SKK dan SPG;
b.     Mengembangkan kemampuan membina dalam satuan dan Gugusdepan;
c.      Mengembangkan kemampan menyusun program peserta didik.
2.  Peserta Didik
a.     Memberikan motifasi kepada Peserta Didik agar senantiasa mengamalkan Satya dan Darma Pramuka, meningkatkan kualitas dirinya secara terus-menerus, dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya anggota muda;
b.     Memberikan kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya;
c.      Menarik minat kaum muda, terutama Peserta Didik untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.


D. Sasaran

Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah: 
Para Pembina pramuka dan peserta didik yang aktif dalam pendidikan kepramukaan di gugusdepan di Wilayah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gresik.









untuk lebih lengkap klik JUKLAK PEMBINAAN SPG

PENCAPAI SYARAT PRAMUKA klik disini SYARAT PENCAPAIN SPG