Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Senin, 08 September 2014

MATERI PKn KELAS 8



BAB 1

NILAI – NILAI PANCASILA


A.   Pengertian Ideologi
Istilah ideologi merupakan gabungan dari dua kata yaitu “idea” dan “logos” yang berasal dari bahasa yunani. Idea berarti ide atau gagasan sedang logis berarti ilmu. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide – ide, keyakinan, atau gagasan.
Menurun enslikopedia wikipedia, ideologi adalah sekumpulan gagasan. Istilah ideplogi pertama kali ditemukan oleh count Destutt de tracy mengartikan ideoligi sebagai ilmu pengetahuan tentang gagasan – gagasan yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
M. Sastro Pratejo mendefinisikan ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang di organisasi menjadi suatu sistem yang teratur. 
Sedangkan pengertian ideologi secara luas adalah seperangkat prinsip – prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dari mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengertian ideologi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal – hal sebagai berikut:
1.     Berisi prinsip – prinsip berbangsa dan bernegara
2.     Menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3.     Memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Idologi suatu bangsa dan negara adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu di dalam perkembangannya setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengerahui dengan jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, serta kearah mana bangsa dan negara akan dibawa, akan memerlukan adanya ideologi. Dengan ideologi inilah suatu bangsa akan memandang segala macam persoalan yang di hadapinya dan sekaligus memecahkan secara tepat. Tanpa ideologi suatu bangsa akan terombang ambing dalam menghadapi segala macam persoalan besar yang timbul, baik persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakatnya sendiri maupun persoalan – persoalan besar umat manusia sehubungan dengan adanya pergaulan internasional.
Dengan ideologi suatu bangsa akan memiliki peganagan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah – masalah dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat yang semakin maju. Pada dasarnya ideologi suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai – nilai yang dimiliki yang diyakini keberadaannya, serta menimbulkan tekat untuk mwujudkannya.
Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan – gagasan, ide – ide, keyakinan – keyakinan, kepercayaan – kepercayaan, yabg menyeluruh dan sistematis yang meliputi:
1.     Bidang politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
2.     Bidang sosial
3.     Bidang keagamaan
4.     Bidang kebudayaan
Pada umumnya ideologi mewudkan pandangan yang jelas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan, sumber kekuasaan bagi penguasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia kekhasan dalam ideologi sering tidak dimengertyi oleh kelompok lain yang tidak mau menerima.
Dari berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan hal – hal sebagai berikut:
1.     Nilai, gagasan, serta setiap dalam ideologi bersifat jelas
2.     Bisa mengarah menjadi beku, kaku, tidak berubah, dan tidak berkenbang
3.     Ideologi mengandung gagasan atau nilai – nilai mendasar dan mendalam
4.     Ideologi akan mendasari kehidupan bersana bagi suatu kelompok, golongan, masyarakat, atau bangsa.
5.     Gagasan – gagasan, keyakinan, dan nilai tersusun secara secara sistematis sehingga membentuk kebulatan secara menyeluruh.

B.   Makna Ideologi Bagi Suatu Bangsa
Ideologi memberi pedoman bagi bangsa dan negara dalam mencapai tujuannya.
Fungsi ideologi secara umum, antara lain:
1.     Memberi kekuatan sesuai tujuan hidupnya.
2.     Sebagai norma, pedoman atau pegangan seseorang atau masyarakat dalam bertindak.
3.     Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat dalam menentukan identitas.
4.     Memberikan orientasi dasar dalam membuka wawasan agar makna dan tujuan hidup manusia tercapai.
5.     Sebagai struktur kognitif bagi seluruh pengetahuan bagi landasan memahami danmenafsirkan dunia dan kejadian alam sekitar.
6.     Memberikan pendidikan untuk memahami, menghayati serta mengamalkan dan membuat pola tingakah laku yang sesuai dengan norma – norma yang berlaku.
Fungsi ideologi bagi seseoran atau sekelompok orang antara lain:
1.     Ideologi merupakan bekal dan jalan untuk menemukan identitas.
2.     Ideologi merupakan nilai atau norma – norma yang dijadikan pegangan dan pedoman bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
3.     Ideologi merupakan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
4.     Ideologi merupakam pendidikan, untuk memahami, menghayati, serta mengandalkan tingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma – norma yang terkandung didalamnya.
Fungsi ideologi bagi suatu bangsa atau negara antara lain:
1.     Membentuk identitas dan mempersatukan bangsa.
2.     Mengatasi konflik atau ketegangan – ketegangan yang muncul dalam masyarakat.
3.     Sarana untuk mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia dan pandangan hidup.
4.     Mempersatukan bangsa dengan mengangkat berbagai perbedaan kedalam tata nilai yang lebih tinggi.
5.     Memberikan stabilitas arah dalam kehidupan berbangsa dan memberikan dinamika menuju tujuan masyarakat berbangsa.
6.     Pegangan hidup yan dipelihara, dikembangkan, diamanatkan, diikutsertakan kepada generasi berikutnya serta diperjuangkan dan dipertahankan dengan kerelaan berkorban.
Masyarakat yang menciptakan ideologi tersebut. Ideologi bangsa dinyatakan oleh para pendiri sehingga menjadi sikap hidup bagi masyarakat pendukungnya.
Agar dapat memelihara relevansinya yang tinggi dan kuat menghadapi perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntunan jaman, setiap ideologi harus memiliki tiga dimensi yaitu:
1.     Dimensi realitas artinya nilai – nilai dasar yang terkandung didalam ideologi bersumber dari nilai – nilai riil atau nyata dalam suatu ideologi.
2.     Dimensi idealisme artinya dalam suatu ideologi perlu terkandung suatu cita – cita yang hendak dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.     Dimensi fleksibelitas artinya sewaktu waktu suatu ideologi dapat diubah dan diperbaruhi.

C.    Macam – macam ideologi
Seperti yang pernah kalian ketahui tentang ideologi liberalisme, ideologi komunisme, dan ideologi pancasila. Ketiga ideologi tersebut memiliki masyarakat sebagai pendukung dan pengikutnya.
Perbedaan antara ketiga ideologi tersebut dapat kalian lihat didalam table berikut ini.
Perbedaan ideologi liberalisme, komunisme, dam pancasila
           
No
Faktor pembeda
ideologi

liberalisme
komunisme
pancasila
1.
Bidang agama
-Mengenal paham sekuler. Negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama warga negaranya.
-tidak percaya  adanya tuhan. Kari marx mengajakan atheisme (meniadakan tuhan) dan materialisme (segala sesuatu diukur dengan benda)
-negara indonesia bukan negara agama. Tetapi kehidupan beragama sangat dihormati dan dijujnjung tinggi. Dimana sila pertama mendasari dan menjiwai sila ke 2, 3, 4, dan 5.
2.










Bidang politik
-melaksanakan pola pemerintahan demokrasi liberal
- hanya ada satu partai yaitu partai komunis
- politik berdasarkan bemokrasi pancasila. Artinya kekuasaan tertinggi ditangan rakyat yang dilandasi atau dijiwai oleh sila – sila pancasila secara utuh.

3.
Bidang ekonomi
-setiap orang bebas dalam bidang perekonomian dalam memproduksi dan menentukan harga barang serta gaji buruh.
- memproduksi, mendistribusikan dan menentukan harga barang serta gajih buruh diatur langsung oleh negara.
- demokrasi pancasila bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Negara menguasai cabang produksi penting untuk melindungi kepentingan hidup orang banyak.

4.
Bidang sosial budaya
- anggota masyarakat bersifat individualisme dan sangat mementingkan prestasi pribadi.
- di berlakukan doktrin bahwa semua harus merasakan sama rata sama rasa.
- pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotong royongan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta kepenting pribadi dan masyarakat.

D.   Ideologi Negara Republik Indonesia
Bagi bangsa indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi negara adalah pancasila, yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai – nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dijadikan sebagai penentu, petunjuk dan pedoman dalam memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Ideologi negara bangsa indonesia yang tertcermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan yaitu ideologi yang syarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Salah satu masalah yang didadapi oleh bangsa indonesia adalah adanya dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) termasuk dalam menyerap IPTEK dan budaya dari luar. Sedangkan yang kita inginkan adalah bagaimana pancasila tetap menjadi landasan dan penyaring dalam menyerap dan melaksanakan IPTEK dan budaya luar.
Sebagai negara yang ingin berpacu untuk mencapai tujuan dalam berbagai bidang, indonesia tidak terlepas dari arus perputaran kemajuan dunia. Di tengah- tengah kemajuan dimana komunikasi semakin terbuka dan cepat, proses globalisasi semakin meningkat, maka negara indonesia sebagai negara yang semakin berkembang perlu mengikuti perkembangan zaman demi tercapainya pembangunan dan tujuan nasional.



A.   Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar negara
Pancasila merupakan dsar negara indonesia yang menjadi pedoman dan petunjuk jalan dalam menentukan rambu – rambu tujuan negara. Selaian iti pancasila menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun kedudukan formal pancasila yang kuat selalu sejajar dengan pengalaman pancasila dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pancasila belum ditaati. Sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan karena berbagai fakta salah satu diantaranya adalah kurangnya pengertian dan pemahaman mengenal pancasila serta latar belakang proses pertumbuhan.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara dilakukan dengan melalui beberapa proses dan tahapan. Proses tersebut merupakan langka terbaik untuk menghasilkan konsep pancasila secara utuh. Melalui proses ini pancasila muncul sebagai gagasan dan keyakinan terbaikyang dihasilkan oleh rakyat indonesia.
Berikut ini akan diuraikan pokok-pokok proses perumusan pancasila dijadikan dasar negara republik indonesia secara rinci yaitu :
1.     pembentukan dan susunan BPUPKI
BPUPKI atau dalam bahasa jepang dokuritsu junbi (chosakai dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945):
Susunan keanggotaan BPUPKI terdiri atas :
Ketua             : Dr.radjiman Widyodiningrat
Ketua muda : Raden pandji suroso
Ketua muda : Ichihangse Ishio (jepang)
Anggota        : 67 orang


2.      sidang- sidang BPUPKI
Badan penyelidikan usaha- usaha kemerdekaan Indonesia bersidang dua kali yaitu :
-  sidang I berlangsung 29 Mei s/d1 juni 1945
-  sidang II berlangsung 10 s/d 16 juli 1945
Dalam sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut hadir tiga orang pembicara yaitu Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soepomo.
            Berikut para anggota BPUPKI yang menyampaikan pidatonya:
a.     Mr. Muh Yamin
Pada sidang BPUPKI yang berlangsung tanggal 29 mei 1945, Mr. Muh Yamin mendapat kesempatan pertama untuk menyanpaikan pidatonya yang berisikan lima asa dasar negara indonesia merdeka yaitu :
1.     Peri Kebangsaan
2.     Peri Kemanusiaan
3.     Peri Ketehanan
4.     Peri Kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato Muh. Yamin menyampaikan unsur tetulis mengenai rancangan UUDRI yang didalamnya tercantum rumusan lima negara dasar RI, yang rumusannya sebagai berikut :
1.     Ketehanan YME
2.     Kebangsaan persatuan indonesia
3.     Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permesyawaratan/perwakilan
5.     Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia

b.     Prof. Dr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI yang brlangsung pada tanggal 31 Mei 1945 Mr. Soepomo memperoleh kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya tentang dasar negara indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut :
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Keseimbangan lahir batin
4.     Musyawarah
5.     Keadilan rakyat

c.      Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI yang berlangsung tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyanpaikan pidatonya tentang dasar-dasar negara indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai bereikut :
1.     Kebangsaan indonesia
2.     Internasionalisme dan perikemanusiaan
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan sosial
5.     Keutuhan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar itu, beliau mengusulkan agar diberi nama pancasila.
Setelah sidang pertama selesai BPUPKI mengadakan sidang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 Juni 1945 yang membahas tentang hukum dasar (UUD), dalam sidang ini terbentuklah panitia perumusan pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 9 orang yang lebih dikenal kecil atau paniyia sembilan.
Kesembilan orang panitia kecila adalah sebagai berikut :
1.     Ir. Soekarno
2.     Drs. Muh Hatta
3.     Mr. A.A. Maramis
4.     Abi koesna Tjokosoejono
5.     Abdukahar Muzaki
6.     Haji Agus Salim
7.     Mr. Achmad Subarjo
8.     KH. Wachid Hasyim
9.     Mr. Muh Yamin

d.     Piagam Jakarta
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, panitia saembilan berhasil merumuskan naskah rancangan pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikenal dengan piagan jakarta (Jakarta charter). Dalam piagam itu tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1.     Ketuhanan dengankewajiban  menjalankan syari’at aslam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.     Kamanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Kaedilah bagi seluruh rakyat indonesia

e.     Pembentukan panitia persiapan kemerdekaan indonesia
BPUPKI setelah menyelesaikan tugasnya di bubarkan oler Jepang tanggal 7 agustus 1945, sebagai gantinya adalah PPKI yang dalam bahasa jepang Dokuritsu Junbi Linka yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. PPKI di ketahui oleh Ir. Soelarno dan Drs. Muh Hatta sebagai wakilnya.
Badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil BPUPKI kemudian menjadi satu badan yang berkedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu :
1.     Mewakili seluruh rakyat indonesia
2.     Sebagai pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agistus 1945)
3.     Menurit teori hukum badan seperti ini mempunyai wewenang untuk dasar negara.
Setelah indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, maka mengadakan sidang. Salah satu keputusan yang diambila adalah mengenai penyempurnaan perumusan sila pertama dari sila pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sidang ini Drs. Muh Hatta mengusulkan kata-kata setelah ketuhanan. Yaitu “dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dihilangkan saja, dan rumusannya dirubah menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Perubahan tersebut disetuju oleh semua peserta sidang dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan seluruh wilayah indonesia.
Untuk menghindari kerancuan, baik dalam rumusan, pembacaan maupun dalam pengucapan sila-sila dalam pancasila, presiden RI mengeluarkan instruksi presiden No 12 Tahun 1968 pada tanggal 13 April 1968. Dalam inpres tersebut ditegaska bahwa tata urutan dan rumusan pancasila adalah sebagai berikut :
1.     Ketuhanan yang maha esa
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pancasila susunannya adalah majemuk tunggal (merupakan satu kesatuan yang bersifat organik) yaitu sebagai berikut :
1.     Terdiri atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan
2.     Masing-masing bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri
3.     Meskipun berbeda mewujudkan tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi.
4.     Bersatu untuk mewujudkan secara keseluruhan
5.     Keseluruhan membagi bagian-bagian
6.     Tidak boleh satu silapun ditiadakan melainkan merupakan satu kesatuan.

f.       Rumusan pancasila yang benar
Setelah bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, saat itu bangsa belum memiliki alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan sebagai suatu negara yang merdeka. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadkan sidang, untuk mengisi alat kelengkapan negara tertsebut adalah :
1.     Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
2.     Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh Hatta sebagai wakil presiden.
3.     Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, presiden akan dibantu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara.
Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jadi rumusan pancasila yang benar dan salah adalan seperti yang tercantum dalam poembukaan UUD 1945 alenia ke empat.









A.   Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
Pancasila sebagai dasar dan idiologi negara adalah nilai-nilai yang sifatnya tetap.Tetapi penjabaranya dilakukan secara dinamis dan kreatif sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat indonesia .
Secara kualitas ,asal mula pancasila dibedakan menjadikan dua macam,yaituasal mula langsung dan asal mula tidak langsung.                           
a.   Asal mula pancasila secara langsung
Menurut notonegoro rincian asal mula pancasila secara langsung adalah:
1.       Asal mula bahan(kausa materialis)
Bangsa indonesia adalah asal dari nilai-nilai pancasila yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat ,kebudayaan serta nilai-nilai religus dalam kehidupan dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.       Asal mula bentuk (kausa formalis)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaiman bentuk pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Asal usul bentuk pancasila adalah Ir .Soekarno dan Drs. Muh Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan membahas pancasila terutama dalam hal bentuk. Rumusan serta nama pancasila .
3.       Asal mula kanya (kausa Efisien)
Kausa efisien artinya asal mula yang menjadikan pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mulanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila menjadi negara yang sah,setelah dilakukan pembaharuan baik dalam sidang BPUPKI maupun panitia sembilan.
4.       Asal mula tujuan
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara. Tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara.

b.  Asal mula pancasila tidak langsung
Asal mula pancasila tidak langsung pada hakekatnya adalah nilai-nilai pancasila yang tercermin dan terlamalkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia sejak dahulu sebelum proklamasi kemerdekaan indonesia. Hal ini sering disebut kausa materialis atau sebagai asal mula tidak langsung nilai pancasila.
Dengan demikian, latar belakang pancasila dijadikan sebagai Ideologi bangsa adalah sebagai berikut:
1.     Proses sejarah bangsa indonesia
2.     Nilai-nilai pancasila telah tercemin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa indonesia sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.
3.     Idiologi pancasila mengemban tugas kemasa depan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.

Ada beberapa nilai pancasila sebagai sebuah ideologi yang harus menjadi pegangan bangsa indonesia dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
1.  Manusia pada hakekatnya merupakan makhluk individu dan makhluk sosial.
2.     Manusia merupakan bagian dari seluruh anggota masyarakat yang organis
3.     Dalam hubungan sosial, selalu mengetamakan akan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan.
4.     Semua golongan berada dalam ikatan masyarakat yang integral dalam naungan sebuah negara.
5.     Negara tidak memihak satu golongan tidak pula menganggap kepentingan pribadi harus diutamakan melainkan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan
6.     Negara berdasar Ketuhanan YME.


B.   Nilai-Nilai Dasar Pancasila
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa indonesia yaitu cara berfikir dan cara berkerja perjuangan.
Nilai-nilai tersebut telah dimurnikan dalam lima dasar atau lima sila dalam pancasila. Jadi sebagai ideologi atau pandangan hidup pancasila merupakan kristalisasi dan nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa indonesia.
Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Nilai Ketuhanan Mengandung Makna :
a.     Percaya dan taqwa kepada tuhan YME
b.     Hormat menghormati dan bekerja sama antar umat beragama
c.      Tidak mengganggu ibadah pemeluk agama lain
d.     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan YME kepada orang lain.

2.     Nilai Kemanusiaan mengandung makna :
a.     Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, asasi setiap manusia tidak membedakan suku, ketuhanan, status, warna kulit.
b.     Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
c.      Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo sliro.
d.     Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.     Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.     Nilai Persatuan memiliki makna :
a.     Mengembangkan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.
b.     Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.      Mencintai tanah air dan bangsa serta menjunjung tinggi nama bangsa dan negara.
d.     Bangga sebagai bangsa indonesia dan bertanah air Indonesia.
e.     Mencintai bangsa dan budaya Indonesia.
f.       Tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa dan keturunan.
g.     Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4.     Nilai Kerakyatan memiliki makna :
a.     Setiap manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
b.     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.     Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.       Dengan etika baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.     Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
h.     Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

5.    Nilai Keadilan memiliki makna :
a.     Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.     Mengembangka sikap adil terhadap sesama.
c.      Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban.
d.     Suka bekerja keras, tidak bersikap boros dan tidak bergaya hidup mewah.
e.     Menghargai hasil karya orang lain dan menjauhi pemerasan terhadap orang lain.
f.       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.


C.    Kedudukan Dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia
Kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
a.     Pandangan hidup bangsa Indonesia
Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, artinya pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari.

b.     Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Bahwa pancasila berfungsi dan berperan dalam mendorong gerak atau dinamika serta membimbing kearah tujuan untuk mewujudkan masyarakat pancasila.

c.      Pancasila sebagai dasar negara RI
Artinya pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.

d.     Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Perjanjian luhur bangsa Indonesia oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan  yang kita junjung tinggi bukan karena sekedar ditemukan dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan pancasila telah mampu membuktikannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

e.     Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Artinya pancasila memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya.

f.       Pancasila sebagai moral pembangunan
Maksudnya nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembanginan nasional.
            Jadi fungsi pokok pancasila adalah :
a.     Sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
b.     Sebagai sumber dasar nasional, merupakan pengertian pancasila bersifat yuridis ketatanegaraan.
c.      Sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya pengertian bersifat sosiologis.
d.     Pancasila mengatir tingkh laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran pengertian pancasila yang bersifat etis dan filosofis.


1.    Pelakasaan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila merupakan petunjuk, pedoman dan pegangan hidup bagi bangsa Indonesia.penggunaan pancasila sebagai petunjuk hidup diwujudkan dalam sikap positif terhadap pancasila.
Nilai positif atau keunggulan idiologi pancasila dibandingkan dengan idologi lain sebagi berikut:
a.     Pancasila sebagai falsafah ataupun idiologi
Pancasila sebagai idiologi merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa ndan negara agar dapat berdiri kukuh serta dapat mengetahuiarah dan tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah yang dihadapi bangsa dan negara.



b.     Pancasila sebagai idiologi nasional
Artinya pancasila menyediakan seperangkatgagasan, prinsip, doktrin, ide tentang cita-cita bangsa yang ingin dicapai dan cara pencapainya.

c.      Pancasila sebagai idiologi terbuka
Ciri khas idiologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksa dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri.
Idiologi terbuka adalah idiologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman dan adanya dinamika secara internal. Sumer semangat idiologi terbuka untuk sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum UUD1945
Suatu idiologi yang terwajar bersumber atau berakal pada pandanangan  hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa sehingga memenuhi persyaratan suatu idiologi terbuka.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan idiologi pancasila adalah sebagai berikut:
a.     Kenyataan dalam proses perkembangan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.     Kenyataan yang menunjukkan bahwa bangkrutnya idiologyi yang tertutup dan belum cenderung meredupnya perkembangan dirinya.
c.      Pengalaman sejarah politikkita dimasa lampau.
d.     Tetap untuk memperkokoh kesabaran akan nilai-nilai dasar pancasila bersifat abadi dan hasrat untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologo pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar yaitu :
a.     Stabilitas nasional yang dinamis
b.     Larangan terhadap ideologi marxisme, lininisme, komunisme
c.      Mencegah berkembangnya paham liberalisme
d.     Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
Menurut alfian, pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila mengandung tiga dimensi yaitu dimensi realitas, dimensi idealitas dan dimensi fleksibelitas.


2.    Upaya mempertahankan ideologi Pancasila
Alasan bangsa Indonesia mempertahankan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.     Historis
Secara historis nilai-nilai pancasila telah dimulai bangsa Indonesia sebelum adanya proklamsi kemerdekaan. Oleh karena itu kita sebagai bangsa indonesia wajib menghayati, melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
           
b.     Sosiologis
Melemahya kepercayaan rakyat terhadap ideologi pancasila dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah lama dibina, dipelihara serta dijaga, oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia wajib mengembangkan dan mengkaji lagi nilai-nilai Pancasila sebagai hasil karya besar bangsa sendiri.

c.      Ancaman ideologi lain
Dalam rangka mempertahankan ideologi pancasila kita sadar akan keberadaan ideologi lain yang membahayakan kelangsungan hidup pancasila, misalnya :
1.     Paham Komunis
2.     Paham Leberalis
3.     Paham yang menyalahgunakan agama
Untuk mempertahankan ideologi pancasila bangsa Indonesia perlu usaha terpadu dan berencana, antara lain sebagai berikut :
1.     Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur pancasila
2.     Melaksanakan ideologi Pancasila secara konsisten
3.     Menempatkan pancasila sebagai sumber hukum
4.     Usaha mematuhi norma hukum, norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain usaha mempertahankan pancasila kita juga dapat melaksanakan pengamanan pancasila yaitu dengan cara preventif dan represif.
1.     Preventif yaitu usaha pengamanan yang bersifat pencegahan.
usaha yang bersifat pencegahan ini dapat dilakukan dengan cara :
a.     Membina keadaan wawasan nusantara
b.     Membina kesadaran ketahanan nasional
c.      Melaksanakan sistem pertahanan kleamanan rakyat semesta
d.     Melaksanakan pendidiukan kewarganegaraan

2.     Represif yaitu usaha pengamanan yang bersifat penindakan.
usaha pengamanan yang bersifat penindakan itu antara lain dangan cara :
a.     Menindak pelanggaran-pelanggaran hukum penghianat, pemberontak, dan perorangan ideologi
b.     Melarang paham, aliran, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila
c.      Melarang masuknya atau berkembangnya nilai-nilai yang dapat membahayakan nilai-nilai pancasila.
Contoh pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut :
1.     Mencintai dan membina persatuan dan kesatuan
2.     Mengakui persamaan derajad, hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, kedudukan sosial dan sebagainya.
3.     Selalu memihak dan dan membela negara-negara yang berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya
4.     Membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku
5.     Menaati dan mematuhi peraturan perundang-undanhan yang berlaku

3.    Pelaksanaan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Setiap warga negara Indonesia harus memahami dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan pancasila.
Peran serta warga negara dalam mempertahankan pancasila dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Lambat laut pengertian pancasila akan luntur sehingga pancasila hanya menjadi dokumentasi kenegaraan yang tertulis dalam buku-buku sejarah indonesia.
Penerapan sikap positif terhadap pancasila dalam kehidupan sehari-hari antra lain sebagai berikut:
a.     Lingkungan kehidupan keluarga yaitu :
1.     Selalu mematuhi aturan keluarga
2.      Menghormati semua anggota kelurga
3.      Berprilaku hidup sederhana
4.      Meringankan beban hidup orang tua sesuai dengan kemampuan dan sebagainya
b.     Lingkungan kehidupan sekolah yaitu :
1.     Menghomati guru dan sesama teman
2.     Belajar dengan baik untuk meraih prestasi
3.     Menjalin kerjasama dengan sesama teman dan sekolah lain.
4.     Mematuhi tata tertib sekolah
5.     Selalu membawa nama baik sekolah dimanapun berada dan sebagainya.
c.      Linkungan masyarakat yaitu :
1.     Menjalin hubungan baik dengan sesama warga masyarakat.
2.     Bergotong royong.
3.     Mencegah pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran, serta menggalakkan penghijauan.
4.     Membersihkan sampah dan menitipkan saluran pembuangan air disertai pembiayaan yang dipikil sesama.
5.     Tidak menggunakan hak milik untuk memeras orang lain.
6.     Menaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan sebagainya.
Dari berbagai prilaku yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat berarti kita yelah mempertahankan ideologio Pancasila maka dari itu kita harus tetap berusaha mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang digali dari dari budaya kita sendiri.
 Pada saat terjadi krisis nasional terjadi ancaman berat terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara serta tindakan dari kelompok orang yang mengaruh pada disentregrasi bangsa pancasila selalu menjadi pegangan bersama dan ideologi negara tak tergoyahkan sedikitpun.










BAB 2

KONSITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Pengertian dan pentingnya konsitusi
            Konstitusi berasal dari bahasa prancis yaitu “consituer” yang artinya membentuk. Tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan konstitusi dengan undan-undang dasar. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih cepat adalah hukum dasar.
            Menurut K.C Wheare konstitusi adalah keseluruan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa himpunan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suaatu negara.
            Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruan peraturan negara yang bersifat tertulis. Sedangkan pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruan peraturan negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis sering disebut konvensi yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Ada tiga ciri-ciri umum yang terdapat pada konstitusi yaitu :
1.     Konstitusi sebagai kumpulan kaedah hukum diberi kedukukan yang lebih tinggi daripada kaedah hukum lainya.
2.     Konstitusi menurut prinsip-prinsip dan ketentuan ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalan suatu negara.
3.     Konstitusi lahir batin momen sejarah terpenting dari masyarakat yang bsrsangkutan.
Menurut mirriam budiarjo bahwa kontitusi atau Undang-Undang dasar harus memuat ketentuan sebagai berikut :
1.     Pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
2.     Hak Asasi Manusia
3.     Prosedur perubahan UUD
4.     Larangan untuk mengubah sifat tertentui dari UUD
Dengan demikian, minimal ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi yaitu sebagai berikut :
1.     Jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
2.     Sistem ketatanegaraan yang mendasar.
3.     Kedudukan, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.
Adapun fungsi konstitusi  adalah sebagai berikut :
1.     Membagi kekuasaan nnegara yakni antara cabang kekuasaan negara (terutama kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif) sehingga terwujud checlus and balance dalam penyelenggaraan negara.
2.     Membatasi kekuasaan pemerintah
Konstitusi di negara kita adalah UUD 1945. UUD 1945 ialah hukum dasar yang tertulis. Sebagai sumber hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945.


B.  konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
setiap negara dalan penyelenggaraan pemerintahanya dan untuk mencapai tujuanya biasanya memiliki hukum dasar tertulis (UUD). Tetapi ada kalanya apa yang telah ditetapkan di dalamnya tidak di laksanakan sebagaimanamestinya. Hal ini terjadi disebabkan oleh dua faktor yaitu :
1.   situasi politik tertentu sehingga pemerintah menyimpang dari UUD.
2.  Adanya perubahan nilai sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam UUD           itu sudah tidak sesuai denga kebutuhan.
Negara Kesatuan RI juga mempunyai konstitusi, setiap jkonstitusi yang pernah digunakan bangsa Indonesia memiliki karateristik masing-masing. Adapun kontitusi yang pernah berlaku di negara indonesia adalah sebagai berikut :
1.       Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus s/d 27 Des 1949)
     Hukum dasar yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang di tetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkan UUD 1945 maka pancasila resmi sebagai dasar negara RI. Sejak itu pula berlaku hukum baru yaitu tata hukum Indonesia yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
            Sistematika UUD 1945 yang di sahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus terdiri atas:
a.     Pembukaan terdiri dari 4 alenia
b.     Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan serta 2 ayat aturan tambahan
c.      Penjelasan UUD 1945
      Pada saat itu pula telah dirumuskan bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang dipakai yaitu: 
a.        Bentuk negara
        Berdasarkan pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Artinya bentuk negaranya adalah negara kasatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. 
b.       Sistem pemerintahan 
          Di dalam UUD 1945 menganut sistem pemerintahan kabinet presidensiil. (mentri-mentri bertanggungjawab kepada presiden)Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 4 Ayat (1) dan pasal (17).

2.  Konstitusi RIS 1949 (27 Des 1949 s/d 17 Agustus 1950)
     Kemerdekaan RI diproklamasikan bertepatan dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu. Tetapi Belanda ingin menguasai atau menjajah kembali bangsa Indonesia.
            Pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 September 1949 diadakan konferensi meja bundar (KMB) di kota Den Haag (Belanda). Delegasi Ri dipimpin oleh Drs. Moh Hatta, delegasi BFO (pertemuan permusyawaratan federal) di pimpin oleh sultan hamid II dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Hasil KMB itu adalah sebagai berikut:
a.   Didirikan negara republik Indonesia serikat (RIS)
b.  Pengakuan kedaulatan oleh pemerintahan Belanda kapada RIS
c.      Didirikan uni antara RIS bersam dengan negara-negara yang masih bergabung dengan belanda (BFO) penyusun konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
                        Berdasarakan konstitusi RIS 1949, bentuk negara Indonesia adalah federal   atau serikat dan pemerintahannya berbentuk republik. Sistem pemerintahan        menurut  pasal konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan         parlementer(kabinet atau mentri bertanggungjawab kepada parlemen)

3.  Undang-undang Dasar Sementara 1950 ( 17 Agustus 1945 s/d 5 Juli 1959)
     Sejak dulu rakyat menheendaki negara kesatuan terbukti padsa masa konstitusi RIS timbul demokrasi dan tuntunan-tuntunan untuk kembali pada bentuk negara kesatuan. Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam pasal 1 Ayat (1) UUD’S 1950 yang berbunyi “republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis yang berbentuk kesatuan”.
     Sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD’S 1950 adalah sistem perintahan parlementer sedang alat kelengkapan negara pada masa berlakunya UUD’S 1950 adalah presisen dan wakil presiden, mentri, DPR, MA, dan pengawas keuangan.
   Dalam rangka konstitusi kekuasaan, 3 buah wilayah , yakni negar RI. Negara Indonesia timur dan negara Sumatera timur  menggabungkan diri dengan wilayah RI. Pemerintahn RIS dan pemerintahan RI sepakat membentuk kembali NKRI yang diberlakukan secara resmi mulai 17 Agustus 1950 dengan UUD sementara 1950, sebagai konstitusinya.
     Pada masa berlakukan UUD’S 1950 diadakan pemilihan umum pertama pada tahun 1955 berdasarkan UU No 7 tahun 1953 tentang UU pemilu. Pemilu tahun 1955 duilaksanakan dua tahap yaitu:
a.     Pemilu tahap I dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk pemilu anggota DPR
b.       Pemilu tahap II dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota badan konstituante
            Badan konstituante adalah badan pembuat UUD  tetap yang akan menggantikan UUD’S 1950. Tetapui badan konstituante belum berhasil menyalesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidak berhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat diantara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serat di badan-daban pemerintahan.
     Atas dasar hal tersebut demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkansebuah dekrit yang isinya adalah:
a.     Menetapkan pembubaran badan konstituante
b.     Menetapkan berlakunya kenbali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD’S 1959
c.      Pembentukan MPRS dan DPAS

4.  UUD 1945 (periode 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999) 
            Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu 5Juli 1945-19 Oktober 1999 dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode orde lama ( 1959-1966) dan periode orde baru (1966-1999).
            Pada masa pemerimtahan orde lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden dan MPRS yang justru bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan presiden.
            Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontaka G 30 SPKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
            Mengingat keadaan yang sangat membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada letjen Soeharto melalui surat perintah 11 Maret 1966 (supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan , ketertiban dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan. Lahirnya super semar tersebut dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.
            Semboyan orde baru adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

5.  UUD 1945 Periode 19 oktober 1999 s/d sekarang                   
     Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya presiden soeharto sebagai penguasa orde baru, maka sejak tahun1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap yaitu: Undang-Undang Dasar egara Republik Indonesia Tahun1945.
          Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahn yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemelihan umum, pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan dearah, dan ketentuan yang terinci tentang hak asasi manusia.
          Perubahan UUD 1945 tersebut di maksudkan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar sesuai dengan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia pada daerah modern ini.
UUD 1945 setelah di amandemen terdiri atas sebagai berikut:
a.   Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alenia
b.  Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan serta 2 pasal aturan tambahan.
          Dengan perubahan UUD 1945 konstitusi indonesia telah menjadi sebuah konstitusi yang demokrasi dan modern artinya konstitusi yang mampu menjadi  panduan dasar dalam penyelengaraan negara dan kehidupan berrbangsa dan masa yang akan datang yang mengantarkan bangsa indonesia menjadi bangsa yang adil dan makmur lahir dan batin.

            Dalam pelaksanaan konstitusi yang berlaku di negara indonesia telah mengalami penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut:

1.  Periode berlakunya Uud 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
Penyimpangan konstitusional pada kurun waktu itu ialah:
a.   Komite nasional indonesia pusat (KNIP) berubah fungsi dari pembantuh presiden menjadi badan ynag diserahi kekuasaan legislatif dan ikut mentapkan GBHN.
b.   Sistem kabinet presidensiil beruba mebjadi kabinet parlemeter. Akibatnya kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil.

2.  Periode berlakunya konstitusi RIS 1949
(27desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
Penyimpangan yang terjadi pada kurun waktu itu adalah:
a.   NKRI berubah menjadi negara federasi RIS
b.   Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan oleh presiden dan DPR dan dilaksanakan presiden dan senat.

3.  Periode berlakunya UUD’S 1950 (17 Agustus s/d Juli 1959)
            Penyimpangan konstitusional pada kurun waktu ini adalah berubahnya sistem kabinet parlemeter. Akibatnya adalah keracunaan,sehingga tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang disebabkan oleh sering bergantinya kabinet.

4.Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s/d 19 Oktober)
     Gagalnya konstituante dalam merumuskan konstitusi yang baku, maka keluiarlah dekrit presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD’S 1950.
            Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa orde lama antara lain:
a.     Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR.GR (DPR Gotong Royong).
b.     Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk penetapan presiden yang dalam hal ini yang tidak dikenal dalam UUD 1945.
c.      MPRS mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS No. III MPRS 1963.
d.     MPRS dengan ketetapan No I/MPRS/1960 telah menetapkan pidato presiden taggal 17 Agustus 1959 yang berjudul p[enemuan kembali revolusi kita(menifesto politik RI sebagai) GBHN yang bersifat tetap.
e.     Presiden membentuk MPRS dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
f.       Konsepsi pancasila berubah menjadi konsepsi nasakom (Nasional, Agama, Komunis).
      Akibat penyimpangan ini adalah tidak berjalannya sistem yang telah ditetapkan dalam Uud 1945 dan juga telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi yang mencampai puncaknya dengan pemberontakan G30. S/PKI.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa orde baru yaitu:        
a.     Penyelenggaraan negara yang bersifat otoriter
b.     Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
c.      MPR mengeluarkan ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuaui dengan pasal 37 UUD 1945.
      Akibat adanya penyimpangan itu adalah regenerasi kepemimpingan nasional secara periodik terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan atau tidak bebas.
      Begitu juga demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tahun 1998 yang menuntuk reformasi disegala bidang yang akhirnya membawa kejatuhan pemerintahan orde baru adalah adanya demontrasi secara besar-besaran pada tangga 20 mei 1998 dan di akhiri dengan penyerahan presiden soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
      Sebagai pengantinya di angkatnya B.J Habibie sebagai presiden. Dengan turunnya Soeharto, maka di mulailah era reformasi.
      Sebagaimana era sebelumnya, era reformasi dimulai debngan usaha mengoreksi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan orde sebelumnya. Hal ini di lakukan sesuai dengan tuntunan rakyat pada umumnya ketika itu, yaitu:
a.     Amandemen UUD Negara RI  tahun 1945
b.     Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
c.      Penegakan supremasi hukum, menghormati HAM, serta pemberantasan KKN
d.     Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (Otonomi Daerah)
e.     Kebebesan PERS
f.       terciptanya kehidupan demokrasi

A.    Latar Belakang Dan Dasar Pemikiran Amandemen UUD 1945
         Amandemen terhadap UUD 1945 tidak berarti diadakan perubahan besar apa yang telah ada dan tertulis. Amandemen dilakukan untuk merevisi memperbarui, memperjelas, menambah bagian-bagian yang di anggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen hanya dilakukan pada batang tubuh UUD 1945 dan tidak dilsakukan pada UUD 1945.
         Dasar pemikiran yang melatar belakangi di lakukannya perubahan UUD Negara RI tahun 1945 antara lain sebagai berikut:
1.     UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, kususnya dalam membentu UU.
2.     UUD  1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran.
3.     Kedudukan penjelasan UUD 1945 seringkali diperlukan kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945
4.     UUD 1945 membentuk struktur ketatatnegaraan yang bertumpuh pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.

B.    Tujuan Amandemen 1945 
                Perubaha UUD 1945 memiliki beberapatujuan, antara lain menyempurnakan     dasar mengenai :
1.     Tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
2.     Jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3.     Jaminan dan perlindungan HAM
4.     Penyelengaraan negara demokrasi seperti pengaturan wilayah negara dan pemilu.
5.     Kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kekuatan bangsa.
      Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar antara lain :
1.     Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 
2.     Tetap mempertahankan NKRI
3.     Mempertegas sistem pemerintahan presidensiil
4.     Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normativ akan dimasukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)

C.     Pasal-pasal hasil perubahan UUD 1945
         Perubahan untuk berikutnya MPR membentuk badan pekerja MPR untuk melanjudkan perubahan UUD 1945. Perubahan terhadap UUD 1945 secara bertahap karena mendahulukan padsal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian di lanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.  Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
1.     Sidang umum MPR 1999 tanggal 14 s/d 21 oktober 1999
2.     Sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7 s/d 18 Agustus 2000
3.     Sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1 s/d 9 November 2001
4.     Sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1 s/d 11 Agustus 2002
        Perubahan UUD negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk menganti. Secara umum hasi perubahan yang dilakukan secara bertahap oleh MPR adalah sebagai berikut:
   Perubahan pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 dapat dilakukan sebagai tanggal sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat yaitu:

Pasal yang dirubah
Isi perubahan
·        Pasal 5 Ayat (1)

·        Pasal 7

·        Pasal 9 ayat (1) dan (2)
·        Pasal 13 ayat 2 dan 3
·        Pasal 14 ayat 1
·        Pasal 14 ayat 2
·        Pasal 15

·        Pasal 17 ayat 1 dan 2
·        Pasal 20 ayat 1-4
·        Pasal 21
·        Hak presiden untuk mewujudkan RUU kepada DPR
·        Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
·        Sumpah presiden dan wakil presiden
·        Pengangkatan dan penempatan duta
·        Pemberian grasi dan rehabilitasi
·        Pemberian amesti dan abolisi
·        Pemberian gelar , tanda jasa, dan kehormatan lain
·        Pengangkatan mentri
·        DPR
·        Hal DPR untuk mengajukan RUU

Perubahan kedua. Perubahan kedua di terapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal, yang tersebar dalam 7 bab, yaitu:

Bab yang dirubah
Isi perubahan
·        Bab IV
·        Bab VII
·        Bab IX A
·        Bab X
·        Bab X A
·        Bab XII
·        Bab XV
·        Pemerintahn daerah
·        Dewan Perwakilan Daerah
·        Wilayah Negara
·        Warga Negara dan penduduk
·        Hak Asasi manusia
·        Pertahanan Dan Keamanan
·        Bendera, Bahasa, Lembaga Negara serta lagu kebangsaan

Perubahan ketiga. Perubahan ketiga di tetapkan pada tanggal 9 November 2001, meliputi 23 pasal, yang tersebar dalam 7 bab yaitu:

Bab yang dirubah
Isi perubahan
·        Bab I
·        Bab II
·        Bab III
·        Bab V
·        Bab VII A
·        Bab VII B
·        Bab VIII A

·        Bentuk dan kedaulatan Negara
·        MPR
·        Kekuasaan pemerintahan Negara
·        Kementrian Negara
·        DPR
·        Pemilihan Umum
·        BPK

Perubahan keempat, di tetapkan 10 Agustus 2002 meliputi 19 pasal. Perubahan pasal-pasal UUD 1945, itu meliputi:
1.     Pasal (1)  dirubah menjadi : “MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjud dengan UU”
2.     Pasal 6A ditambah 1 ayat
3.     Pasal 8 ditambah 1 ayat
4.     Pasal 16 diubah menjadi:”presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjudnya diatur dengan UU”
5.     Pasal 23 ditambah 1 pasal 23D, yaitu negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan UU.
6.     Pasal 24 ditambah 1 ayat
7.     Pasal 31 diubah menjadi :
1). “Setiap warga negara Berhak mendapat pendidikan”
2). “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayai ”
3). ”pemerintahan mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikannasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta aqlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU”
4). “negara memprioritaskan angaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional ’’
5). “pemerintahan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bagsa untuk memajukan peradapan serta kesejahteraan umat manusia”
8. pasal 32 menjadi :
1). “negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya ”
2).  “Negara menghormati dan memelihara bahasa daearah sebagai kekayaan budaya nasional ”
9.  pasal 33 ditambah 2 ayat
10. pasal 34 di ubah menjadi:
1). ”Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
2). ”negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
3). ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanaan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
4).”ketentuan lebih lanjud mengenai pasal ini diatur dengan undang-undang’’
11. Pasal 37 di ubah menjadi :
1).”usul perubahan pasal-pasal UUD dapat di angendakan dalam sidang MPR apabila di ajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR”.
2). ”setiap usul perubahan pasal-pasal UUD di ajukan secara tertulis dan diajukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”
3). ”untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri okeh sekurng-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR”
4). ’’keputusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR”
5). “khusus bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan”
12. Aturan peralihan diubah menjadi:
Pasal I   : “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
Pasal II  : “semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
Pasal III :”mahkama konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewarganegaraannya dilakukan oleh MA”
13. Aturan tambahan diubah menjadi :
Pasal I   :”MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan setatus hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR untuk di ambil putusan pada sidang MPR 2003 ”
Pasal II  :”dengan di tetapkannya perubahan UUD ini. UUD Negara RI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.

Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Sebelum perubahan
Hasil perubahan
·       Jumlah bab 16
·       Jumlah pasal 37
·       Terdiri dari 49 ayat
·       4 pasal peraturan peralihan
·       2 ayat aturan tambahan
·       Dilengkapi dengan penjelasan
·       Jumlah bab 21
·       Jumlah pasal 73
·       Terdiri dari 170 ayat
·       3 pasal aturan peralihan
·       2 pasal aturan tambahan
·       Tanpa penjelasan

D.    Sikap Positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 Hasil Perubahan
         Kini amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan. Namun demikian,amandemen saja tidak cukup, perlun adanya dukungan setiap warga negara untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen itu dalam kehidupan sehari-hari. Warga negara indonesia harus bersikap positif dalam amandemen UUD 1945 agar cita-cita bangsa tetap tercapai. Sikap-sikap positif itu antara lain:
1.     Bersikap taat dan patuh serta menjunjung tinggi hukum, tidak main hakim sendiri ketika terjadi suatu masalah.
2.     Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
3.     Domokratis yakni selalu menghormati hak dan kewajiban.
4.     Tertib yakni biasa berbuat sesuai dengan aturan.
5.     Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945.
6.     Mengkritis penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen.
7.     Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945
Sikap-sikap positif seperti itu bertujuan demi kepentingan bersama sebagai bangsa dan negara indonesia









                                                           
                                                            BAB 3

KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.    Pengertian Perundang-undangan Nasional
     Dalam UU RI No. 10 tahun 2004  tentang pembentukan peraturan perundan-undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang di bentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
      Jadi peraturan perundan-undangan adalah aturan-aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk di patuhi oleh seluruh warga negara dan berskala nasional.
      Semua peraturan per undang-undangan memiliki sifat dan ciri sebagai berikut :
a.     Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud peraturan tertulis
b.     Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
c.      Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
d.     Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditrujuhkan kepada seorang dan individu tertentu

B.    Asas Peraturan Perundang-undangan Nasional
      Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi  sebagai berikut:
a.     Kejelasan tujuan
Yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.     Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat yaitu setiap jenis perrtaturan perundang-undangan harus di buat oleh lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
c.      Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Yaitu setiap pembentukan perundana-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d.     Dapat dilaksanakan
Yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat baik secara filosofis,yuridis dan sosiologis.
e.     Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar di butuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
f.       Keterbukaan
Yaitu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan dan terbuka.
Sedangkan materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas yaitu:
a.     Pengayoman
b.     Kemanusiaan
c.      Kekeluargaan
d.     Kebangsaan
e.     Kenusantaraan
f.       Bhineka tungal ika
g.     Keadilan
h.     Kesamaan kedudukan dalam hukum dan perintahan
i.        Ketertiban dan kepastian hukum
j.       Keseimbangan, Keserasian dan keselarasan

Landasan berlakunya peraturan perundang-undangan adalah:
a. Landasan Fisiolofis
          Penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan nilai-nilai hukum yang bersumber dari fisolofis pancsasila yakni ketuhanan,nilai hak asasi dan harkat martabat manusia, nilai persatuan bangsa, nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat serta nilai keadilan.
b. Landasan Sosiologis
          Pembentukan peraturan perundangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan Yuridis
          Menurut lembaga administrasi negara (LAN) landasan yuridis pembuatan perundangan yaitu:
1.     Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundangan.
2.     Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundangan.
3.     Mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu.
4.     Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Peraturan perundang-undangan di buat bukan untuk menyakiti masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Negara kita memiliki negara kita memiliki banyak aturan hukum, undang-undang dan aturan ketertiban yanga semuanya di berlakukan untuk seluruh masyarakat.
Peraturan perundang-undangan mempunyai arti yang sangat penting di negara kita yaitu:
a.     Menciptakan ketertiban hidup masyarakat
b.     Menciptakan ketertiban hidup bernegara
c.      Menciptakan keadilan bagi warga negara
d.     Memberikan kepastian hukum hak-hak warga negara
e.     Memberikan perlindungan dan mengayomi bagi warga negara

C.     Tata urutan peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pada pasal 7 ayat (1) mencantumkan mengenai jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.     UUD 1945
2.     Undang- undang atau  peraturan pemerintah mengantih undang-undang
3.     Peraturan pemerintah
4.     Peraturan presiden
5.     Peraturan daerah

1.     UUD 1945
      UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat garis-garis besar penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan aspek-aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan negara.
UUD 1945 pertama kali diterapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 sampai saat ini telah mengalami empat kali amandemen. Amandeman tertsebut dilaksanakan dalam upaya menjawab tuntunan Reformasi di bidang politik atau ketatanegaraan.
Adupun proses amandemen itu melalui sidang umum dan sidang tahunan MPR antara lain sebagai berikut :
1.     Perubahan pertama, sidang umum tanggal 21 Oktober 1999.
2.     Perubahan kedua sidang tahunan tanggal 18 Agustus 2000.
3.     Perubahan ketiga sidang tahunan tanggal 19 Nvember 2001.
4.     Perubahan keempat sidang tahunan tanggal 11 Agistus 2002.
Dalam UUD 1945 adalah MPR, hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD”
Dengan demikian jelaslah bahwa peraturan tertinggi di negara kita yang menetapkan MPR.

2.     Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundangan yang dibuat sebagai petunjuk untuk melaksanaakan UUD 1945. Undang-undang di buat oleh presiden bersama-sama dengan DPR.
Contoh: UU No.39 tahun 1999 tentang HAM merupakan ketentuan pelaksanaan dari pasal 28A s/d  28J UUD 1945

3.     Peraturan Pemerintah yang menganti undanmg-undang
Peraturan pemerintah penganti undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. hal ini karena berpupu dibuat dalam keadaan yang sangat mendesak atau darurat dalam arti persoalan yang muncul harus segera di tindak lanjuti.
Dengan demikian yang menetapkan perppu adalah presiden.
Hal ini di atur dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk mengganti undang-undang”.

4.     Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah berisi peraturan-peraturan atau ketentuan yang diadakan untuk menjalankan undang-undang. Peraturan pemerintah dibentuk  berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya”.
Dengan demikian yang terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah adalah presiden dan wakil presiden.

5.     Peraturan Presiden
Peraturan presiden merupakan aturan yang dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kepala pemerintahan .
Berdasarkan pasal II UU No.10 tahun 2004, materi muatan pertaturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

6.     Peraturan Daerah
Peraturan daerah merupakan peratuaran atau ketentuan yang dibuat di suatu daerah untuk melaksanakan aturan hukum yang ada di atasnya dan menampung aspirasi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Secara  umum peraturan daerah terdiri dari:
a.     Peraturan daerah propinsi yang di buatoleh DPRD provinsi  dan Gubernur
b.     Peraturan daerah kabupaten atau kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama bupati atau wali kota
c.      Peraturan desa yang dibuat oleh lurah bersama dengan badan perwakilan desa.
Peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang kedukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah yang kedudukannya lebih tinggi dan seterusnya sampai kepada UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Sumber tertib hukum dan tata urutan perundang-undangan di atur dalam ketetapan MPR N0. 1/MPR/2003 yang di tuangkan dalam UU No. 10 tahun 2004.


A.    Dasar hukum Pembuatan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
1.     Undang-undang dasar 1945 terdiri dari :
a.     Pasal 20 ayatb (1), (2), (3), (4), ayat (5)
b.     Pasal 21
c.      Pasal 22 ayat (1), (2), dan ayat  (3)
d.     Pasal 22 A
2.     Tap MPR RI No. I/MPR/2003 tentang sumber tertib dan tata urutan peraturan perundang-undangan
3.     UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
4.     Keputusan presiden RI No.188 tahun 1988 tentang tata cara mempersiapkan rancangan UU.
Sedangkan proses penyusunan dan perumusan prerundang-undangan dalam arti luas meliputi tiga tahap:
1.     Tahap inisiasi
Tahap ini dimulai denagn munculnya gagasan atau ide dari masyarakat.
2.     Tahap sosio-politis
Adalah tahap pengolahan gagasan tentang perlunya pengaturan hukum dari masalah tertentu .
3.     Tahap yuridis
Merupakan tahapan kegiatan yang yuridis yaitu perumusan dalam bahasa hukum atau bbahasa perundang-undangan

B.    Proses Pembuatan Peraturan perundang-undangan
Alur proses peyusunan undang-undang lebih lanjud diatur dalam undang-undang dalam prakteknya rancangan yang berasal dari presiden no.188 tahun 1988 tentang cara mempersiapkan RUU. Sedangkan RUU yang berasal dari DPR di dasarkan pada pertaturan tata tertib DPR.
Proses pembuatan suatu undanng-undang dapat di ajukan oleh presiden kepada DPR atau diajukan oleh DPR kepada presiden atau di ajukan oleh  Dewan Perwakilan Daerah kepada DPR. Skema proses pembuatan UU dapat dilihat pada bagan berikut :

 






RUU dari DPR
 

RUU dari DPD
 

RUU dari presiden
 
                                                                                                           
 
















1.     Proses pembahasan RUU dari pemerintah di DPR RI
a.     RUU beserta penjelasan dari presiden disampaikan tertulis kepada pimpinan DPR surat pengantar presiden yang menyebut juga dengan mentri yang mewakili presiden dalam pembahasan RUU tersebut.
b.     Pimpinan DPR memberi tahu dan membagikan RUU kepada seluruh anggota
c.      RUU yang berkaitan dengan DPD disampaikan kepada pimpinan DPD
d.     penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh istitusi pemrakarsa
e.     RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama mentri yang mewakili presiden

2.     Proses pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
a.     RUU beserta penjelasan dari DPR disampaikan tertulis oleh pimpinan DPR kepada presiden
b.     Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh anggota kabinet.
c.      Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu masa sidang maka yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan
d.     RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dan presiden, paling lambat tujuh hari kerja disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
e.     Apbila setelah 15 hari kerja, RUU sudah disampaikan kepada presiden belum disahkan menjadi UU, pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan.
f.       Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

3.     Proses pembahasan RUU dari DPD di DPR RI 
a.     RUU serta penjelasan dari DPD disampaikan tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.
b.     Pimpinan DPR mennyampaikan surat pemberitahuan dan membagikan kepada seluruh anggota
c.      Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPD mengenai tanggal pengimiman RUU dari DPD tersebut kepada anggota dalam rapat paripurna.
d.     Badan legislasi untuk membahas RUU tersebut dan mengagendakan pembahasannya pada waktu 30 hari kerja.
e.     Komisi atau badan legislatif mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR untuk membahas RUU.
f.       Hasil pembahasannya dilaporkan dari dalam rapat paripurna.
g.     RUU yanh telah dibahas disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden dengan permintaan agar presiden menunjuk mentri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR dan kepada pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut
h.     Dalam waktu 60 hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR presiden menunjuk mentri yang ditugasi mewakili presiden dalam pembahasan RUU besama DPR
i.        RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan DPR
Adapun secara lengkap tingkat pembicaraan suatu rancangan UU di DPR adalah sebagai berikut :
1.     Pembicaraan tingkat I
             Dilaksanakan dalam rapat komisi, rapat badan legalisasi, rapat panitia anggaran, atau rapat pansus, dengan kegiatan :
a.     Pandangan dan pendapat
·        RUU dari presiden : pandangan dan pendapat fraksi-fraksi atau fraksiu-fraksi dari DPD apabila RUU terkait dengan DPD
·        RUU dari DPR : pandangan dan pandangan dari presiden atau presiden bersama DPD apabila RUU terkait dengan DPD
b.     Tanggapan
·        RUU dari presiden : tanggapan presiden
·        RUU dari DPR : tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR yang memuat RUU.
c.      Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan daftar inventaris masalah (DIM)


2.     pembicaraan tingkat II
penagmbilan keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului oleh :
a.     laporan hasil pembicaraan tingkat I
b.     pendapatan akhir fraksi yang disanpaikan oleh anggotanya dan apabila dipandang perlu dapat pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksinya.
c.      Pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan terhadap kewenagan penyusunan undang-undang dari yang semula berada ditangan presiden bergeser ketangan DPR.
Suatu rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan untuk disahkan menjadi UU secara garis besar formatnya berisi : penamaan, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (bila ada) dan lampiran (bila ada).
Rancangan UU yang sudah mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah kemudian disahgkan oleh presiden. Apabila dalam waktu 30 hari semanjak UU tersebut disetujui, tidak disahkan oleh presiden maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Selanjutnya UU yang telah disahkan tertsebut oleh menteri sekretaris negara diundangkan dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.
Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa berlakunya apabila :
1.     Ditentukan dalam UU itu kapan berakhirnya
2.     Dicabut kembali oleh UU yang baru
3.     Bila terbit UU baru yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan UU yang lama, maka UU yang lama secara otomatis menjadi hapus kekuatannya.

C.     Makna pentingnya mentaati peraturan perundang-undangan
Pemberitahuan peraturan perundang-undangan merupakan satu langkah nyata pembangunan hukum nasaiopnal untuk menciptakan tertib hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara paling tidak kita harus memelihara tiga sikap sekaligus terhadap peraturan perundang-undangan nasional yaitu :
1.     Aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan penyusunan UU
2.     Bersikap kritis pada produk perundang-undangan yang ada
3.     Senantiasa mentaati peraturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai warga negara yang baik dan memiliki kesadaran hukum, kita wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam berbagai lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.     Lingkungan kehidupan keluarga, contohnya :
a.     Mematuhi nasehat orang tua
b.     Tidak mencemarkan nama baik keluarga
c.      Saling menyayangi sesama anggota keluarga
d.     Saling menghormati antar anggota keluarga
2.     Lingkungan kehidupan sekolah, contohnya :
a.     Mentati tata tertib sekolah
b.     Menghormati bapak/ibu guru dan karyawan
c.      Membiasakan belajar dengan penuh disiplin
d.     Tidak melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik sekolah
3.     Lingkungan kehidupan masyarakat, contohnya :
a.     Menjabat keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat
b.     Tidak membuang sampah disembarang tempat
c.      Ikut ronda malam
d.     Menghormati anggota masyarakat
4.     Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, contohnya :
a.     Kita menghindari main hakim sendiri terhadap pencuri yang tertangkap
b.     Mentaati peraturan yang berlaku, disiplin membayar pajak
c.      Kita mengendarai sepeda motor dengan dilengkapi SIM dan STNK dan memakai helm pengaman.


A.    Pengertian korupsi
     Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi dinegara indonesia semakin menarik untuk dibahas. Korupsi bukan hanya terjadi dilingkungan pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif. Tetapi terjadi juga dilembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan, karena dapat mengancam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
     Ditengah upaya pembangunan nasional diberbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
     Pengertian korupsi menurut UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang brsih dan bebas korupsi, kolusi,  dan nepotisme adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang sengaja melawan hukum melahirkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korupsi dapat merupakan keuangan negara atau perekonomian negara. Devinisi korupsi yang dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara langsung maupun tidak langsung sekaligus memperkaya diri sendiri.
     Mengenai tindak pidana korupsi, sebenarnya sudah diatur dalam UU No 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU ini diatur sanksi (ancaman hukuman) bagi pelaku tindak pidana korupsi yang ditegaskan dalam pasal 2, 3 dan pasal 4 UU No 20 tahun 2001 yaitu :
1.     Pasal 2 ayat (1) “setiap orang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”
2.     Pasal 3 dinyatakan, bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
3.     Pasal 4 dinyatakan bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidanakannya pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3”.
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti :
a.     Menyuap hakim adalah korupsi
b.     Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi
c.      Menyuap advokat adalah korupsi
Tindak korupsi umumnya terjadi karena faktor-faktor antara lain sebagai berikut :
1.     Lemahnya pendidikan agama dan etika
2.     Tidak adanya sanksi yang keras
3.     Tidak adanya lingkungan yang memungkinkan tumbuhnya prilaku anti korupsi
4.     Struktur pemerintahan yang tidak efektif
5.     Keadaan masyarakat yang memungkinkan sumbernya praktek korupsi.
Dalam pelaksanaannya korupsi dapat berwujud sebagai berikut :
1.     Menerima uang dari instansi, organisasi, perusahaan atau perorangan dengan tujuan melanggar aturan.
2.     Menggelapkan uang dengan cara memanipulasi data keuangan
3.     Mempersulit pengurusan suatu dokumen dengan tujuan dengan tujuan mendapatkan uang suap
4.     Menetapkan pungutan uang diluar ketentuan.
5.     Korupsi juga dapat berwujud korupsi waktu.
Korupsi umumnya tumbuh subur didalam masyarakat yang tidak demokratis dimana hukum tidak ditegakkan. Didalam masyarakat ini lembaga-lembaga kontrol seperti media massa, DPR atau LSM dan elemen masyarakat laintidak berfungsi semestinya. Mereka tidak berani menyuarakan prilaku korupsi yang dilihatnya atau mengawasi perilaku pejabat atau petugas yang mementingkan dirinya sendiri.
Demikian juga lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa yang tidak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap prilaku korupsi.
Berikut ini sebagian dari akibat yang dapat ditimbulkan dari tindak korupsi yaitu :
1.     Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara, organisasi atau perusahaan.
2.     Korupsi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses politik yang berlangsung.
3.Korupsi merusak budaya demokrasi dan jalannya pengambilan kebanyakan publik.
4.     Korupsi menyebabkan organisasi atu negara menjadi tidak efektif dan efisien.
5.     Korupsi mengakibatkan jatuhnya sistem ekonomi.
6.     Cita-cita masyarakat adil dan makmur menjadi terhambat.
7.     Dapat menimbulkan kerawanan sosial.

B.    Dasar Hukum dan Lembaga Anti korupsi di Indonesia
Anti korupsi dapat diartikan suatu sikap atau tindakan yang tidak menyetujui, menentang, mencegah dan menolak tindakan korupsi.
Namun demikian sikap anti korupsi tidak berarti tindakan sewenang-wenang atau main hakim sendiri. Sikap anti korupsi harus disalurkan dengan dasar hukum.
Peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar hukum/instrumen anti korupsi di indonesia antara lain sebagai berikut :
1.     Tap MPR RI No IX/MPR/1988 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2.     UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
3.     UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan pidana korupsi.
4.     Peraturan pemerintahan RI No 65 tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan penyelenggaraan negara.
5.     Tap MPR RI No VIII/MPR/2001 Tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.     Keppres RI No 44 tahun 2000 tentang komisi Ombudsman nasional.
7.     Inpres RI No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Selain instrumen peraturan perundang-undangan diIndonesia dibentuk lembaga yang bertugas mengusut tindak pidana korupsi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
      KPK dibebtuk pada tanggal 27 desember 2002. KPK merupakan lembaga negara yang independen bebas dari pengaruh kekuasan manapun. KPK bertanggung jawab kepada publik atas tugas dan wewenangnya dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR dan BPK.
Komisi pemberantasan korupsi mempunyai tugas antara lain :
a.     Berkoordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan penberantasan tindak pidana korupsi.
c.      Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang :
a.     Mengkoordinasikan, penyelidikan, penyidikan dan penuntunan tindak pidana korupsi.
b.     Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pudana korupsi.
c.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkuat.
d.     Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan penberantasan tindak pidana korupsi.
e.     Meminta laporan instansi terkait mengenai tindak pidana korupsi.

2.     Kepolisian dan kejaksaan
Tugasnya yaitu menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi.
3.     Tim Koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor)
   Tipikor bertugas melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.
4.     Komisi pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara
     Komisi pemeriksaan ini mempunyai fungsi mencegah praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan negara.
5.     Komisi Ombudsman nasional
      Maksud dan tujuan pembentukan komisi ombudsman nasional adalah untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik, yaitu untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya penyampaian dibidang pelayanan masyarakat yang diselenggarakan oleh negara.

C.     Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
     Pemberantasan korupsi hanya dapat dicapai melalui suatu strategi yang sistematik dan melibatkan hampir semua sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara searah, serentak dan stimulan. Agar gerakan percepatan pemberantasan korupsi ini berhasil harus merupakan upaya yang diselenggarakan dengan persetujuan bersama oleh legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga pengawasan seperti BPK. Ombudsman maupun lembaga masyarakat dan seluruh masyarakat dan warga negara indonesia agar tercipta suatu budaya hukum sehingga NKRI menjadi negara yang bersih, modern, adil dan sejahtera.
     Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (melalui upaya koordinasi supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan) dengan peran masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Dari pengertian tersebut, kita dapat menyebutkan bahwa ada 3 unsur dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu :
1.     Pencegahan (anti korupsi)
2.     Penindasan (penaggulangan)
3.     Peran serta masyarakat
Upaya-upaya pemberantasan atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan melalui :
1.     Pengawasan oleh warga masyarakat baik secara perorangan maupun lembaga, misalnya ICW, The Indonesia Society for Transparency.
2.     Instrumen pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang berupa peraturan perundang-undangan.
3.     Lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP dan Bawasda.
4.     Lembaga pengawas independent seperti KPK
5.     Lembaga penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan)
         Peluang bagi perkembangan korupsi dapat dicegah atau dihilangkan dengan memperbaiki sistem dan sumber daya manusia.
Langkah-langkah anti korupsi dalam perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.     Memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum yang sering digunakan koruptor untuk melepaskan diri jerat hukum.
2.     Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi sederhana dan efisien
3.     Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan cara memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggarnya.
4.     Menoptimalkan pemanfaatan tehnologi dan mempernkecil terjadinya kesalahan manisia (human error).
Langkah-langkah anti korupsi dalam perbaikan sumbur daya manusia, antara lain dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1.     Memperpaiki moral manusia sebagai umat beriman.
2.     Memperbaiki moral sebagai satu bangsa
3.     Meningkatkan kesadaran hukum dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi.
4.     Mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan
5.     Memilih pemimpin dan atau wakil rakyat yang bersih, jujur, anti korupsi, memiliki kepedulian.

ALI SHODIQIN, S.Pd, MM



0 comment:

Posting Komentar