- Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
- Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
- Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
- Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
- Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
- Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Persoalan dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan.Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik dibawa.
Pada Pasal 1 ayat 2 UU No 2 Tahun 1989, telah menegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun.
Ada pun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan Nasiaonal negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejah teraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini akan dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia.
- Rumusan menurut SK Mentri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. Tanggal 1 Maret 1946:
"Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme".
- Menurut UU No 4 Tahun 1950 (UU Pendidikan dan Pengajaran) :
"Tujuan pendidikan dan pengajaran adalah
membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air"
- Menurut penetapan Presiden No 19 Tahun 1965.
"Tujuan pendidikan nasional adalah melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia,adil dan makmur baik spiritual maupun material dan berjiwa Pancasila".
- MPRS Nomor II Tahun 1966 :
"Tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertamnggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur"
- Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut KEtetapan MPRS No XXVII Tahun 1966 :
"Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan yang dikehendaki oleh UUD 1945"
- Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.
- Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
- Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang no 2 tahun 1989 mengungkapkan prinsip-prinsip sebagai suatu system, yaitu:
- Yang berakar pada kebudayan nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1995 ,serta melanjutkan dan maeningkatkan pendidikan P4.
- Merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional, yaiatu memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Mencakup jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
- Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi pula dalam tingkatan.
- Mengatur bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen, atau tenaga pengajar merupakan 3 unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
- Mengatur secara terpusat, namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat.
- Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
- Mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlukan dengan penggunaan ukuran yang sama
0 comment:
Posting Komentar