NARATAMA DASAR
PELATIH PEMBINA PRAMUKA
Gerakan Pramuka adalah sebagai wadah pembinaan generasi muda dan Anggota dewasa yang senantiasa mengembangkan pendidikan dan pembinaan watak serta keterampilan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar, metodik kepramukaan, guna menciptakan kader-kader pembangunan bangsa yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan dilandasi Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta Keperibadian Pancasila.
KPD adalah jenjang pertama Kursus Pelatih Pembina Pramuka. Peserta KPD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di gugus depan. Setelah lulus KPD, seorang Pelatih Pembina Pramuka diharuskan mempraktikkan dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh kepada peserta didik di satuan pendidikan pramuka dan melakukan pembinaan kepada orang dewasa.
Masa Pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang. Pendidikan dan Latihan untuk Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan. Kursus Pelatih Pembina Pramuka yang diikuti oleh seorang Pelatih Pramuka adalah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).
Masa pengembangan Pelatih Pembina Pramuka dikenal dengan sebutan Naratama. Arti kata Naratama berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti pejabat/prajurit yang utama. Naratama merupakan masa pengembangan dan pemantapan Pelatih Pembina Pramuka sebagai fase peningkatan keterampilan membina dan melatih bagi seorang Pembina Pramuka setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).
Kegiatan Naratama Pelatih Pembina Pramuka dalam bentuk action plan atau Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka.
Maksud Naratama Dasar adalah
untuk memberi bekal pengetahuan dasar tentang bagaimana meramu materi kursus
dengan baik dan benar, memilih metode dengan tepat dan mengelola proses
pembelajaran dengan penuh makna, variatif, dan menyenangkan bagi orang dewasa.
Tujuan dari Masa Naratama adalah untuk mendorong pelatih pembina pramuka agar:
a. Mengembangkan ketrampilan kepramukaan, memahami UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD & ART, proses perkembangan Gerakan Pramuka, sistem pendidikan anggota dewasa, dan prinsisp-prinsip pembelajaran;
b. Mengembangkan kemampuan keterampilan mengelola pembelajaran, menguasai materi atau bahan kursus;
c. Mengembangkan penguasaan metode pembelajaran yang andragogis;
d. Mengembangkan kemampuan manajerial dalam merencanakan dan melaksanakan kursus-kursus;
e. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan orang dewasa;
f. Mengembangkan kemampuan sebagai konsultan gerakan pramuka;
g. Mengembangkan kemampuan memadukan antara kebutuhan peserta didik, kebutuhan pelatihan bagi pembina, dan potensi yang ada di daerahnya.
Kegiatan Naratama Dasar adalah kegiatan pengembangan profesi seorang Pembina pramuka mahir menjadi pelatih pembina pramuka professional yang mampu membina dan melaksanakan kebijakan kwartir.
Bentuk kegiatan Naratama
Dasar Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) dilakukan dalam bentuk action plan atau
Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini berupa perencanaan
kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KPD atas komitmen dan pengabdian terhadap
masyarakat, bangsa dan negara melalui Gerakan Pramuka,
meliputi:
- Pendidikan dan Evaluasi diwujudkan dalam aktif membina satuan pendidikan pramuka;
- Melaksanakan Kebijakan Kwartir diwujudkan aktif dalam kegiatan Pusdiklat;
- Melaksanakan Pembinaan Orang Dewasa diwujudkan dalam bentuk aktif dalam kegiatan kursus kepramukaan;
- Aktif dalam sebagai Kunsultan Manajemen Kepramukaan bagi Pembina pramuka di gugusdepan.
Secara umum kegiatan
peserta Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka adalah:
1. Mampu
memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Gerakan Pramuka;
2. Mampu
memberikan pemahaman tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
3. Mampu
memberikan pemahaman tentang Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan;
4. Mampu
memberikan pemahaman tentang Program Pembinaan Anggota Muda dan Anggota Dewasa
Gerakan Pramuka;
5. Menguasai
Metode Pelatihan dan menerapkannya dalam kursus;
6. Mampu membuat Rencana Melatih (RM) dan menerapkannya dalam praktik melatih.
Macam-macam kegiatan
peserta Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka adalah:
1.
Bina Satuan
a.
Gugusdepan
Tetap aktif di
gugusdepan dan proaktif dalam kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan di
kwartirnya, bersedia ditugasi oleh kwartirnya untuk kegiatan-kegiatan yang
tidak mengganggu pekerjaan pokoknya.
b.
Menambah jumlah
Pramuka Garuda, dan meningkatkan Syarat Kecakapan Umum Pramuka yang diasuh di
gugusdepannya.
c.
Menjaga dan
melakukan dengan baik kode kehormatan pramuka.
2.
Pengembangan Kemampunan Dasar Pelatih
a.
Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan
Pusdiklatcab.
b.
Merencanakan Kegiatan Orang Dewasa
Proaktif dalam
kegiatan-kegiatan peserta didik di kwartirnya. Proaktif membantu pendidikan dan
pelatihan orang dewasa di kwartirnya atau kwartir lain yang membutuhkannya.
1)
Menyusun Pedoman Pelaksanaan Kursus
2)
Skenario Kursus
3)
Adiminstrasi Kursus
c.
Pengembangan Bahan Ajar Kepelatihan Kepramukaan
1)
Dapat mengembangkan
materi kepramukaan (scouting skill)
sesuai dengan kemahirannya.
2)
Rencana Mengajar
3)
Bahan Ajar: PowerPoint,
Modul, Makalah dll.
4)
Media Pelatihan untuk KMD/ KML Golongan Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega.
3. Kegiatan
Pembinaan Orang Dewasa
a.
Menjadi Tim Teknis
KMD di Kwartirnya.
b.
Menjadi pemimpin
kursus atau wakil pemimpin kursus di KMD di Kwartirnya.
c.
Ikut menjadi asisten
pelatih di KML di Kwartirnya.
d.
Menjadi konsultan
bagi Pembina di kwartir rantingnya, atau kwartir ranting di dekatnya.
e.
Pernah menjadi narasumber pada kegiatan orang
dewasa yaitu Karang Pamitran, Orientasi dll.
f.
Pernah menjadi Pimpinan Kursus atau Wakil Pimpinan
Kursus.
Laporan:
Dibuktikan dengan SK. Tugas atau
Piagam/Surat Keterangan dan foto
kegiatan.
4.
Kegiatan Kunsultan Manajemen Kepramukaan atau
Pelatih Konsultan Lapangan
a.
Pernah mendampingi peserta Narakarya Dasar atau
Narakarya Lanjutan di kwartirnya.
Laporan: Dibuktikan dengan SK. Tugas atau Piagam/ Surat Keteragan dan foto
kegiatan.
b.
Pernah mendampingi Pembina satuan dalam menyusun
program kegiatan di gugusdepan.
Dibuktikan dengan berita acara kegiatan, agenda kegiatan, daftar hadir dan foto copy hasil program yang disusun dan foto kegiatan.
Kegiatan Naratama Dasar perlu direncanakan dengan baik agar kegiatan dapat berjalan sesuai harapan pengembangan pengetahuan dan ketampilan melatih.
Untuk membuat rancangan kegiatan Naratama Dasar Pelatih Pembina Pramuka, klik: