Diberdayakan oleh Blogger.

Find Us On Facebook

Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Senin, 02 Juni 2025

PP NOMOR 10 TAHUN 2024 "PUSDIK DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN"

 

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERATURAN PENGORGANISASIAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Kepramukaan, merupakan bagian integral dari struktur organisasi kwartir dalam Gerakan Pramuka. Pusdiklat berperan strategis sebagai pelaksana utama dalam menyelenggarakan proses pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. Dalam konteks kepramukaan, pendidikan dipahami sebagai proses pembelajaran yang terstruktur, sistematis, dan berjenjang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas, pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi para tenaga pendidik, baik Pembina, Pelatih, maupun Andalan di lingkungan Gerakan Pramuka.

Sementara itu, pelatihan merupakan bentuk pembelajaran yang lebih terfokus dan bersifat spesifik, dirancang untuk mengembangkan kemampuan teknis atau pengetahuan tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta didik di bidang kepramukaan. Pelatihan dapat berupa kursus, workshop, atau praktik langsung yang mengasah keterampilan aplikatif anggota Gerakan Pramuka. Melalui sinergi pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Kepramukaan menjadi motor penggerak utama dalam membentuk sumber daya manusia yang andal, berdedikasi, dan profesional demi kemajuan Gerakan Pramuka di masa kini dan mendatang.

Untuk kepentingan tersebut Kwartir Nasional menerbitkan PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 10 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PENGORGANISASIAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN.

Untuk lebih lengkap silakan klik: PENGORGANISASIAN PUSDIK DAN KEPELATIHAN TAHUN 2024



INSTRUKTUR MUDA

 

Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter, mandiri, dan bertanggung jawab. Namun, tantangan besar masih dihadapi, terutama terkait ketimpangan antara jumlah peserta didik dengan jumlah pembina pramuka yang ideal. Akibatnya, pramuka penegak dan pandega kerap dilibatkan sebagai pembina tanpa bekal yang memadai, yang berpotensi menimbulkan risiko dalam kegiatan kepramukaan, khususnya di alam terbuka.

Selain itu, banyak pembina pramuka belum menguasai keterampilan dasar kepramukaan dan belum memahami manajemen risiko dalam kegiatan luar ruang, sehingga mengganggu kualitas serta keamanan pelatihan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Muda bagi pramuka penegak dan pandega agar mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk membantu pembina dalam kegiatan secara aman, edukatif, dan menyenangkan, tanpa melanggar ketentuan organisasi.

Tujuan

Diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Muda (PPIM) adalah untuk memberi bekal dan kesempatan kepada peserta didik agar:

  1. Membantu gugus depan secara sukarela dalam kegiatan kepramukaan bagi peserta didik, dalam hal ini pramuka siaga dan pramuka penggalang.
  2. Membantu gugus depan dalam memberikan keterampilan kepramukaan (scouting skill) sehingga mampu menyajikan kegiatan yang menarik, menantang mengandung nilai-nilai pendidikan sesuai dengan satya dan darma pramuka.

2. Sasaran

Se telah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami berbagai pengetahuan untuk mendukung keterampilan kepramukaan untuk pembinaan pramuka siaga dan pramuka penggalang.
  2. Menguasai dan mengaplikasikan berbagai keterampilan kepramukaan yang dibutuhkan untuk pembinaan pramuka siaga dan pramuka penggalang.
  3. Mengidentifikasi bahaya, menilai risiko dan melakukan langkah pengendalian risiko.
  4. Melaksanakan penilaian atas pelaksanaan latihan dan perlombaan.

Lebih lengkap klik Materi PPIM

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA 2023

 ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA


lebih lengkap klik AD & ART GP 2023

Minggu, 01 Juni 2025

BUKU KMD 2022


"Salam Pramuka!"
Rekan-rekan pembina yang luar biasa,
Hari ini kita akan memasuki salah satu materi penting dalam Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar.
Materi ini menjadi fondasi bagi peran kita sebagai pembina Pramuka. Melalui pembahasan ini, kita akan memahami mengapa dan bagaimana kita mendampingi peserta didik dalam proses pendidikan kepramukaan yang menyenangkan, menantang, dan bermakna.

Pada Kursus ini kita tidak hanya akan belajar teori, tetapi juga akan mengeksplorasi bagaimana materi ini bisa kita terapkan langsung dalam kegiatan Pramuka di lapangan.
Saya harap rekan-rekan siap berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman. Mari kita buat pembelajaran ini hidup dan menyenangkan!

Untuk mendapatkan lebih lengkap silakan Klik: BAHAN SERAHAN KMD 2021
 

Jumat, 23 Februari 2024

MENYUSUN RENCANA KEGIATAN NARATA DASAR PELATIH PEMBINA PRAMUKA


 NARATAMA DASAR
PELATIH PEMBINA PRAMUKA


Gerakan Pramuka adalah sebagai wadah pembinaan generasi muda dan Anggota dewasa yang senantiasa mengembangkan pendidikan dan pembinaan watak serta keterampilan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar, metodik kepramukaan, guna menciptakan kader-kader pembangunan bangsa yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan dilandasi Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta Keperibadian Pancasila.

KPD adalah jenjang pertama Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta KPD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di gugus depan. Setelah lulus KPD, seorang Pelatih Pembina Pramuka diharuskan mempraktikkan dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh kepada peserta didik di satuan pendidikan pramuka dan melakukan pembinaan kepada orang dewasa.

Masa Pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang. Pendidikan dan Latihan untuk Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan. Kursus Pelatih Pembina Pramuka yang diikuti oleh seorang Pelatih Pramuka adalah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).

Masa pengembangan Pelatih Pembina Pramuka dikenal dengan sebutan Naratama. Arti kata Naratama berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti pejabat/prajurit yang utama. Naratama merupakan masa pengembangan dan pemantapan Pelatih Pembina Pramuka sebagai fase peningkatan keterampilan membina dan melatih bagi seorang Pembina Pramuka setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).

Kegiatan Naratama Pelatih Pembina Pramuka dalam bentuk action plan atau Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka.

Maksud Naratama Dasar adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar tentang bagaimana meramu materi kursus dengan baik dan benar, memilih metode dengan tepat dan mengelola proses pembelajaran dengan penuh makna, variatif, dan menyenangkan bagi orang dewasa.

Tujuan dari Masa Naratama adalah untuk mendorong pelatih pembina pramuka agar:

a.  Mengembangkan ketrampilan kepramukaan, memahami UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD & ART, proses perkembangan Gerakan Pramuka,  sistem pendidikan anggota dewasa, dan prinsisp-prinsip pembelajaran;

b.      Mengembangkan kemampuan keterampilan mengelola pembelajaran, menguasai materi atau bahan kursus;

c.       Mengembangkan penguasaan metode pembelajaran yang andragogis;

d.  Mengembangkan kemampuan manajerial dalam merencanakan dan melaksanakan kursus-kursus;

e.       Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan orang dewasa;

f.        Mengembangkan kemampuan sebagai konsultan gerakan pramuka;

g.   Mengembangkan kemampuan memadukan antara kebutuhan peserta didik, kebutuhan pelatihan bagi pembina, dan potensi yang ada di daerahnya.

Kegiatan Naratama Dasar adalah kegiatan pengembangan profesi seorang Pembina pramuka mahir menjadi pelatih pembina pramuka professional yang mampu membina dan melaksanakan kebijakan kwartir.

Bentuk kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dilakukan dalam bentuk action plan atau Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka, meliputi:

  • Pendidikan dan Evaluasi diwujudkan dalam aktif membina satuan pendidikan pramuka;
  • Melaksanakan Kebijakan Kwartir diwujudkan aktif dalam kegiatan Pusdiklat;
  • Melaksanakan Pembinaan Orang Dewasa diwujudkan dalam bentuk aktif dalam kegiatan kursus kepramukaan;
  • Aktif dalam sebagai Kunsultan Manajemen Kepramukaan bagi Pembina pramuka di gugusdepan.

Secara umum kegiatan peserta Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka adalah:

1.    Mampu memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Gerakan Pramuka;

2.    Mampu memberikan pemahaman tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3.    Mampu memberikan pemahaman tentang Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan;

4.    Mampu memberikan pemahaman tentang Program Pembinaan Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;

5.    Menguasai Metode Pelatihan dan menerapkannya dalam kursus;

6.    Mampu membuat Rencana Melatih (RM) dan menerapkannya dalam praktik melatih.

Macam-macam kegiatan peserta Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka adalah:

1.    Bina Satuan

a.       Gugusdepan

Tetap aktif di gugusdepan dan proaktif dalam kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan di kwartirnya, bersedia ditugasi oleh kwartirnya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mengganggu pekerjaan pokoknya.

b.      Menambah jumlah Pramuka Garuda, dan meningkatkan Syarat Kecakapan Umum Pramuka yang diasuh di gugusdepannya.

c.       Menjaga dan melakukan dengan baik kode kehormatan pramuka.

2.    Pengembangan Kemampunan Dasar Pelatih

a.       Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pusdiklatcab.

b.      Merencanakan Kegiatan Orang Dewasa

Proaktif dalam kegiatan-kegiatan peserta didik di kwartirnya. Proaktif membantu pendidikan dan pelatihan orang dewasa di kwartirnya atau kwartir lain yang membutuhkannya.

1)     Menyusun Pedoman Pelaksanaan Kursus

2)     Skenario Kursus

3)     Adiminstrasi Kursus

c.       Pengembangan Bahan Ajar Kepelatihan Kepramukaan

1)     Dapat mengembangkan materi kepramukaan (scouting skill) sesuai dengan kemahirannya.

2)     Rencana Mengajar

3)     Bahan Ajar: PowerPoint, Modul, Makalah dll.

4)     Media Pelatihan untuk KMD/ KML Golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.

3.    Kegiatan Pembinaan Orang Dewasa

a.       Menjadi Tim Teknis KMD di Kwartirnya.

b.      Menjadi pemimpin kursus atau wakil pemimpin kursus di KMD di Kwartirnya.

c.       Ikut menjadi asisten pelatih di KML di Kwartirnya.

d.      Menjadi konsultan bagi Pembina di kwartir rantingnya, atau kwartir ranting di dekatnya.

e.       Pernah menjadi narasumber pada kegiatan orang dewasa yaitu Karang Pamitran, Orientasi dll.

f.        Pernah  menjadi Pimpinan Kursus atau Wakil Pimpinan Kursus.

Laporan: Dibuktikan dengan SK. Tugas atau Piagam/Surat Keterangan dan foto kegiatan.

4.         Kegiatan Kunsultan Manajemen Kepramukaan atau Pelatih Konsultan Lapangan

a.       Pernah mendampingi peserta Narakarya Dasar atau Narakarya Lanjutan di kwartirnya.

Laporan: Dibuktikan dengan SK. Tugas atau Piagam/ Surat Keteragan dan foto kegiatan.

b.      Pernah mendampingi Pembina satuan dalam menyusun program kegiatan di gugusdepan.

Dibuktikan dengan berita acara kegiatan, agenda kegiatan, daftar hadir dan foto copy hasil program yang disusun dan foto kegiatan.


Kegiatan Naratama Dasar perlu direncanakan dengan baik agar kegiatan dapat berjalan sesuai harapan pengembangan pengetahuan dan ketampilan melatih. 

Untuk membuat rancangan kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka, klik:

1. Rencana Program Naratama Dasar

2. PEDOMAN NARATAMA DASAR

3. LAPORAN BULANAN NARATAMA DASAR

Selasa, 23 Agustus 2022

JUKRAN SAKA KENCANA

 


  1. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Kencana LEBIH LENGKAP: Klik berikut
  2. Tata Laku Pelantikan Pimpinan Saka Kencana lebih lengkap Tatalaku
  3. Tanya Jawab Pelantikan lebih lengkap Tanya Jawab
  4. Kata Pelantikan lebih lengkap Naskah Pelantikan
  5. Kata Ikrar Pelatikan klik IKRAR


Kamis, 04 Agustus 2022

PERATURAN PERLINDUNGAN BAGI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

 


BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Pengertian 

  1. Dewan Kehormatan adalah Badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang memberikan anugerah, penghargaan, dan sanksi.
  2. Komite Perlindungan adalah sekelompok orang yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan untuk tugas melaksanakan edukasi, pencegahan, penanganan dan penindakan.
  3. Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan yang menyatakan apa yang benar, salah, baik atau buruk, serta menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota.
  4. Perundungan (bullying) adalah segala bentuk penindasan yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti sehingga merusak kepercayaan diri, kecemasan, ketakutan, dipermalukan, menimbulkan permusuhan/perpecahan.
  5. Perundungan Dunia Maya (cyber-bullying) adalah perundungan yang terjadi melalui teknologi digital melalui media sosial, platform berkirim pesan, platform bermain game, dan telepon seluler.
  6. Pelecehan Seksual (sexual abuse) adalah segala bentuk perilaku yang bersifat penyalahgunaan seksual, permintaan untuk bantuan seksual, perilaku verbal atau sentuhan fisik atau isyarat yang bersifat seksual; atau perilaku lain yang bersifat seksual yang membuat penerima merasa terhina, tersinggung dan/atau terintimidasi.
  7. Kekerasan Fisik adalah perbuatan pengerahan kekuatan fisik, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat, yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, gangguan kesehatan atau luka berat pada diri seseorang atau anggota tubuhnya.
  8. Kekerasan Verbal adalah ujaran kata-kata secara lisan yang berdampak kepada psikis seperti merusak mental, memunculkan rasa tidak percaya diri atau merasa tidak memiliki harga diri. 
  9. Pengabaian/Penelantaran (neglecting) adalah serangkaian perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, kekurangan makanan.
  10. Hoaks atau informasi bohong yang meliputi informasi yang salah sekalipun orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar (misinformasi), informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarluaskan untuk membingungkan orang lain (disinformasi) dan informasi penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk menyesatkan dan mendorongdilakukannya melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, (malinformasi). 
  11. Pencurian Data adalah tindakan ilegal dengan mencuri data orang lain untuk kepentingan diri sendiri atau data tersebut dijual kepada orang lain. Anggota Gerakan Pramuka harus berhati-hati dalam membagikan data pribadi atau rahasia di internet untuk menghindari potensi pencurian data. 
  12. Konten tidak pantas adalah konten yang menghasut kebencian terhadap, mendukung diskriminasi atas, atau meremehkan individual atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin, atau karakteristik lain yang terkait dengan diskriminasi atau marginalisasi sistimatis serta konten yang mengandung pornografi atau kekerasan.
  13. Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 26 tahun atau yang sudah menikah, yang terdiri atas tenaga pendidik, andalan, pimpinan Satuan Karya Pramuka, pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota Gugus Darma Pramuka, Majelis Pembimbing, dan staf kwartir. 
  14. Anggota Muda adalah anggota Gerakan Pramuka berusia 7 sampai dengan 25 tahun, yang terdiri atas anggota Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
untuk lebih lengkap klik:Lebih lengkap