NILAI – NILAI PANCASILA
A.
Pengertian Ideologi
Istilah ideologi
merupakan gabungan dari dua kata yaitu “idea” dan “logos” yang berasal dari
bahasa yunani. Idea berarti ide atau gagasan sedang logis berarti ilmu. Secara
sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide – ide, keyakinan, atau
gagasan.
Menurun enslikopedia
wikipedia, ideologi adalah sekumpulan gagasan. Istilah ideplogi pertama kali
ditemukan oleh count Destutt de tracy mengartikan ideoligi sebagai ilmu
pengetahuan tentang gagasan – gagasan yang mampu menunjukkan jalan yang benar
menuju masa depan.
M. Sastro Pratejo
mendefinisikan ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang
berorientasi pada tindakan yang di organisasi menjadi suatu sistem yang
teratur.
Sedangkan pengertian
ideologi secara luas adalah seperangkat prinsip – prinsip yang dijadikan dasar
untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dari
mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengertian
ideologi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung
hal – hal sebagai berikut:
1.
Berisi
prinsip – prinsip berbangsa dan bernegara
2.
Menjadi
dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3.
Memberikan
arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Idologi suatu bangsa
dan negara adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan
kenegaraannya. Oleh karena itu di dalam perkembangannya setiap bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengerahui dengan jelas tentang tujuan yang ingin
dicapai, serta kearah mana bangsa dan negara akan dibawa, akan memerlukan
adanya ideologi. Dengan ideologi inilah suatu bangsa akan memandang segala
macam persoalan yang di hadapinya dan sekaligus memecahkan secara tepat. Tanpa
ideologi suatu bangsa akan terombang ambing dalam menghadapi segala macam
persoalan besar yang timbul, baik persoalan yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakatnya sendiri maupun persoalan – persoalan besar umat manusia
sehubungan dengan adanya pergaulan internasional.
Dengan ideologi
suatu bangsa akan memiliki peganagan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah –
masalah dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan
yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat yang semakin maju. Pada dasarnya
ideologi suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai – nilai yang dimiliki yang
diyakini keberadaannya, serta menimbulkan tekat untuk mwujudkannya.
Pengertian
“ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan – gagasan, ide
– ide, keyakinan – keyakinan, kepercayaan – kepercayaan, yabg menyeluruh dan
sistematis yang meliputi:
1.
Bidang
politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
2.
Bidang
sosial
3.
Bidang
keagamaan
4.
Bidang
kebudayaan
Pada umumnya
ideologi mewudkan pandangan yang jelas terhadap pentingnya kerja sama antar
manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan, sumber kekuasaan bagi
penguasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia kekhasan dalam ideologi
sering tidak dimengertyi oleh kelompok lain yang tidak mau menerima.
Dari berbagai pengertian diatas maka dapat
disimpulkan hal – hal sebagai berikut:
1.
Nilai,
gagasan, serta setiap dalam ideologi bersifat jelas
2.
Bisa
mengarah menjadi beku, kaku, tidak berubah, dan tidak berkenbang
3.
Ideologi
mengandung gagasan atau nilai – nilai mendasar dan mendalam
4.
Ideologi
akan mendasari kehidupan bersana bagi suatu kelompok, golongan, masyarakat,
atau bangsa.
5.
Gagasan –
gagasan, keyakinan, dan nilai tersusun secara secara sistematis sehingga
membentuk kebulatan secara menyeluruh.
B.
Makna Ideologi Bagi Suatu Bangsa
Ideologi memberi pedoman bagi bangsa dan
negara dalam mencapai tujuannya.
Fungsi
ideologi secara umum, antara lain:
1.
Memberi
kekuatan sesuai tujuan hidupnya.
2.
Sebagai
norma, pedoman atau pegangan seseorang atau masyarakat dalam bertindak.
3.
Sebagai
bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat dalam menentukan identitas.
4.
Memberikan
orientasi dasar dalam membuka wawasan agar makna dan tujuan hidup manusia
tercapai.
5.
Sebagai
struktur kognitif bagi seluruh pengetahuan bagi landasan memahami
danmenafsirkan dunia dan kejadian alam sekitar.
6.
Memberikan
pendidikan untuk memahami, menghayati serta mengamalkan dan membuat pola
tingakah laku yang sesuai dengan norma – norma yang berlaku.
Fungsi
ideologi bagi seseoran atau sekelompok orang antara lain:
1.
Ideologi
merupakan bekal dan jalan untuk menemukan identitas.
2.
Ideologi
merupakan nilai atau norma – norma yang dijadikan pegangan dan pedoman bagi
seseorang untuk melangkah dan bertindak.
3.
Ideologi
merupakan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong untuk menjalankan
kegiatan dalam mencapai tujuan.
4.
Ideologi
merupakam pendidikan, untuk memahami, menghayati, serta mengandalkan tingkah
laku sesuai dengan orientasi dan norma – norma yang terkandung didalamnya.
Fungsi
ideologi bagi suatu bangsa atau negara antara lain:
1.
Membentuk
identitas dan mempersatukan bangsa.
2.
Mengatasi
konflik atau ketegangan – ketegangan yang muncul dalam masyarakat.
3.
Sarana
untuk mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia dan pandangan hidup.
4.
Mempersatukan
bangsa dengan mengangkat berbagai perbedaan kedalam tata nilai yang lebih
tinggi.
5.
Memberikan
stabilitas arah dalam kehidupan berbangsa dan memberikan dinamika menuju tujuan
masyarakat berbangsa.
6.
Pegangan
hidup yan dipelihara, dikembangkan, diamanatkan, diikutsertakan kepada generasi
berikutnya serta diperjuangkan dan dipertahankan dengan kerelaan berkorban.
Masyarakat yang
menciptakan ideologi tersebut. Ideologi bangsa dinyatakan oleh para pendiri
sehingga menjadi sikap hidup bagi masyarakat pendukungnya.
Agar dapat
memelihara relevansinya yang tinggi dan kuat menghadapi perkembangan aspirasi
masyarakat dan tuntunan jaman, setiap ideologi harus memiliki tiga dimensi
yaitu:
1.
Dimensi
realitas artinya nilai – nilai dasar yang terkandung didalam ideologi bersumber
dari nilai – nilai riil atau nyata dalam suatu ideologi.
2.
Dimensi
idealisme artinya dalam suatu ideologi perlu terkandung suatu cita – cita yang
hendak dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Dimensi
fleksibelitas artinya sewaktu waktu suatu ideologi dapat diubah dan diperbaruhi.
C.
Macam – macam ideologi
Seperti yang pernah
kalian ketahui tentang ideologi liberalisme, ideologi komunisme, dan ideologi
pancasila. Ketiga ideologi tersebut memiliki masyarakat sebagai pendukung dan
pengikutnya.
Perbedaan antara ketiga ideologi tersebut
dapat kalian lihat didalam table berikut ini.
Perbedaan ideologi liberalisme, komunisme, dam
pancasila
No
|
Faktor pembeda
|
ideologi
|
||
liberalisme
|
komunisme
|
pancasila
|
||
1.
|
Bidang agama
|
-Mengenal paham sekuler. Negara tidak ikut campur
tangan dalam urusan agama warga negaranya.
|
-tidak percaya
adanya tuhan. Kari marx mengajakan atheisme (meniadakan tuhan) dan
materialisme (segala sesuatu diukur dengan benda)
|
-negara indonesia bukan negara agama. Tetapi
kehidupan beragama sangat dihormati dan dijujnjung tinggi. Dimana sila
pertama mendasari dan menjiwai sila ke 2, 3, 4, dan 5.
|
2.
|
Bidang politik
|
-melaksanakan pola pemerintahan demokrasi liberal
|
- hanya ada satu partai yaitu partai komunis
|
- politik berdasarkan bemokrasi pancasila. Artinya
kekuasaan tertinggi ditangan rakyat yang dilandasi atau dijiwai oleh sila –
sila pancasila secara utuh.
|
3.
|
Bidang ekonomi
|
-setiap orang bebas dalam bidang perekonomian dalam
memproduksi dan menentukan harga barang serta gaji buruh.
|
- memproduksi, mendistribusikan dan menentukan harga
barang serta gajih buruh diatur langsung oleh negara.
|
- demokrasi pancasila bertujuan mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Negara menguasai cabang produksi penting
untuk melindungi kepentingan hidup orang banyak.
|
4.
|
Bidang sosial budaya
|
- anggota masyarakat bersifat individualisme dan
sangat mementingkan prestasi pribadi.
|
- di berlakukan doktrin bahwa semua harus merasakan
sama rata sama rasa.
|
- pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan
kegotong royongan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta kepenting pribadi dan
masyarakat.
|
D.
Ideologi Negara Republik Indonesia
Bagi bangsa
indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi negara adalah
pancasila, yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV. Pancasila
adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai
– nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas yaitu menuju masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa indonesia dijadikan sebagai penentu, petunjuk dan
pedoman dalam memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Ideologi negara
bangsa indonesia yang tertcermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah
ideologi perjuangan yaitu ideologi yang syarat dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Salah satu masalah
yang didadapi oleh bangsa indonesia adalah adanya dampak dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) termasuk dalam menyerap IPTEK dan budaya dari
luar. Sedangkan yang kita inginkan adalah bagaimana pancasila tetap menjadi
landasan dan penyaring dalam menyerap dan melaksanakan IPTEK dan budaya luar.
Sebagai negara yang
ingin berpacu untuk mencapai tujuan dalam berbagai bidang, indonesia tidak
terlepas dari arus perputaran kemajuan dunia. Di tengah- tengah kemajuan dimana
komunikasi semakin terbuka dan cepat, proses globalisasi semakin meningkat,
maka negara indonesia sebagai negara yang semakin berkembang perlu mengikuti
perkembangan zaman demi tercapainya pembangunan dan tujuan nasional.
A.
Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar negara
Pancasila merupakan
dsar negara indonesia yang menjadi pedoman dan petunjuk jalan dalam menentukan
rambu – rambu tujuan negara. Selaian iti pancasila menjadi pedoman dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun kedudukan formal pancasila yang
kuat selalu sejajar dengan pengalaman pancasila dalam kehidupan sosial
sehari-hari. Pancasila belum ditaati. Sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan
karena berbagai fakta salah satu diantaranya adalah kurangnya pengertian dan
pemahaman mengenal pancasila serta latar belakang proses pertumbuhan.
Penetapan pancasila
sebagai dasar negara dilakukan dengan melalui beberapa proses dan tahapan.
Proses tersebut merupakan langka terbaik untuk menghasilkan konsep pancasila
secara utuh. Melalui proses ini pancasila muncul sebagai gagasan dan keyakinan
terbaikyang dihasilkan oleh rakyat indonesia.
Berikut ini akan
diuraikan pokok-pokok proses perumusan pancasila dijadikan dasar negara republik
indonesia secara rinci yaitu :
1.
pembentukan dan susunan BPUPKI
BPUPKI atau dalam
bahasa jepang dokuritsu junbi (chosakai dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan
dilantik tanggal 28 Mei 1945):
Susunan keanggotaan BPUPKI terdiri atas :
Ketua :
Dr.radjiman Widyodiningrat
Ketua muda : Raden pandji suroso
Ketua muda : Ichihangse Ishio (jepang)
Anggota :
67 orang
2.
sidang-
sidang BPUPKI
Badan penyelidikan usaha- usaha kemerdekaan
Indonesia bersidang dua kali yaitu :
-
sidang I berlangsung 29 Mei s/d1 juni 1945
-
sidang II berlangsung 10 s/d 16 juli 1945
Dalam sidang pertama
BPUPKI membahas dasar negara indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut hadir
tiga orang pembicara yaitu Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soepomo.
Berikut
para anggota BPUPKI yang menyampaikan pidatonya:
a.
Mr. Muh Yamin
Pada sidang BPUPKI
yang berlangsung tanggal 29 mei 1945, Mr. Muh Yamin mendapat kesempatan pertama
untuk menyanpaikan pidatonya yang berisikan lima asa dasar negara indonesia
merdeka yaitu :
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri
Ketehanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
rakyat
Setelah berpidato
Muh. Yamin menyampaikan unsur tetulis mengenai rancangan UUDRI yang didalamnya
tercantum rumusan lima negara dasar RI, yang rumusannya sebagai berikut :
1.
Ketehanan
YME
2.
Kebangsaan
persatuan indonesia
3.
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permesyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat indonesia
b.
Prof. Dr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI yang
brlangsung pada tanggal 31 Mei 1945 Mr. Soepomo memperoleh kesempatan untuk
menyampaikan buah pikirannya tentang dasar negara indonesia merdeka, yang
rumusannya sebagai berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan
lahir batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan
rakyat
c.
Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI
yang berlangsung tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk
menyanpaikan pidatonya tentang dasar-dasar negara indonesia merdeka, yang
rumusannya sebagai bereikut :
1.
Kebangsaan
indonesia
2.
Internasionalisme
dan perikemanusiaan
3.
Mufakat
atau demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Keutuhan
yang berkebudayaan
Untuk lima dasar itu, beliau mengusulkan agar
diberi nama pancasila.
Setelah sidang
pertama selesai BPUPKI mengadakan sidang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10-11
Juni 1945 yang membahas tentang hukum dasar (UUD), dalam sidang ini
terbentuklah panitia perumusan pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 9 orang
yang lebih dikenal kecil atau paniyia sembilan.
Kesembilan orang panitia kecila adalah sebagai
berikut :
1.
Ir.
Soekarno
2.
Drs. Muh
Hatta
3.
Mr. A.A.
Maramis
4.
Abi
koesna Tjokosoejono
5.
Abdukahar
Muzaki
6.
Haji Agus
Salim
7.
Mr.
Achmad Subarjo
8.
KH.
Wachid Hasyim
9.
Mr. Muh
Yamin
d.
Piagam Jakarta
Selanjutnya pada
tanggal 22 Juni 1945, panitia saembilan berhasil merumuskan naskah rancangan
pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikenal dengan piagan jakarta (Jakarta
charter). Dalam piagam itu tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
dengankewajiban menjalankan syari’at
aslam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kamanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Kaedilah
bagi seluruh rakyat indonesia
e.
Pembentukan panitia persiapan kemerdekaan
indonesia
BPUPKI setelah
menyelesaikan tugasnya di bubarkan oler Jepang tanggal 7 agustus 1945, sebagai
gantinya adalah PPKI yang dalam bahasa jepang Dokuritsu Junbi Linka yang
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. PPKI di ketahui oleh Ir. Soelarno dan
Drs. Muh Hatta sebagai wakilnya.
Badan ini mula-mula
bertugas memeriksa hasil-hasil BPUPKI kemudian menjadi satu badan yang
berkedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu :
1.
Mewakili
seluruh rakyat indonesia
2.
Sebagai
pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah proklamasi kemerdekaan
tanggal 17 Agistus 1945)
3.
Menurit
teori hukum badan seperti ini mempunyai wewenang untuk dasar negara.
Setelah indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, maka mengadakan sidang. Salah satu keputusan
yang diambila adalah mengenai penyempurnaan perumusan sila pertama dari sila
pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sidang ini Drs. Muh
Hatta mengusulkan kata-kata setelah ketuhanan. Yaitu “dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dihilangkan saja, dan
rumusannya dirubah menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Perubahan tersebut
disetuju oleh semua peserta sidang dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa serta keutuhan seluruh wilayah indonesia.
Untuk menghindari
kerancuan, baik dalam rumusan, pembacaan maupun dalam pengucapan sila-sila
dalam pancasila, presiden RI mengeluarkan instruksi presiden No 12 Tahun 1968
pada tanggal 13 April 1968. Dalam inpres tersebut ditegaska bahwa tata urutan
dan rumusan pancasila adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
yang maha esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pancasila susunannya
adalah majemuk tunggal (merupakan satu kesatuan yang bersifat organik) yaitu
sebagai berikut :
1.
Terdiri
atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan
2.
Masing-masing
bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri
3.
Meskipun
berbeda mewujudkan tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi.
4.
Bersatu
untuk mewujudkan secara keseluruhan
5.
Keseluruhan
membagi bagian-bagian
6.
Tidak
boleh satu silapun ditiadakan melainkan merupakan satu kesatuan.
f.
Rumusan pancasila yang benar
Setelah bangsa
indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, saat
itu bangsa belum memiliki alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan sebagai
suatu negara yang merdeka. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadkan sidang,
untuk mengisi alat kelengkapan negara tertsebut adalah :
1.
Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945
2.
Memilih
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh Hatta sebagai wakil presiden.
3.
Sebelum
terbentuknya MPR dan DPR, presiden akan dibantu Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) untuk sementara.
Dalam pengesahan
tersebut terdapat rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Jadi rumusan pancasila yang benar dan salah adalan seperti yang tercantum dalam
poembukaan UUD 1945 alenia ke empat.
A.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
Pancasila sebagai
dasar dan idiologi negara adalah nilai-nilai yang sifatnya tetap.Tetapi
penjabaranya dilakukan secara dinamis dan kreatif sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat indonesia .
Secara kualitas
,asal mula pancasila dibedakan menjadikan dua macam,yaituasal mula langsung dan
asal mula tidak langsung.
a.
Asal mula pancasila secara langsung
Menurut notonegoro rincian asal mula pancasila
secara langsung adalah:
1.
Asal mula bahan(kausa materialis)
Bangsa indonesia
adalah asal dari nilai-nilai pancasila yang digali dari bangsa Indonesia yang
berupa nilai-nilai adat istiadat ,kebudayaan serta nilai-nilai religus dalam
kehidupan dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.
Asal mula bentuk (kausa formalis)
Hal ini dimaksudkan
bagaimana asal mula bentuk atau bagaiman bentuk pancasila itu dirumuskan
sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Asal usul bentuk pancasila adalah
Ir .Soekarno dan Drs. Muh Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan
membahas pancasila terutama dalam hal bentuk. Rumusan serta nama pancasila .
3.
Asal mula kanya (kausa Efisien)
Kausa efisien
artinya asal mula yang menjadikan pancasila sebagai calon dasar negara menjadi
dasar negara yang sah. Adapun asal mulanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara
dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila menjadi negara yang
sah,setelah dilakukan pembaharuan baik dalam sidang BPUPKI maupun panitia
sembilan.
4.
Asal mula tujuan
Pancasila dirumuskan
dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara. Tujuannya adalah untuk
dijadikan sebagai dasar negara.
b. Asal
mula pancasila tidak langsung
Asal mula pancasila
tidak langsung pada hakekatnya adalah nilai-nilai pancasila yang tercermin dan
terlamalkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia sejak dahulu sebelum
proklamasi kemerdekaan indonesia. Hal ini sering disebut kausa materialis atau
sebagai asal mula tidak langsung nilai pancasila.
Dengan demikian,
latar belakang pancasila dijadikan sebagai Ideologi bangsa adalah sebagai
berikut:
1.
Proses
sejarah bangsa indonesia
2.
Nilai-nilai
pancasila telah tercemin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa
indonesia sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.
3.
Idiologi
pancasila mengemban tugas kemasa depan dalam mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan pancasila.
Ada beberapa nilai
pancasila sebagai sebuah ideologi yang harus menjadi pegangan bangsa indonesia
dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
1.
Manusia
pada hakekatnya merupakan makhluk individu dan makhluk sosial.
2.
Manusia
merupakan bagian dari seluruh anggota masyarakat yang organis
3.
Dalam
hubungan sosial, selalu mengetamakan akan kepentingan masyarakat sebagai suatu
kesatuan.
4.
Semua
golongan berada dalam ikatan masyarakat yang integral dalam naungan sebuah
negara.
5.
Negara
tidak memihak satu golongan tidak pula menganggap kepentingan pribadi harus
diutamakan melainkan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya
sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan
6.
Negara
berdasar Ketuhanan YME.
B.
Nilai-Nilai Dasar Pancasila
Pancasila sebagai
ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa indonesia yaitu cara
berfikir dan cara berkerja perjuangan.
Nilai-nilai tersebut
telah dimurnikan dalam lima dasar atau lima sila dalam pancasila. Jadi sebagai
ideologi atau pandangan hidup pancasila merupakan kristalisasi dan nilai-nilai
yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa indonesia.
Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Nilai Ketuhanan Mengandung Makna :
a.
Percaya
dan taqwa kepada tuhan YME
b.
Hormat
menghormati dan bekerja sama antar umat beragama
c.
Tidak
mengganggu ibadah pemeluk agama lain
d.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan YME kepada orang lain.
2.
Nilai Kemanusiaan mengandung makna :
a.
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, asasi setiap manusia tidak membedakan
suku, ketuhanan, status, warna kulit.
b.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
c.
Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan tepo sliro.
d.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
h.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Nilai Persatuan memiliki makna :
a.
Mengembangkan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.
b.
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.
Mencintai
tanah air dan bangsa serta menjunjung tinggi nama bangsa dan negara.
d.
Bangga
sebagai bangsa indonesia dan bertanah air Indonesia.
e.
Mencintai
bangsa dan budaya Indonesia.
f.
Tidak membeda-bedakan
agama, suku bangsa dan keturunan.
g.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
4.
Nilai Kerakyatan memiliki makna :
a.
Setiap
manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan
etika baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g.
Mengutamakan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
h.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan YME,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
5.
Nilai Keadilan memiliki makna :
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotong royongan.
b.
Mengembangka
sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga
keseimbangan antar hak dan kewajiban.
d.
Suka
bekerja keras, tidak bersikap boros dan tidak bergaya hidup mewah.
e.
Menghargai
hasil karya orang lain dan menjauhi pemerasan terhadap orang lain.
f.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.
C.
Kedudukan Dan fungsi Pancasila bagi bangsa
Indonesia
Kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa
Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Pandangan hidup bangsa Indonesia
Dalam hal ini
pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, artinya pancasila
diamalkan dalam hidup sehari-hari.
b.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Bahwa pancasila
berfungsi dan berperan dalam mendorong gerak atau dinamika serta membimbing
kearah tujuan untuk mewujudkan masyarakat pancasila.
c.
Pancasila sebagai dasar negara RI
Artinya pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau
penyelenggaraan negara.
d.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Indonesia
Perjanjian luhur
bangsa Indonesia oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah
proklamasi kemerdekaan yang kita junjung
tinggi bukan karena sekedar ditemukan dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan
pancasila telah mampu membuktikannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
e.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Artinya pancasila
memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya.
f.
Pancasila sebagai moral pembangunan
Maksudnya
nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembanginan
nasional.
Jadi fungsi pokok pancasila adalah :
a.
Sebagai dasar
negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
b.
Sebagai
sumber dasar nasional, merupakan pengertian pancasila bersifat yuridis
ketatanegaraan.
c.
Sebagai
pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya pengertian bersifat sosiologis.
d.
Pancasila
mengatir tingkh laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran pengertian
pancasila yang bersifat etis dan filosofis.
1.
Pelakasaan pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
Pancasila merupakan petunjuk, pedoman dan
pegangan hidup bagi bangsa Indonesia.penggunaan pancasila sebagai petunjuk
hidup diwujudkan dalam sikap positif terhadap pancasila.
Nilai positif atau keunggulan idiologi
pancasila dibandingkan dengan idologi lain sebagi berikut:
a.
Pancasila sebagai falsafah ataupun idiologi
Pancasila sebagai idiologi merupakan pedoman
dan pegangan dalam pembangunan bangsa ndan negara agar dapat berdiri kukuh
serta dapat mengetahuiarah dan tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah
yang dihadapi bangsa dan negara.
b.
Pancasila sebagai idiologi nasional
Artinya pancasila menyediakan
seperangkatgagasan, prinsip, doktrin, ide tentang cita-cita bangsa yang ingin
dicapai dan cara pencapainya.
c.
Pancasila sebagai idiologi terbuka
Ciri khas idiologi terbuka adalah bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksa dari luar melainkan digali dan
diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri.
Idiologi terbuka adalah idiologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan jaman dan adanya dinamika secara internal.
Sumer semangat idiologi terbuka untuk sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum
UUD1945
Suatu idiologi yang terwajar bersumber atau
berakal pada pandanangan hidup bangsa
dan falsafah hidup bangsa sehingga memenuhi persyaratan suatu idiologi terbuka.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai
keterbukaan idiologi pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Kenyataan
dalam proses perkembangan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat.
b.
Kenyataan
yang menunjukkan bahwa bangkrutnya idiologyi yang tertutup dan belum cenderung
meredupnya perkembangan dirinya.
c.
Pengalaman
sejarah politikkita dimasa lampau.
d.
Tetap
untuk memperkokoh kesabaran akan nilai-nilai dasar pancasila bersifat abadi dan
hasrat untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
Keterbukaan ideologo pancasila ada batas-batasnya yang
tidak boleh dilanggar yaitu :
a.
Stabilitas
nasional yang dinamis
b.
Larangan
terhadap ideologi marxisme, lininisme, komunisme
c.
Mencegah
berkembangnya paham liberalisme
d.
Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
Menurut alfian, pancasila memenuhi syarat
sebagai ideologi terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila mengandung tiga dimensi yaitu dimensi realitas, dimensi idealitas dan
dimensi fleksibelitas.
2.
Upaya mempertahankan ideologi Pancasila
Alasan bangsa Indonesia mempertahankan
ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.
Historis
Secara historis nilai-nilai pancasila telah
dimulai bangsa Indonesia sebelum adanya proklamsi kemerdekaan. Oleh karena itu
kita sebagai bangsa indonesia wajib menghayati, melestarikan dan mempertahankan
nilai-nilai Pancasila dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Sosiologis
Melemahya kepercayaan rakyat terhadap ideologi
pancasila dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah
lama dibina, dipelihara serta dijaga, oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia
wajib mengembangkan dan mengkaji lagi nilai-nilai Pancasila sebagai hasil karya
besar bangsa sendiri.
c.
Ancaman ideologi lain
Dalam rangka mempertahankan ideologi pancasila
kita sadar akan keberadaan ideologi lain yang membahayakan kelangsungan hidup
pancasila, misalnya :
1.
Paham
Komunis
2.
Paham
Leberalis
3.
Paham
yang menyalahgunakan agama
Untuk mempertahankan ideologi pancasila bangsa
Indonesia perlu usaha terpadu dan berencana, antara lain sebagai berikut :
1.
Menumbuhkan
kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur pancasila
2.
Melaksanakan
ideologi Pancasila secara konsisten
3.
Menempatkan
pancasila sebagai sumber hukum
4.
Usaha
mematuhi norma hukum, norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain usaha mempertahankan pancasila kita juga
dapat melaksanakan pengamanan pancasila yaitu dengan cara preventif dan
represif.
1.
Preventif yaitu usaha pengamanan yang bersifat pencegahan.
usaha yang bersifat pencegahan ini dapat dilakukan
dengan cara :
a.
Membina
keadaan wawasan nusantara
b.
Membina kesadaran
ketahanan nasional
c.
Melaksanakan
sistem pertahanan kleamanan rakyat semesta
d.
Melaksanakan
pendidiukan kewarganegaraan
2.
Represif yaitu usaha pengamanan yang bersifat penindakan.
usaha pengamanan yang bersifat penindakan itu antara
lain dangan cara :
a.
Menindak
pelanggaran-pelanggaran hukum penghianat, pemberontak, dan perorangan ideologi
b.
Melarang
paham, aliran, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila
c.
Melarang
masuknya atau berkembangnya nilai-nilai yang dapat membahayakan nilai-nilai
pancasila.
Contoh pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut :
1.
Mencintai
dan membina persatuan dan kesatuan
2.
Mengakui
persamaan derajad, hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, kedudukan sosial dan sebagainya.
3.
Selalu
memihak dan dan membela negara-negara yang berjuang untuk memperoleh
kemerdekaannya
4.
Membayar
pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku
5.
Menaati
dan mematuhi peraturan perundang-undanhan yang berlaku
3.
Pelaksanaan pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Setiap warga negara Indonesia harus memahami
dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan dan memiliki kesadaran untuk
melaksanakan pancasila.
Peran serta warga negara dalam mempertahankan
pancasila dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Lambat laut pengertian
pancasila akan luntur sehingga pancasila hanya menjadi dokumentasi kenegaraan
yang tertulis dalam buku-buku sejarah indonesia.
Penerapan sikap positif terhadap pancasila
dalam kehidupan sehari-hari antra lain sebagai berikut:
a.
Lingkungan kehidupan keluarga yaitu :
1.
Selalu
mematuhi aturan keluarga
2.
Menghormati semua anggota kelurga
3.
Berprilaku hidup sederhana
4.
Meringankan beban hidup orang tua sesuai
dengan kemampuan dan sebagainya
b.
Lingkungan kehidupan sekolah yaitu :
1.
Menghomati
guru dan sesama teman
2.
Belajar
dengan baik untuk meraih prestasi
3.
Menjalin
kerjasama dengan sesama teman dan sekolah lain.
4.
Mematuhi
tata tertib sekolah
5.
Selalu
membawa nama baik sekolah dimanapun berada dan sebagainya.
c.
Linkungan masyarakat yaitu :
1.
Menjalin
hubungan baik dengan sesama warga masyarakat.
2.
Bergotong
royong.
3.
Mencegah
pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran, serta menggalakkan penghijauan.
4.
Membersihkan
sampah dan menitipkan saluran pembuangan air disertai pembiayaan yang dipikil
sesama.
5.
Tidak
menggunakan hak milik untuk memeras orang lain.
6.
Menaati
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan sebagainya.
Dari berbagai prilaku yang dilakukan di
lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat berarti kita yelah mempertahankan
ideologio Pancasila maka dari itu kita harus tetap berusaha mempertahankan
nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang digali dari dari budaya kita sendiri.
Pada
saat terjadi krisis nasional terjadi ancaman berat terhadap kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta tindakan dari kelompok orang yang mengaruh pada
disentregrasi bangsa pancasila selalu menjadi pegangan bersama dan ideologi negara
tak tergoyahkan sedikitpun.
BAB 2
KONSITUSI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
A. Pengertian
dan pentingnya konsitusi
Konstitusi berasal dari bahasa
prancis yaitu “consituer” yang artinya membentuk. Tidak sedikit para ahli yang
mengidentikkan konstitusi dengan undan-undang dasar. Namun beberapa ahli yang
lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih cepat adalah hukum dasar.
Menurut K.C Wheare konstitusi adalah
keseluruan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa himpunan peraturan
yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suaatu negara.
Pengertian konstitusi secara sempit
adalah keseluruan peraturan negara yang bersifat tertulis. Sedangkan pengertian
konstitusi secara luas adalah keseluruan peraturan negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis sering disebut konvensi yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis. Ada tiga ciri-ciri umum yang terdapat pada
konstitusi yaitu :
1.
Konstitusi
sebagai kumpulan kaedah hukum diberi kedukukan yang lebih tinggi daripada
kaedah hukum lainya.
2.
Konstitusi
menurut prinsip-prinsip dan ketentuan ketentuan yang dianggap paling pokok
mengenai kehidupan bersama dalan suatu negara.
3.
Konstitusi
lahir batin momen sejarah terpenting dari masyarakat yang bsrsangkutan.
Menurut mirriam budiarjo bahwa kontitusi atau
Undang-Undang dasar harus memuat ketentuan sebagai berikut :
1.
Pembagian
kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
2.
Hak Asasi
Manusia
3.
Prosedur
perubahan UUD
4.
Larangan
untuk mengubah sifat tertentui dari UUD
Dengan demikian,
minimal ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi yaitu sebagai berikut
:
1.
Jaminan
hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
2.
Sistem
ketatanegaraan yang mendasar.
3.
Kedudukan,
tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.
Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut :
1.
Membagi
kekuasaan nnegara yakni antara cabang kekuasaan negara (terutama kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif) sehingga terwujud checlus and balance
dalam penyelenggaraan negara.
2.
Membatasi
kekuasaan pemerintah
Konstitusi di negara kita adalah UUD 1945. UUD
1945 ialah hukum dasar yang tertulis. Sebagai sumber hukum dasar, UUD 1945
merupakan sumber hukum. Jadi semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan
lainnya harus bersumber pada UUD 1945.
B. konstitusi
yang pernah berlaku di indonesia
setiap negara dalan
penyelenggaraan pemerintahanya dan untuk mencapai tujuanya biasanya memiliki
hukum dasar tertulis (UUD). Tetapi ada kalanya apa yang telah ditetapkan di
dalamnya tidak di laksanakan sebagaimanamestinya. Hal ini terjadi disebabkan
oleh dua faktor yaitu :
1.
situasi
politik tertentu sehingga pemerintah menyimpang dari UUD.
2.
Adanya
perubahan nilai sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam UUD itu sudah tidak sesuai denga
kebutuhan.
Negara Kesatuan RI
juga mempunyai konstitusi, setiap jkonstitusi yang pernah digunakan bangsa
Indonesia memiliki karateristik masing-masing. Adapun kontitusi yang pernah berlaku
di negara indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus s/d 27
Des 1949)
Hukum dasar yang berlaku di Indonesia adalah
UUD 1945 yang di tetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan
ditetapkan UUD 1945 maka pancasila resmi sebagai dasar negara RI. Sejak itu
pula berlaku hukum baru yaitu tata hukum Indonesia yang bersumber pada
pancasila dan UUD 1945.
Sistematika UUD 1945 yang di sahkan
PPKI pada tanggal 18 Agustus terdiri atas:
a.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
b.
Batang
tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan serta 2
ayat aturan tambahan
c.
Penjelasan
UUD 1945
Pada saat itu pula telah dirumuskan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan yang dipakai yaitu:
a.
Bentuk negara
Berdasarkan pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Artinya bentuk
negaranya adalah negara kasatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah
republik.
b.
Sistem pemerintahan
Di dalam UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan kabinet presidensiil. (mentri-mentri bertanggungjawab kepada
presiden)Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 4 Ayat (1) dan pasal (17).
2. Konstitusi
RIS 1949 (27 Des 1949 s/d 17 Agustus 1950)
Kemerdekaan RI diproklamasikan bertepatan dengan
menyerahnya Jepang kepada sekutu. Tetapi Belanda ingin menguasai atau menjajah
kembali bangsa Indonesia.
Pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai
2 September 1949 diadakan konferensi meja bundar (KMB) di kota Den Haag
(Belanda). Delegasi Ri dipimpin oleh Drs. Moh Hatta, delegasi BFO (pertemuan
permusyawaratan federal) di pimpin oleh sultan hamid II dan delegasi Belanda
dipimpin oleh Van Marseveen.
Hasil KMB itu adalah sebagai berikut:
a.
Didirikan
negara republik Indonesia serikat (RIS)
b.
Pengakuan
kedaulatan oleh pemerintahan Belanda kapada RIS
c.
Didirikan
uni antara RIS bersam dengan negara-negara yang masih bergabung dengan belanda
(BFO) penyusun konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Berdasarakan konstitusi RIS 1949, bentuk
negara Indonesia adalah federal atau
serikat dan pemerintahannya berbentuk republik. Sistem pemerintahan menurut pasal konstitusi RIS menganut sistem
pemerintahan parlementer(kabinet
atau mentri bertanggungjawab kepada parlemen)
3. Undang-undang
Dasar Sementara 1950 ( 17 Agustus 1945 s/d 5 Juli 1959)
Sejak dulu rakyat menheendaki negara
kesatuan terbukti padsa masa konstitusi RIS timbul demokrasi dan
tuntunan-tuntunan untuk kembali pada bentuk negara kesatuan. Mengenai dianutnya
bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam pasal 1 Ayat (1) UUD’S 1950 yang
berbunyi “republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis yang berbentuk kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD’S
1950 adalah sistem perintahan parlementer sedang alat kelengkapan negara pada
masa berlakunya UUD’S 1950 adalah presisen dan wakil presiden, mentri, DPR, MA,
dan pengawas keuangan.
Dalam rangka konstitusi kekuasaan, 3 buah
wilayah , yakni negar RI. Negara Indonesia timur dan negara Sumatera timur menggabungkan diri dengan wilayah RI.
Pemerintahn RIS dan pemerintahan RI sepakat membentuk kembali NKRI yang
diberlakukan secara resmi mulai 17 Agustus 1950 dengan UUD sementara 1950,
sebagai konstitusinya.
Pada masa berlakukan UUD’S 1950 diadakan
pemilihan umum pertama pada tahun 1955 berdasarkan UU No 7 tahun 1953 tentang
UU pemilu. Pemilu tahun 1955 duilaksanakan dua tahap yaitu:
a.
Pemilu
tahap I dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk pemilu anggota DPR
b.
Pemilu
tahap II dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota badan
konstituante
Badan konstituante adalah badan
pembuat UUD tetap yang akan menggantikan
UUD’S 1950. Tetapui badan konstituante belum berhasil menyalesaikan sebuah UUD.
Faktor penyebab ketidak berhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat
diantara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serat di
badan-daban pemerintahan.
Atas dasar hal tersebut demi untuk
menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959, presiden Soekarno
mengeluarkansebuah dekrit yang isinya adalah:
a.
Menetapkan
pembubaran badan konstituante
b.
Menetapkan
berlakunya kenbali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD’S 1959
c.
Pembentukan
MPRS dan DPAS
4. UUD
1945 (periode 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999)
Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu 5Juli
1945-19 Oktober 1999 dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode orde lama
( 1959-1966) dan periode orde baru (1966-1999).
Pada masa pemerimtahan orde lama,
kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan
oleh Presiden dan MPRS yang justru bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan
seorang presiden dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap
kebijakan-kebijakan presiden.
Selain itu muncul pertentangan
politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik,
keamanan dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut
adalah munculnya pemberontaka G 30 SPKI yang sangat membahayakan keselamatan
bangsa dan negara.
Mengingat keadaan yang sangat
membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada letjen
Soeharto melalui surat perintah 11 Maret 1966 (supersemar) untuk mengambil
segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan , ketertiban dan
ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan. Lahirnya super semar
tersebut dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.
Semboyan orde baru adalah melaksanakan
pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. UUD
1945 Periode 19 oktober 1999 s/d sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah
lengsernya presiden soeharto sebagai penguasa orde baru, maka sejak tahun1999
dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945
sudah mengalami empat tahap perubahan yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan
2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap yaitu:
Undang-Undang Dasar egara Republik Indonesia Tahun1945.
Melalui
empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahn yang cukup
mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemelihan umum,
pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden, memperkuat kedudukan DPR,
pemerintahan dearah, dan ketentuan yang terinci tentang hak asasi manusia.
Perubahan
UUD 1945 tersebut di maksudkan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar sesuai dengan
perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia pada daerah modern ini.
UUD 1945 setelah di amandemen terdiri atas sebagai
berikut:
a.
Pembukaan
UUD 1945 terdiri dari 4 alenia
b. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73
pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan serta 2 pasal aturan tambahan.
Dengan
perubahan UUD 1945 konstitusi indonesia telah menjadi sebuah konstitusi yang
demokrasi dan modern artinya konstitusi yang mampu menjadi panduan dasar dalam penyelengaraan negara dan
kehidupan berrbangsa dan masa yang akan datang yang mengantarkan bangsa
indonesia menjadi bangsa yang adil dan makmur lahir dan batin.
Dalam pelaksanaan konstitusi yang
berlaku di negara indonesia telah mengalami penyimpangan-penyimpangan sebagai
berikut:
1.
Periode berlakunya Uud 1945 (18 Agustus 1945
s/d 27 Desember 1949)
Penyimpangan konstitusional pada kurun waktu
itu ialah:
a.
Komite
nasional indonesia pusat (KNIP) berubah fungsi dari pembantuh presiden menjadi
badan ynag diserahi kekuasaan legislatif dan ikut mentapkan GBHN.
b.
Sistem
kabinet presidensiil beruba mebjadi kabinet parlemeter. Akibatnya kehidupan
politik dan pemerintahan tidak stabil.
2. Periode
berlakunya konstitusi RIS 1949
(27desember 1949
s/d 17 Agustus 1950)
Penyimpangan yang
terjadi pada kurun waktu itu adalah:
a.
NKRI
berubah menjadi negara federasi RIS
b.
Kekuasaan
legislatif yang seharusnya dilaksanakan oleh presiden dan DPR dan dilaksanakan
presiden dan senat.
3. Periode
berlakunya UUD’S 1950 (17 Agustus s/d Juli 1959)
Penyimpangan
konstitusional pada kurun waktu ini adalah berubahnya sistem kabinet parlemeter.
Akibatnya adalah keracunaan,sehingga tidak tercapainya stabilitas politik dan
pemerintahan yang disebabkan oleh sering bergantinya kabinet.
4.Periode
berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s/d 19 Oktober)
Gagalnya
konstituante dalam merumuskan konstitusi yang baku, maka keluiarlah dekrit
presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah menyatakan berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD’S 1950.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa orde lama antara lain:
a.
Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR.GR (DPR Gotong Royong).
b.
Presiden
telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk penetapan presiden yang dalam
hal ini yang tidak dikenal dalam UUD 1945.
c.
MPRS
mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS No.
III MPRS 1963.
d.
MPRS
dengan ketetapan No I/MPRS/1960 telah menetapkan pidato presiden taggal 17
Agustus 1959 yang berjudul p[enemuan kembali revolusi kita(menifesto politik RI
sebagai) GBHN yang bersifat tetap.
e.
Presiden
membentuk MPRS dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
f.
Konsepsi
pancasila berubah menjadi konsepsi nasakom (Nasional, Agama, Komunis).
Akibat
penyimpangan ini adalah tidak berjalannya sistem yang telah ditetapkan dalam
Uud 1945 dan juga telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan
serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi yang mencampai puncaknya dengan
pemberontakan G30. S/PKI.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa orde baru yaitu:
a.
Penyelenggaraan
negara yang bersifat otoriter
b.
Presiden
menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
c.
MPR
mengeluarkan ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang referendum yang mengatur tata
cara perubahan UUD yang tidak sesuaui dengan pasal 37 UUD 1945.
Akibat
adanya penyimpangan itu adalah regenerasi kepemimpingan nasional secara
periodik terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan atau tidak bebas.
Begitu
juga demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tahun 1998 yang menuntuk
reformasi disegala bidang yang akhirnya membawa kejatuhan pemerintahan orde
baru adalah adanya demontrasi secara besar-besaran pada tangga 20 mei 1998 dan
di akhiri dengan penyerahan presiden soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
Sebagai
pengantinya di angkatnya B.J Habibie sebagai presiden. Dengan turunnya
Soeharto, maka di mulailah era reformasi.
Sebagaimana
era sebelumnya, era reformasi dimulai debngan usaha mengoreksi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan orde sebelumnya. Hal ini di lakukan
sesuai dengan tuntunan rakyat pada umumnya ketika itu, yaitu:
a.
Amandemen
UUD Negara RI tahun 1945
b.
Penghapusan
doktrin dwi fungsi ABRI
c.
Penegakan
supremasi hukum, menghormati HAM, serta pemberantasan KKN
d.
Desentralisasi
dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (Otonomi Daerah)
e.
Kebebesan
PERS
f.
terciptanya
kehidupan demokrasi
A.
Latar Belakang Dan Dasar Pemikiran Amandemen
UUD 1945
Amandemen terhadap UUD 1945 tidak berarti diadakan
perubahan besar apa yang telah ada dan tertulis. Amandemen dilakukan untuk
merevisi memperbarui, memperjelas, menambah bagian-bagian yang di anggap tidak
sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen hanya dilakukan pada batang tubuh
UUD 1945 dan tidak dilsakukan pada UUD 1945.
Dasar
pemikiran yang melatar belakangi di lakukannya perubahan UUD Negara RI tahun
1945 antara lain sebagai berikut:
1.
UUD 1945
memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan
eksekutif dan legislatif, kususnya dalam membentu UU.
2.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu
luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran.
3.
Kedudukan
penjelasan UUD 1945 seringkali diperlukan kekuatan hukum seperti pasal-pasal
(batang tubuh) UUD 1945
4.
UUD 1945
membentuk struktur ketatatnegaraan yang bertumpuh pada kekuasaan tertinggi di
tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
B.
Tujuan Amandemen 1945
Perubaha UUD 1945 memiliki beberapatujuan,
antara lain menyempurnakan dasar
mengenai :
1.
Tatanan
Negara dalam mencapai tujuan nasional.
2.
Jaminan
dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat sesuai
dengan perkembangan paham demokrasi.
3.
Jaminan
dan perlindungan HAM
4.
Penyelengaraan
negara demokrasi seperti pengaturan wilayah negara dan pemilu.
5.
Kehidupan
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kekuatan bangsa.
Dalam
melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar
antara lain :
1.
Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945
2.
Tetap
mempertahankan NKRI
3.
Mempertegas
sistem pemerintahan presidensiil
4.
Penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal normativ akan dimasukkan kedalam pasal-pasal
(batang tubuh)
C.
Pasal-pasal hasil perubahan UUD 1945
Perubahan
untuk berikutnya MPR membentuk badan pekerja MPR untuk melanjudkan perubahan
UUD 1945. Perubahan terhadap UUD 1945 secara bertahap karena mendahulukan padsal-pasal
yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian di lanjutkan dengan
perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan
sebanyak 4 kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
1.
Sidang umum
MPR 1999 tanggal 14 s/d 21 oktober 1999
2.
Sidang
tahunan MPR 2000 tanggal 7 s/d 18 Agustus 2000
3.
Sidang
tahunan MPR 2001 tanggal 1 s/d 9 November 2001
4.
Sidang
tahunan MPR 2002 tanggal 1 s/d 11 Agustus 2002
Perubahan
UUD negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk
menganti. Secara umum hasi perubahan yang dilakukan secara bertahap oleh MPR
adalah sebagai berikut:
Perubahan pertama. Perubahan pertama terhadap
UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 dapat dilakukan sebagai
tanggal sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan
atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh
oleh ide perubahan.
Perubahan pertama
terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat yaitu:
Pasal
yang dirubah
|
Isi
perubahan
|
·
Pasal 5
Ayat (1)
·
Pasal 7
·
Pasal 9
ayat (1) dan (2)
·
Pasal
13 ayat 2 dan 3
·
Pasal
14 ayat 1
·
Pasal
14 ayat 2
·
Pasal
15
·
Pasal
17 ayat 1 dan 2
·
Pasal
20 ayat 1-4
·
Pasal
21
|
·
Hak
presiden untuk mewujudkan RUU kepada DPR
·
Pembatasan
masa jabatan presiden dan wakil presiden
·
Sumpah
presiden dan wakil presiden
·
Pengangkatan
dan penempatan duta
·
Pemberian
grasi dan rehabilitasi
·
Pemberian
amesti dan abolisi
·
Pemberian
gelar , tanda jasa, dan kehormatan lain
·
Pengangkatan
mentri
·
DPR
·
Hal DPR
untuk mengajukan RUU
|
Perubahan kedua.
Perubahan kedua di terapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal,
yang tersebar dalam 7 bab, yaitu:
Bab
yang dirubah
|
Isi
perubahan
|
·
Bab IV
·
Bab VII
·
Bab IX
A
·
Bab X
·
Bab X A
·
Bab XII
·
Bab XV
|
·
Pemerintahn
daerah
·
Dewan
Perwakilan Daerah
·
Wilayah
Negara
·
Warga
Negara dan penduduk
·
Hak
Asasi manusia
·
Pertahanan
Dan Keamanan
·
Bendera,
Bahasa, Lembaga Negara serta lagu kebangsaan
|
Perubahan ketiga.
Perubahan ketiga di tetapkan pada tanggal 9 November 2001, meliputi 23 pasal,
yang tersebar dalam 7 bab yaitu:
Bab
yang dirubah
|
Isi
perubahan
|
·
Bab I
·
Bab II
·
Bab III
·
Bab V
·
Bab VII
A
·
Bab VII
B
·
Bab
VIII A
|
·
Bentuk
dan kedaulatan Negara
·
MPR
·
Kekuasaan
pemerintahan Negara
·
Kementrian
Negara
·
DPR
·
Pemilihan
Umum
·
BPK
|
Perubahan keempat,
di tetapkan 10 Agustus 2002 meliputi 19 pasal. Perubahan pasal-pasal UUD 1945,
itu meliputi:
1.
Pasal
(1) dirubah menjadi : “MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjud
dengan UU”
2.
Pasal 6A
ditambah 1 ayat
3.
Pasal 8
ditambah 1 ayat
4.
Pasal 16
diubah menjadi:”presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjudnya diatur
dengan UU”
5.
Pasal 23
ditambah 1 pasal 23D, yaitu negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan,kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan
UU.
6.
Pasal 24
ditambah 1 ayat
7.
Pasal 31
diubah menjadi :
1). “Setiap warga negara Berhak mendapat
pendidikan”
2). “setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayai ”
3). ”pemerintahan
mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikannasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta aqlak yang mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU”
4).
“negara memprioritaskan angaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional ’’
5).
“pemerintahan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bagsa untuk memajukan peradapan serta
kesejahteraan umat manusia”
8.
pasal 32 menjadi :
1).
“negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradapan dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budaya ”
2).
“Negara menghormati dan memelihara
bahasa daearah sebagai kekayaan budaya nasional ”
9. pasal 33 ditambah 2 ayat
10.
pasal 34 di ubah menjadi:
1).
”Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
2).
”negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan”
3).
”Negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanaan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak”
4).”ketentuan
lebih lanjud mengenai pasal ini diatur dengan undang-undang’’
11.
Pasal 37 di ubah menjadi :
1).”usul
perubahan pasal-pasal UUD dapat di angendakan dalam sidang MPR apabila di
ajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR”.
2).
”setiap usul perubahan pasal-pasal UUD di ajukan secara tertulis dan diajukan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”
3).
”untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri okeh sekurng-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota MPR”
4).
’’keputusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR”
5).
“khusus bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan”
12.
Aturan peralihan diubah menjadi:
Pasal
I : “segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut UUD ini”
Pasal
II : “semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD dan belum
diadakan yang baru menurut UUD ini”
Pasal
III :”mahkama konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus
2003 dan sebelum dibentuk segala kewarganegaraannya dilakukan oleh MA”
13.
Aturan tambahan diubah menjadi :
Pasal
I :”MPR ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan setatus hukum ketetapan MPR sementara dan
ketetapan MPR untuk di ambil putusan pada sidang MPR 2003 ”
Pasal
II :”dengan di tetapkannya perubahan UUD
ini. UUD Negara RI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.
Dilihat
dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
Sebelum
perubahan
|
Hasil
perubahan
|
· Jumlah bab 16
· Jumlah pasal 37
· Terdiri dari 49 ayat
· 4 pasal peraturan peralihan
· 2 ayat aturan tambahan
· Dilengkapi dengan penjelasan
|
· Jumlah bab 21
· Jumlah pasal 73
· Terdiri dari 170 ayat
· 3 pasal aturan peralihan
· 2 pasal aturan tambahan
· Tanpa penjelasan
|
D.
Sikap Positif terhadap pelaksanaan UUD 1945
Hasil Perubahan
Kini
amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan. Namun demikian,amandemen saja
tidak cukup, perlun adanya dukungan setiap warga negara untuk melaksanakan UUD
1945 hasil amandemen itu dalam kehidupan sehari-hari. Warga negara indonesia
harus bersikap positif dalam amandemen UUD 1945 agar cita-cita bangsa tetap
tercapai. Sikap-sikap positif itu antara lain:
1.
Bersikap
taat dan patuh serta menjunjung tinggi hukum, tidak main hakim sendiri ketika
terjadi suatu masalah.
2.
Mendahulukan
kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
3.
Domokratis
yakni selalu menghormati hak dan kewajiban.
4.
Tertib
yakni biasa berbuat sesuai dengan aturan.
5.
Menyadari
manfaat hasil perubahan UUD 1945.
6.
Mengkritis
penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen.
7.
Mematuhi
aturan dasar hasil perubahan UUD 1945
Sikap-sikap positif
seperti itu bertujuan demi kepentingan bersama sebagai bangsa dan negara
indonesia
BAB 3
KETAATAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Pengertian Perundang-undangan Nasional
Dalam UU RI No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundan-undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang di bentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum.
Jadi
peraturan perundan-undangan adalah aturan-aturan yang telah dibuat oleh lembaga
negara yang berwenang untuk di patuhi oleh seluruh warga negara dan berskala
nasional.
Semua
peraturan per undang-undangan memiliki sifat dan ciri sebagai berikut :
a.
Peraturan
perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud peraturan tertulis
b.
Peraturan
perundang-undangan dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
c.
Peraturan
perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
d.
Peraturan
perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditrujuhkan kepada seorang
dan individu tertentu
B.
Asas Peraturan Perundang-undangan Nasional
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi sebagai berikut:
a.
Kejelasan tujuan
Yaitu setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai.
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat yaitu setiap jenis
perrtaturan perundang-undangan harus di buat oleh lembaga atau pejabat
pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
c.
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Yaitu setiap
pembentukan perundana-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan
yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d.
Dapat dilaksanakan
Yaitu setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas
peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat baik secara
filosofis,yuridis dan sosiologis.
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Yaitu setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar di butuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
f.
Keterbukaan
Yaitu setiap proses
pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan dan terbuka.
Sedangkan materi
muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas yaitu:
a.
Pengayoman
b.
Kemanusiaan
c.
Kekeluargaan
d.
Kebangsaan
e.
Kenusantaraan
f.
Bhineka
tungal ika
g.
Keadilan
h.
Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan perintahan
i.
Ketertiban
dan kepastian hukum
j.
Keseimbangan,
Keserasian dan keselarasan
Landasan berlakunya
peraturan perundang-undangan adalah:
a. Landasan
Fisiolofis
Penyusunan
peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan
nilai-nilai hukum yang bersumber dari fisolofis pancsasila yakni
ketuhanan,nilai hak asasi dan harkat martabat manusia, nilai persatuan bangsa,
nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat serta nilai keadilan.
b. Landasan
Sosiologis
Pembentukan
peraturan perundangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan
Yuridis
Menurut lembaga administrasi negara (LAN) landasan
yuridis pembuatan perundangan yaitu:
1.
Adanya
kewenangan dari pembuat peraturan perundangan.
2.
Adanya
kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundangan.
3.
Mengikuti
cara-cara atau prosedur tertentu.
4.
Tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Peraturan
perundang-undangan di buat bukan untuk menyakiti masyarakat, tetapi untuk
menjaga ketertiban masyarakat. Negara kita memiliki negara kita memiliki banyak
aturan hukum, undang-undang dan aturan ketertiban yanga semuanya di berlakukan
untuk seluruh masyarakat.
Peraturan perundang-undangan mempunyai arti
yang sangat penting di negara kita yaitu:
a.
Menciptakan
ketertiban hidup masyarakat
b.
Menciptakan
ketertiban hidup bernegara
c.
Menciptakan
keadilan bagi warga negara
d.
Memberikan
kepastian hukum hak-hak warga negara
e.
Memberikan
perlindungan dan mengayomi bagi warga negara
C.
Tata urutan peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan UU
No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pada
pasal 7 ayat (1) mencantumkan mengenai jenis dan hirarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1.
UUD 1945
2.
Undang-
undang atau peraturan pemerintah
mengantih undang-undang
3.
Peraturan
pemerintah
4.
Peraturan
presiden
5.
Peraturan
daerah
1.
UUD 1945
UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat garis-garis besar
penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan aspek-aspek fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan negara.
UUD 1945 pertama
kali diterapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 sampai saat
ini telah mengalami empat kali amandemen. Amandeman tertsebut dilaksanakan
dalam upaya menjawab tuntunan Reformasi di bidang politik atau ketatanegaraan.
Adupun proses
amandemen itu melalui sidang umum dan sidang tahunan MPR antara lain sebagai
berikut :
1.
Perubahan
pertama, sidang umum tanggal 21 Oktober 1999.
2.
Perubahan
kedua sidang tahunan tanggal 18 Agustus 2000.
3.
Perubahan
ketiga sidang tahunan tanggal 19 Nvember 2001.
4.
Perubahan
keempat sidang tahunan tanggal 11 Agistus 2002.
Dalam UUD 1945
adalah MPR, hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD”
Dengan demikian
jelaslah bahwa peraturan tertinggi di negara kita yang menetapkan MPR.
2.
Undang-Undang
Undang-undang
adalah peraturan perundangan yang dibuat sebagai petunjuk untuk melaksanaakan
UUD 1945. Undang-undang di buat oleh presiden bersama-sama dengan DPR.
Contoh: UU No.39
tahun 1999 tentang HAM merupakan ketentuan pelaksanaan dari pasal 28A s/d 28J UUD 1945
3.
Peraturan Pemerintah yang menganti
undanmg-undang
Peraturan
pemerintah penganti undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. hal ini karena berpupu dibuat
dalam keadaan yang sangat mendesak atau darurat dalam arti persoalan yang
muncul harus segera di tindak lanjuti.
Dengan demikian
yang menetapkan perppu adalah presiden.
Hal ini di atur
dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “dalam hal ikhwal kepentingan
yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk mengganti
undang-undang”.
4.
Peraturan Pemerintah
Peraturan
pemerintah berisi peraturan-peraturan atau ketentuan yang diadakan untuk
menjalankan undang-undang. Peraturan pemerintah dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi: “presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang sebagai mana semestinya”.
Dengan demikian
yang terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah adalah presiden dan wakil
presiden.
5.
Peraturan Presiden
Peraturan presiden
merupakan aturan yang dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya sebagai kepala pemerintahan .
Berdasarkan pasal
II UU No.10 tahun 2004, materi muatan pertaturan presiden berisi materi yang
diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
6.
Peraturan Daerah
Peraturan daerah
merupakan peratuaran atau ketentuan yang dibuat di suatu daerah untuk
melaksanakan aturan hukum yang ada di atasnya dan menampung aspirasi khusus
dari daerah yang bersangkutan.
Secara umum peraturan daerah terdiri dari:
a.
Peraturan
daerah propinsi yang di buatoleh DPRD provinsi
dan Gubernur
b.
Peraturan
daerah kabupaten atau kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama
bupati atau wali kota
c.
Peraturan
desa yang dibuat oleh lurah bersama dengan badan perwakilan desa.
Peraturan daerah
dan peraturan perundang-undangan lain yang kedukannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan pemerintah yang kedudukannya lebih tinggi dan
seterusnya sampai kepada UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Sumber tertib
hukum dan tata urutan perundang-undangan di atur dalam ketetapan MPR N0.
1/MPR/2003 yang di tuangkan dalam UU No. 10 tahun 2004.
A.
Dasar hukum Pembuatan perundang-undangan
antara lain sebagai berikut:
1.
Undang-undang
dasar 1945 terdiri dari :
a.
Pasal 20
ayatb (1), (2), (3), (4), ayat (5)
b.
Pasal 21
c.
Pasal 22
ayat (1), (2), dan ayat (3)
d.
Pasal 22
A
2.
Tap MPR
RI No. I/MPR/2003 tentang sumber tertib dan tata urutan peraturan
perundang-undangan
3.
UU No. 10
tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
4.
Keputusan
presiden RI No.188 tahun 1988 tentang tata cara mempersiapkan rancangan UU.
Sedangkan proses
penyusunan dan perumusan prerundang-undangan dalam arti luas meliputi tiga
tahap:
1.
Tahap inisiasi
Tahap ini dimulai denagn munculnya gagasan
atau ide dari masyarakat.
2.
Tahap sosio-politis
Adalah tahap pengolahan gagasan tentang
perlunya pengaturan hukum dari masalah tertentu .
3.
Tahap yuridis
Merupakan tahapan kegiatan yang yuridis yaitu
perumusan dalam bahasa hukum atau bbahasa perundang-undangan
B.
Proses Pembuatan Peraturan perundang-undangan
Alur proses
peyusunan undang-undang lebih lanjud diatur dalam undang-undang dalam
prakteknya rancangan yang berasal dari presiden no.188 tahun 1988 tentang cara
mempersiapkan RUU. Sedangkan RUU yang berasal dari DPR di dasarkan pada
pertaturan tata tertib DPR.
Proses pembuatan
suatu undanng-undang dapat di ajukan oleh presiden kepada DPR atau diajukan
oleh DPR kepada presiden atau di ajukan oleh
Dewan Perwakilan Daerah kepada DPR. Skema proses pembuatan UU dapat
dilihat pada bagan berikut :
|
|
|
1.
Proses pembahasan RUU dari pemerintah di DPR
RI
a.
RUU beserta
penjelasan dari presiden disampaikan tertulis kepada pimpinan DPR surat
pengantar presiden yang menyebut juga dengan mentri yang mewakili presiden
dalam pembahasan RUU tersebut.
b.
Pimpinan
DPR memberi tahu dan membagikan RUU kepada seluruh anggota
c.
RUU yang
berkaitan dengan DPD disampaikan kepada pimpinan DPD
d.
penyebarluasan
RUU dilaksanakan oleh istitusi pemrakarsa
e.
RUU
dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama mentri yang mewakili
presiden
2.
Proses pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
a.
RUU beserta
penjelasan dari DPR disampaikan tertulis oleh pimpinan DPR kepada presiden
b.
Presiden
memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh anggota kabinet.
c.
Apabila
ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu masa sidang maka
yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan
d.
RUU yang
sudah disetujui bersama antara DPR dan presiden, paling lambat tujuh hari kerja
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang.
e.
Apbila
setelah 15 hari kerja, RUU sudah disampaikan kepada presiden belum disahkan
menjadi UU, pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta
penjelasan.
f.
Apabila
RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu
paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
3.
Proses pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
a.
RUU serta
penjelasan dari DPD disampaikan tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.
b.
Pimpinan
DPR mennyampaikan surat pemberitahuan dan membagikan kepada seluruh anggota
c.
Pimpinan
DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPD mengenai tanggal
pengimiman RUU dari DPD tersebut kepada anggota dalam rapat paripurna.
d.
Badan
legislasi untuk membahas RUU tersebut dan mengagendakan pembahasannya pada
waktu 30 hari kerja.
e.
Komisi
atau badan legislatif mengundang anggota alat kelengkapan DPD
sebanyak-banyaknya 1/3 dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR untuk membahas
RUU.
f.
Hasil pembahasannya
dilaporkan dari dalam rapat paripurna.
g.
RUU yanh
telah dibahas disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden dengan permintaan
agar presiden menunjuk mentri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan RUU
bersama DPR dan kepada pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut
h.
Dalam
waktu 60 hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR presiden
menunjuk mentri yang ditugasi mewakili presiden dalam pembahasan RUU besama DPR
i.
RUU
dibahas dalam dua tingkat pembicaraan DPR
Adapun secara
lengkap tingkat pembicaraan suatu rancangan UU di DPR adalah sebagai berikut :
1.
Pembicaraan tingkat I
Dilaksanakan
dalam rapat komisi, rapat badan legalisasi, rapat panitia anggaran, atau rapat
pansus, dengan kegiatan :
a.
Pandangan dan pendapat
·
RUU dari
presiden : pandangan dan pendapat fraksi-fraksi atau fraksiu-fraksi dari DPD
apabila RUU terkait dengan DPD
·
RUU dari
DPR : pandangan dan pandangan dari presiden atau presiden bersama DPD apabila
RUU terkait dengan DPD
b.
Tanggapan
·
RUU dari
presiden : tanggapan presiden
·
RUU dari
DPR : tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR yang memuat RUU.
c.
Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan daftar inventaris
masalah (DIM)
2.
pembicaraan tingkat II
penagmbilan keputusan dalam rapat paripurna,
yang didahului oleh :
a.
laporan
hasil pembicaraan tingkat I
b.
pendapatan
akhir fraksi yang disanpaikan oleh anggotanya dan apabila dipandang perlu dapat
pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksinya.
c.
Pendapat
akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
Perubahan UUD 1945
membawa perubahan terhadap kewenagan penyusunan undang-undang dari yang semula
berada ditangan presiden bergeser ketangan DPR.
Suatu rancangan
undang-undang (RUU) yang diusulkan untuk disahkan menjadi UU secara garis besar
formatnya berisi : penamaan, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (bila
ada) dan lampiran (bila ada).
Rancangan UU yang
sudah mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah kemudian disahgkan oleh
presiden. Apabila dalam waktu 30 hari semanjak UU tersebut disetujui, tidak
disahkan oleh presiden maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Selanjutnya UU yang telah disahkan tertsebut oleh menteri sekretaris negara
diundangkan dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.
Suatu undang-undang
dinyatakan berakhir masa berlakunya apabila :
1.
Ditentukan
dalam UU itu kapan berakhirnya
2.
Dicabut
kembali oleh UU yang baru
3.
Bila
terbit UU baru yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan UU yang lama,
maka UU yang lama secara otomatis menjadi hapus kekuatannya.
C.
Makna pentingnya mentaati peraturan
perundang-undangan
Pemberitahuan
peraturan perundang-undangan merupakan satu langkah nyata pembangunan hukum
nasaiopnal untuk menciptakan tertib hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai
warga negara paling tidak kita harus memelihara tiga sikap sekaligus terhadap
peraturan perundang-undangan nasional yaitu :
1.
Aktif
berpartisipasi dalam memberikan masukan penyusunan UU
2.
Bersikap
kritis pada produk perundang-undangan yang ada
3.
Senantiasa
mentaati peraturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai warga negara
yang baik dan memiliki kesadaran hukum, kita wajib mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam berbagai lingkungan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
1.
Lingkungan kehidupan keluarga, contohnya :
a.
Mematuhi
nasehat orang tua
b.
Tidak
mencemarkan nama baik keluarga
c.
Saling
menyayangi sesama anggota keluarga
d.
Saling
menghormati antar anggota keluarga
2.
Lingkungan kehidupan sekolah, contohnya :
a.
Mentati
tata tertib sekolah
b.
Menghormati
bapak/ibu guru dan karyawan
c.
Membiasakan
belajar dengan penuh disiplin
d.
Tidak
melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik sekolah
3.
Lingkungan kehidupan masyarakat, contohnya :
a.
Menjabat
keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat
b.
Tidak
membuang sampah disembarang tempat
c.
Ikut
ronda malam
d.
Menghormati
anggota masyarakat
4.
Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara,
contohnya :
a.
Kita
menghindari main hakim sendiri terhadap pencuri yang tertangkap
b.
Mentaati
peraturan yang berlaku, disiplin membayar pajak
c.
Kita
mengendarai sepeda motor dengan dilengkapi SIM dan STNK dan memakai helm
pengaman.
A.
Pengertian korupsi
Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi
dinegara indonesia semakin menarik untuk dibahas. Korupsi bukan hanya terjadi
dilingkungan pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif. Tetapi terjadi juga
dilembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Korupsi merupakan
penyakit masyarakat yang sangat membahayakan, karena dapat mengancam kelancaran
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ditengah upaya pembangunan nasional
diberbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk
penyimpangan lainnya semakin meningkat. Upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kepentingan masyarakat.
Pengertian korupsi menurut UU No 28 tahun
1999 tentang penyelenggaraan negara yang brsih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tindak pidana yang
dilakukan orang yang sengaja melawan hukum melahirkan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain suatu korupsi dapat merupakan keuangan negara atau
perekonomian negara. Devinisi korupsi yang dipahami umum adalah merugikan
negara atau institusi baik secara langsung maupun tidak langsung sekaligus
memperkaya diri sendiri.
Mengenai tindak pidana korupsi, sebenarnya
sudah diatur dalam UU No 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Dalam UU ini diatur sanksi (ancaman hukuman) bagi pelaku tindak pidana
korupsi yang ditegaskan dalam pasal 2, 3 dan pasal 4 UU No 20 tahun 2001 yaitu
:
1.
Pasal 2
ayat (1) “setiap orang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”
2.
Pasal 3
dinyatakan, bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana singkat 1
tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000 (lima
puluh juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
3.
Pasal 4
dinyatakan bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara tidak menghapuskan dipidanakannya pelaku, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dan pasal 3”.
Dalam
skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat
dikatagorikan korupsi, seperti :
a.
Menyuap
hakim adalah korupsi
b.
Pegawai
negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi
c.
Menyuap
advokat adalah korupsi
Tindak
korupsi umumnya terjadi karena faktor-faktor antara lain sebagai berikut :
1.
Lemahnya
pendidikan agama dan etika
2.
Tidak
adanya sanksi yang keras
3.
Tidak
adanya lingkungan yang memungkinkan tumbuhnya prilaku anti korupsi
4.
Struktur
pemerintahan yang tidak efektif
5.
Keadaan
masyarakat yang memungkinkan sumbernya praktek korupsi.
Dalam pelaksanaannya
korupsi dapat berwujud sebagai berikut :
1.
Menerima
uang dari instansi, organisasi, perusahaan atau perorangan dengan tujuan
melanggar aturan.
2.
Menggelapkan
uang dengan cara memanipulasi data keuangan
3.
Mempersulit
pengurusan suatu dokumen dengan tujuan dengan tujuan mendapatkan uang suap
4.
Menetapkan
pungutan uang diluar ketentuan.
5.
Korupsi
juga dapat berwujud korupsi waktu.
Korupsi
umumnya tumbuh subur didalam masyarakat yang tidak demokratis dimana hukum
tidak ditegakkan. Didalam masyarakat ini lembaga-lembaga kontrol seperti media
massa, DPR atau LSM dan elemen masyarakat laintidak berfungsi semestinya.
Mereka tidak berani menyuarakan prilaku korupsi yang dilihatnya atau mengawasi
perilaku pejabat atau petugas yang mementingkan dirinya sendiri.
Demikian
juga lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa yang tidak melakukan
penyelidikan dan penangkapan terhadap prilaku korupsi.
Berikut
ini sebagian dari akibat yang dapat ditimbulkan dari tindak korupsi yaitu :
1.
Korupsi
menyebabkan kerugian bagi negara, organisasi atau perusahaan.
2.
Korupsi
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses politik yang berlangsung.
3.Korupsi merusak budaya demokrasi dan jalannya
pengambilan kebanyakan publik.
4.
Korupsi
menyebabkan organisasi atu negara menjadi tidak efektif dan efisien.
5.
Korupsi
mengakibatkan jatuhnya sistem ekonomi.
6.
Cita-cita
masyarakat adil dan makmur menjadi terhambat.
7.
Dapat
menimbulkan kerawanan sosial.
B.
Dasar Hukum dan Lembaga Anti korupsi di
Indonesia
Anti
korupsi dapat diartikan suatu sikap atau tindakan yang tidak menyetujui,
menentang, mencegah dan menolak tindakan korupsi.
Namun
demikian sikap anti korupsi tidak berarti tindakan sewenang-wenang atau main
hakim sendiri. Sikap anti korupsi harus disalurkan dengan dasar hukum.
Peraturan
perundang-undangan yang merupakan dasar hukum/instrumen anti korupsi di indonesia
antara lain sebagai berikut :
1.
Tap MPR
RI No IX/MPR/1988 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
KKN.
2.
UU RI No
28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
3.
UU No 30
tahun 2002 tentang komisi pemberantasan pidana korupsi.
4.
Peraturan
pemerintahan RI No 65 tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan penyelenggaraan
negara.
5.
Tap MPR
RI No VIII/MPR/2001 Tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan
pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.
Keppres
RI No 44 tahun 2000 tentang komisi Ombudsman nasional.
7.
Inpres RI
No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Selain
instrumen peraturan perundang-undangan diIndonesia dibentuk lembaga yang
bertugas mengusut tindak pidana korupsi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
KPK dibebtuk pada tanggal 27 desember
2002. KPK merupakan lembaga negara yang independen bebas dari pengaruh kekuasan
manapun. KPK bertanggung jawab kepada publik atas tugas dan wewenangnya dengan
menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR dan BPK.
Komisi pemberantasan
korupsi mempunyai tugas antara lain :
a.
Berkoordinasi
dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan penberantasan tindak pidana korupsi.
c.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang :
a.
Mengkoordinasikan,
penyelidikan, penyidikan dan penuntunan tindak pidana korupsi.
b.
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pudana korupsi.
c.
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang
terkuat.
d.
Melaksanakan
dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
penberantasan tindak pidana korupsi.
e.
Meminta
laporan instansi terkait mengenai tindak pidana korupsi.
2.
Kepolisian dan kejaksaan
Tugasnya yaitu
menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi.
3.
Tim Koordinasi pemberantasan tindak pidana
korupsi (Tipikor)
Tipikor
bertugas melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.
4.
Komisi pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan
negara
Komisi pemeriksaan ini mempunyai fungsi
mencegah praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan negara.
5.
Komisi Ombudsman nasional
Maksud dan tujuan pembentukan komisi
ombudsman nasional adalah untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik, yaitu
untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya penyampaian
dibidang pelayanan masyarakat yang diselenggarakan oleh negara.
C.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi hanya dapat dicapai
melalui suatu strategi yang sistematik dan melibatkan hampir semua sektor
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara searah, serentak dan
stimulan. Agar gerakan percepatan pemberantasan korupsi ini berhasil harus
merupakan upaya yang diselenggarakan dengan persetujuan bersama oleh
legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga pengawasan seperti BPK. Ombudsman
maupun lembaga masyarakat dan seluruh masyarakat dan warga negara indonesia
agar tercipta suatu budaya hukum sehingga NKRI menjadi negara yang bersih,
modern, adil dan sejahtera.
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (melalui upaya
koordinasi supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan disidang pengadilan) dengan peran masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian tersebut, kita dapat
menyebutkan bahwa ada 3 unsur dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu :
1.
Pencegahan
(anti korupsi)
2.
Penindasan
(penaggulangan)
3.
Peran
serta masyarakat
Upaya-upaya
pemberantasan atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan melalui :
1.
Pengawasan
oleh warga masyarakat baik secara perorangan maupun lembaga, misalnya ICW, The
Indonesia Society for Transparency.
2.
Instrumen
pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang berupa peraturan
perundang-undangan.
3.
Lembaga
pengawasan seperti BPK, BPKP dan Bawasda.
4.
Lembaga
pengawas independent seperti KPK
5.
Lembaga
penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan)
Peluang
bagi perkembangan korupsi dapat dicegah atau dihilangkan dengan memperbaiki
sistem dan sumber daya manusia.
Langkah-langkah
anti korupsi dalam perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
1.
Memperbaiki
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan
korupsi dan menutup celah hukum yang sering digunakan koruptor untuk melepaskan
diri jerat hukum.
2.
Memperbaiki
cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi sederhana dan efisien
3.
Menegakkan
etika profesi dan tata tertib lembaga dengan cara memberikan sanksi yang tegas
kepada pihak yang melanggarnya.
4.
Menoptimalkan
pemanfaatan tehnologi dan mempernkecil terjadinya kesalahan manisia (human
error).
Langkah-langkah
anti korupsi dalam perbaikan sumbur daya manusia, antara lain dapat dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut :
1.
Memperpaiki
moral manusia sebagai umat beriman.
2.
Memperbaiki
moral sebagai satu bangsa
3.
Meningkatkan
kesadaran hukum dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi.
4.
Mengentaskan
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan
5.
Memilih
pemimpin dan atau wakil rakyat yang bersih, jujur, anti korupsi, memiliki
kepedulian.
ALI SHODIQIN, S.Pd, MM
0 comment:
Posting Komentar